Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi dalam Amanat UUD 1945

Super_Admin • Kamis, 4 Maret 2021 | 09:47 WIB
Oleh Tommy Priyatna
Oleh Tommy Priyatna
Oleh: Ahmad Khoiri

PENDIDIKAN merupakan faktor penting dan fundamental dalam pengembangan potensi kehidupan individu di masa depan, yaitu pengembangan potensi individu seoptimal mungkin dalam aspek fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual, sesuai dengan tahap perkembangan serta karakteristik lingkungan fisik dan lingkungan sosial budaya di mana individu itu hidup. Karena itu pendidikan dapat mempengaruhi perkembangan individu dalam seluruh aspek kehidupan.

Pendidikan juga merupakan salah satu usaha yang dilakukan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan dapat diperoleh melalui lembaga pendidikan baik formal, informal, maupun nonformal. Sekolah merupakan contoh dari lembaga pendidikan yang bersifat formal. Sekolah tidak hanya sebagai wahana untuk mencari ilmu pengetahuan saja, tetapi juga sebagai tempat yang dapat memberi bekal keterampilan untuk hidup yang nanti diharapkan dapat bermanfaat di dalam masyarakat.

Di sekolah, anak juga dibimbing untuk bersosialisasi dengan orang lain. Keberadaan sekolah tidak saja penting bagi anak normal, melainkan bermanfaat pula untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan dan kekurangan ketika harus berinteraksi dengan orang lain. Anak berkebutuhan khusus dianggap sebagai sosok yang tidak berdaya dan perlu dikasihani. Hal inilah yang menjadikan anak berkebutuhan khusus sering dikucilkan dari lingkungan sekitar.

Anak-anak berkebutuhan khusus sering menerima perlakuan yang diskriminatif dari orang lain. Bahkan untuk menerima pendidikan saja mereka sering mengalami kesulitan. Beberapa sekolah regular tidak mau menerima mereka sebagai siswa. Alasannya guru di sekolah tersebut tidak memiliki kualifikasi yang memadai untuk membimbing anak berkebutuhan khusus. Terkadang sekolah khusus letaknya jauh dari rumah mereka, sehingga banyak anak berkebutuhan khusus yang tidak mengenyam pendidikan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu disediakan berbagai layanan pendidikan atau sekolah bagi anak berkebutuhan khusus, baik menyangkut sistem pembelajaran, fasilitas yang mendukung, maupun peran guru yang sangat penting untuk memberikan motivasi dan arahan yang bersifat membangun.

Tidak berbeda dengan orang-orang normal, anak-anak berkebutuhan khusus juga mempunyai kebutuhan yang sama. Untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya, anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dengan anak normal lainnya. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 31, pendidikan adalah hak seluruh warga negara tanpa membedakan asal-usul, status sosial ekonomi, maupun keadaan fisik seseorang, termasuk anak-anak yang mempunyai kelainan.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hak anak untuk memperoleh pendidikan dijamin penuh tanpa adanya diskriminasi termasuk anak-anak yang mempunyai kelainan atau yang berkebutuhan khusus. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam BAB IV Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan isi pada pasal 5, dapat disimpulkan bahwa anak luar biasa mempunyai hak yang menjamin kelangsungan pendidikan mereka, bahkan anak berkebutuhan khusus berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Pada ayat 2, 3, dan 4 menegaskan bahwa anak luar biasa berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Anak luar biasa di sini bukan saja mereka yang memiliki kelainan fisik, sosial, emosional, dan intelektual saja, melainkan mereka yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa juga berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

Konferensi Dunia tentang Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus yang diselenggarakan di Slamanca, Spanyol tahun 1994. Dalam konferensi tersebut menghasilkan komitmen tentang Education for All (EFA), dan dikeluarkan Kerangka Kerja untuk Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus yang diharapkan bisa menjadi pegangan bagi setiap negara dalam penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. Hal tersebut menegaskan bahwa, seorang guru wajib memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk mengaktualisasikan diri melalui pendidikan di sekolah.

Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tidak terbatas di sekolah luar biasa, tetapi juga pendidikan yang terintegrasi, yang memungkinkan anak luar biasa belajar bersama dengan anak normal. Sistem pendidikan seperti ini disebut dengan pendidikan inklusi. Di Indonesia, implementasi penyelenggaraan pendidikan inklusi dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusi bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.

Pendidikan inklusi adalah salah satu bentuk reformasi dalam pendidikan yang menekankan sikap antidiskriminasi, persamaan hak dan kewajiban, perluasan akses pendidikan bagi semua, peningkatan mutu pendidikan serta upaya mengubah pandangan masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK).

Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang inklusif maka diperlukan penyelenggaraan pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus. Realita kehidupan di dalam suatu masyarakat saat ini yaitu saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman. Pengertian lain dari pendidikan inklusi adalah pendidikan yang khusus bagi peserta didik yang mengalami kesulitan belajar yaitu keterlibatan dari tiap anak dalam lingkungan, kurikulum, dan interaksi sekolah.

Terlepas dari kenyataan bahwa model inklusi merupakan sekolah yang konsisten dengan gagasan keadilan sosial yang mendukung prinsip normalitas, ada banyak keuntungan yang diperoleh dari sekolah inklusi ini. Sekolah inklusi dianggap dapat memberi berbagai manfaat baik masyarakat umum maupun bagi anak luar biasa sendiri. Masyarakat akan mulai mau menerima keberadaan anak luar biasa. Selain itu di sekolah inklusi juga memungkinkan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak normal, dan diperlakukan selayaknya anak normal. Hal tersebut berdampak pada psikologis anak berkebutuhan khusus, yaitu memberikan kesempatan bagi perkembangan kepercayaan diri anak berkebutuhan khusus (self esteem).

Penyelenggaran sekolah inklusi memang membutuhkan sarana dan prasarana yang banyak, karena sekolah inklusi harus mampu mengakomodasi semua kebutuhan anak berkebutuhan khusus. Misalnya kelas untuk bimbingan khusus, jalan khusus anak tuna daksa, alat bantu pendengaran untuk anak tuna rungu, buku braile untuk anak tuna netra, dan sebagainya. Keterbatasan sarana dan prasarana berdampak pada kurangnya pelayanan yang diberikan sekolah bagi anak dengan kebutuhan khusus. Masalah utama minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki adalah faktor biaya.

Perlunya dukungan lebih dari pemerintah dalam melaksanakan amanat UUD 1945. Realisasi dari UU No.23 tahun 2014 yang menempatkan pengelolaan Pendidikan Khusus menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, PerPres No. 14 tahun 2015 bermakna menempatkan kesetaraan hak dan kewajiban Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) khususnya dalam bidang pendidikan. Pemerintah hendaknya melakukan pemerataan sekolah khusus bagi anak yang berkebutuhan khusus (ABK), yaitu lembaga pendidikan, Sekolah Berkelainan (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu di di tiap-tiap daerah, kota atau kabupaten hingga di kecamatan agar pendidikan inskusi terealisasi dengan baik. (*)

*Penulis, Dosen STKIP Melawi. Editor : Super_Admin
#opini