MASIH hangat dalam ingatan peristiwa yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu yang lalu di mana salah seorang dari orang tua peserta didik non muslim merasa keberatan dengan aturan sekolah yang mewajibkan seluruh peserta didik putri menggunakan jilbab. Hal ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan kita sekarang ini sedang disusupi oleh kelompok tertentu yang mempunyai paham radikalisme dan intoleran.
Penerapan paham radikalisme dan intoleran tersebut jelas ketika pihak sekolah tidak lagi menghargai hak asasi peserta didiknya, dan tidak toleransi terhadap keberagaman. Apa yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang adalah salah satu contoh bahwa kaum minoritas tidak diperhitungkan di dalam kelompok mayoritas. Semoga saja persoalan yang dialami peserta didik non muslim di SMK Negeri 2 Padang tidak menyinggung soal hak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianut.
Jika hal inipun dilanggar oleh pihak sekolah, maka hal ini sudah melenceng dari tujuan sekolah negeri. Mestinya para guru dan kepala sekolah negeri paham bahwa sekolah tempat mereka bekerja adalah sekolah milik pemerintah, dan bukan sekolah yayasan. Oleh karena itu pihak penyelenggara sekolah harus memperhatikan keberagaman, termasuk agama peserta didik.
Lain halnya dengan sekolah swasta yang dikelola yayasan tentu harus dikelola mengacu pada visi dan misi serta ciri khasnya. Pada sekolah-sekolah yang dikelola yayasan yang bercirikan agama, peserta didik yang masuk ke sekolah tersebut tentu harus mengikuti peraturan sekolah yang mengacu pada ciri khas sekolah/yayasan.
Praktik pendidikan dengan paham radikalisme dan intoleran kiranya tidak hanya terjadi di SMK Negeri 2 Padang saja, tetapi mungkin juga di sekolah-sekolah milik pemerintah di seluruh pelosok tanah air ini. Praktik semacam ini mungkin telah berlangsung cukup lama, namun tidak ada orang yang berani mempersoalkannya.
Ada banyak alasan, di antaranya karena kelompok non muslim adalah minoritas, tidak diperhitungkan, dan hanya menerima saja meski dalam keadaan terpaksa. Di samping itu, tidak adanya pejabat dari kelompok minoritas yang peduli dan mau serta rela memperjuangkan hak kaum minoritas, karena untuk mendapatkan jabatan tertentu pun mereka kadang-kadang harus rela menggadaikan identitas diri mereka.
Sebagai pendidik saya prihatin terhadap praktik pendidikan yang tidak adil di sekolah-sekolah negeri seperti di SMK Negeri 2 Padang. Oleh karena itu kiranya pemerintah khususnya Kemendikbud Republik Indonesia perlu melakukan razia terhadap peraturan yang dibuat oleh sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia. Di samping itu para guru dan pejabat pemerintahan di lingkungan kementerian dan dinas pendidikan perlu diberi pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini penting karena guru adalah ujung tombak pendidikan yang berhadapan langsung dengan peserta didik. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan penting dilakukan mengingat nilai-nilai tersebut semakin luntur dengan menjamurnya paham-paham redikalisme, intoleran, dan rasisme.
Proses penanaman nilai-nilai tersebut bisa dilakukan sebagaimana pada masa ORBA dengan Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Namun pada dasarnya sebagai rakyat Indonesia mestinya kita sudah paham dan mengerti nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan itu. Bahkan para anggota MPR RI telah berulang kali mensosialisasikan Empat Pilar yaitu Pancasila, UUD,45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Apabila setiap insan Indonesia telah menjiwai pilar-pilar tersebut kita yakin seluruh rakyat Indoneia dapat hidup damai, bekerja sama, saling toleran, menghormati kebebasan dan hak asasi manusia. Jika hal ini dimiliki oleh para pendidik, maka pengaruhnya besar dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.
Berbicara tetang Bhinneka Tunggal Ika, juga Pancasila, dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), kata-kata ini telah puluhan tahun akrab di telinga kita dan bersemayam lama di sanubari. Kata Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna ‘berbeda-beda namun tetap satu’ adalah menandai keberadaan negara Indonesia yang sejak awal memiliki keberagaman suku, bahasa, budaya dan agama, mestinya sudah final dan tidak perlu dibahas dan diperdebatkan lagi.
Namun kenyataannya masih banyak pihak-pihak yang ingin menggantikan semuanya itu dengan paham baru, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan, kelompok yang membawa paham baru tersebut secara tersembunyi sesungguhnya sudah bergerak sejak lama merasuki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan negara kita, termasuk dalam dunia pendidikan. Mereka itulah yang kita kenal sebagai kelompok intoleran, redikalisme dan rasisme.
Gerakan kelompok ini jelas, dengan membawa isu SARA, menyebarkan hoax, penyebar fitnah, dan sebagainya. Pada momen-momen tertentu mereka mencari kesempatan melancarkan serangkaian aksi dengan membuat kekacauan. Sasaran mereka adalah kedaulatan pemerintah, terutama pemerintah yang dirasa menghambat aksi kebebasan mereka yang tidak bertanggung jawab.
Dengan gerakan kelompok intoleran, radikalisme dan rasismen semacam ini, sebagai suatu negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, kita bangsa Indonesia, nampaknya akan selalu diuji keteguhannya di waktu-waktu yang akan datang.
Kebesaran bangsa Indonesia yang justru disebabkan keberagaman dan kemajemukan budaya suku, bahasa, pulau, dan sebagainya, masih ada pihak tertentu yang tampaknya tidak rela bangsa ini maju sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa. Masih banyak pihak-pihak yang memiliki pemikiran kerdil, berpandangan egosentris, sekterian, mempertimbangkan mayoritas vs minoritas dan melihat orang lain dari segi SARA.
Namun kita bersyukur, masih banyak tokoh-tokoh masyarakat dan para pemimpin agama, serta pejabat pemerintahan kita yang memiliki jiwa kebangsaan yang tinggi, yang memiliki komitmen pada kesepakatan awal para pendiri bangsa ini. Terlebih pada masa pemerintahan sekarang ini kita melihat betapa besar komitmen pemerintah, Presiden Joko Widodo dalam memajukan dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Dengan terus menerus menanamkan, menghayati, dan mengamalkan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, ke depan dalam memilih pemimpin kita tidak lagi memandang dari segi mayoritas vs minoritas dan SARA, melainkan kualitas pemimpin yang mampu mengayomi seluruh rakyat Indonesia, mampu bekerja dan mau mengabdi sebagai pelayan bagi masyarakat, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasakan Pancasila. Semoga!**
*Penulis, Dosen STKIP Melawi. Editor : Super_Admin