BALI – Dewan Pers bersama pemerintah mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah maraknya pemanfaatan konten berita oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI) tanpa izin maupun kompensasi yang layak.
Upaya tersebut dibahas dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digelar Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, Sabtu (10/10).
Forum yang dihadiri tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, serta pakar hukum dari negara-negara ASEAN dan Skotlandia itu membahas langkah bersama untuk melindungi karya jurnalistik, termasuk dari pemanfaatan sebagai bahan pelatihan AI generatif tanpa izin dan kompensasi yang memadai.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, perkembangan teknologi digital menghadirkan persoalan ketimpangan ekonomi bagi industri media. Karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan, riset, dan verifikasi dapat dimanfaatkan serta dikomersialkan oleh platform teknologi, sementara jurnalis dan perusahaan media belum tentu memperoleh imbalan yang sepadan.
Menurut Komaruddin, kondisi tersebut tidak hanya menyangkut keberlangsungan bisnis media, tetapi juga masa depan jurnalisme dan perannya dalam mendukung demokrasi.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” ujarnya.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah mendorong kepastian hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual insan pers, termasuk memastikan jurnalis dan organisasi media memperoleh hak ekonomi yang layak.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” kata Supratman.
Ia menyebutkan, kerja sama regional diarahkan pada tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, pemberian remunerasi yang adil, serta pengelolaan hak lintas negara yang saling terhubung.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik, termasuk kemungkinan penguatan hak terkait bagi penerbit pers.
Pembahasan itu juga berkaitan dengan agenda penguatan kebijakan nasional, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hermansyah mengingatkan platform digital agar menghormati lisensi, ketentuan penggunaan, serta mencantumkan atribusi sumber secara tepat ketika memanfaatkan karya jurnalistik.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menambahkan, perkembangan AI generatif menuntut perhatian terhadap pengakuan dan penghargaan atas karya jurnalis maupun organisasi media.
Menurut dia, pemanfaatan teknologi harus tetap memperhatikan perlindungan karya serta kejelasan sumber informasi.
Forum tersebut berlangsung dalam tiga sesi dialog interaktif. Sesi pertama membahas pilihan kebijakan dan hak terkait dengan membandingkan model Indonesia, Malaysia, dan Australia. Sesi kedua memetakan tantangan di kawasan ASEAN terkait penggunaan karya jurnalistik oleh AI generatif, terutama potensi hilangnya atribusi sumber berita.
Sesi terakhir membahas perbandingan kedudukan hukum karya jurnalistik dalam rezim hak cipta di berbagai negara.
Melalui forum ini, Dewan Pers dan pemerintah berharap terbangun pendekatan bersama di tingkat ASEAN untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik serta menjaga keberlanjutan industri media di tengah perkembangan teknologi digital.**
Editor : Salman Busrah