Ramadan adalah bulan suci yang paling banyak dinantikan oleh umat Islam. Pada bulan ini manusia juga dianjurkan untuk banyak berdoa, memohon kebaikan dan keampuan dari Allah SWT. Keberkahan yang hanya dalam bulan suci tersebut, menjadikan umat Islam merasakan nikmatnya menjalani ibadah.
Terdapat banyak kebiasaan yang dilakukan masyarakat muslim pada momen Ramadan, baik ketika akan menyambut maupun ketika proses menjalani ibadah Ramadan. Meskipun hanya satu bulan, dan datangnya setahun sekali, nyatanya untuk menyambut datangnya bulan suci ini masyarakat bahkan sudah menyiapkan segala sesuatunya dari 2-3 bulan sebelum datangnya Ramadan.
Hal-hal yang di persiapkan selain fisik dan mental, biasanya adalah bahan makanan pokok. Sebagian masyarakat sudah mulai mempersiapkan stock sembako, demi memenuhi kebutuhan saat Ramadan. Hal inilah yang menyebabkan permintaan akan sembako melonjak drastis dipasaran.
Permintaan yang melonjak, secara tidak langsung mempengaruhi ketersediaan stock bahan baku di pasaran. Sehingga menimbulkan asumsi bahwa terjadi kekosongan stock sembako dipasaran. Masyarakat yang mendengar isu tersebut, mulailah berbondong-bondong memborong bahan makanan yang ada di pasar, untuk keperluan pribadi dalam jumlah besar. Perilaku ini yang dinamakan panic buying.
Panic buying adalah perilaku membeli suatu kebutuhan dan menimbunnya dalam jumlah yang banyak pada saat situasi darurat. Indah (2021) menjelaskan bahwa panic buying adalah dampak dari sikap manusia yang terlalu berlebihan dalam merasakan kekhawatiran, kecemasan dan ketakutan sehingga melakukan tindakan panic buying. Perilaku ini sebenarnya menimbulkan kerugian untuk masyarakat lain yang juga membutuhkan barang kebutuhan pokok tersebut. Kekosongan barang yang ada di pasar bisa menyebabkan kenaikan harga barang.
Dalam hukum permintaan dikatakan : “Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah yang bersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat hargasemakin sedikit jumlah barang yang diminta.” Jika menilik dari bunyi hukum tersebut, seharusnya ketika harga naik maka permintaan turun. Namun dikarenakan kekosongan terjadi pada komoditas yang sangat dibutuhkan untuk pemenuhan kehidupan masyarakat sehari-hari, maka mau tidak mau masyarakat tetap membeli komoditas tersebut meskipun dengan harga tinggi.
Ekonomi syariah punya pandangan terkait fenomena panic buying yang terjadi di moment-moment penting, diantaranya di bulan Ramadan. Kendati tidak menyinggung secara langsung pada kasus panic buying, tapi kita bisa merujuk pada aturan konsumsi dalam Islam. Sebab panic buying sendiri terjadi biasanya berkaitan dengan kegiatan konsumsi. Barang-barang yang ditimbun pun sifatnya untuk pemeuhan konsumsi. Allah Swt, berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 31 yang artinya:’ makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang bertlebihan.”
Rasulullah Saw. Bersabda yang artinya: Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata, Rasulullah Saw bersabda:”makan dan minumlah, bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak sombong “ (HR. Nasa’i)
Dari ayat dan hadits diatas, dapat dilihat bahwa Islam telah memberikan aturan dalam melakukan kegiatan konsumsi, baik itu dalam makan dan minum, atau dalam penggunaan barang dan jasa. Islam telah memberikan tuntunan untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan duniawi saja, tetapi juga menimbang untuk kebutuhan akhirat. Apalagi sejatinya konsumsi di bulan Ramadan tidak ada bedanya dengan konsumsi di bulan-bulan yang lain. Karena yang membedakan hanyalah waktu konsumsi saja, bukan pada budget konsumsinya. Justru pada bulan Ramadan dimana kita dituntut untuk lebih mengendalikan diri dalam pemenuhan kebutuhan nafsu duniawi. Oleh karenanya, pilihan bagi seorang konsumen sebelum melakukan konsumsi bukanlah bagaimana memaksimalkan utilitinya (kepuasannya), melainkan bagaimana menyeimbangkan pemenuhan semua kebutuhannya. (*)
Penulis adalah Dosen FEBI IAIN Pontianak Editor : Misbahul Munir S