Globalisasi membawa perubahan luar biasa di seluruh sendi kehidupan manusia. Semakin memudarnya batas wilayah antar kota, provinsi, negara, bahkan benua, menjadikan interaksi antarmanusia semakin meluas, bahkan tak terbendung dengan kendala bahasa dan budaya, karena adanya bantuan dari aplikasi penerjemah. Ketika pergaulan telah mengglobal dengan banyaknya teman, followers, koneksi, dan sebagainya, maka jodoh pun mengglobal.
Peluang terjadinya perkawinan campur tentu saja semakin meningkat di era globalisasi ini. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi jika seorang warganegara Indonesia menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing, itulah yang dinamakan perkawinan campuran. Namun, terkadang masih ada yang salah mengartikan perkawinan campur sebagai perkawinan beda agama.
Perkawinan campur dapat dilangsungkan di Indonesia atau di luar negeri, tentu dengan memperhatikan persyaratan perkawinan di negara tempat perkawinan dilangsungkan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perkawinan campur.
Pertama, status kewarganegaraan seorang WNI setelah melangsungkan perkawinan dengan seorang WNA. Di dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dinyatakan bahwa seorang wanita kewarganegaraan WNI yang menikah dengan seorang pria WNA dapat kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya menyatakan kewarganegaraan isteri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Demikian juga sebaliknya berlaku untuk seorang pria WNI yang menikahi wanita WNA. Namun, tentu saja ini tidak terjadi pada semua WNI yang melangsungkan perkawinan campur dengan WNA, dikarenakan hukum di setiap negara berbeda-beda. Tetapi, apabila terdapat pengaturan demikian dan pria/wanita WNI tetap ingin berkewarganegaraan Indonesia, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keinginan untuk tetap berkewarganegaraan Indonesia kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia di negara yang menjadi tempat tinggal pasangan tersebut, sepanjang permohonan dimaksud tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Kedua, status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dinyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda hingga berusia 18 tahun. Kewarganegaraan ganda yang dimaksud adalah warganegara Indonesia dan warganegara asing sesuai negara asal ayah atau ibunya.
Ketika sang anak sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka sang anak harus memilih salah satu kewarganegaraan. Batas waktu untuk memilih kewarganegaraan tersebut paling lama tiga tahun sejak si anak berusia 18 tahun atau berusia di bawah itu namun sudah menikah. Apabila tidak memilih salah satu kewarganegaraan hingga batas waktu yang diberikan, maka anak tersebut dianggap telah memilih kewarganegaraan asing dan berlaku ketentuan untuk orang asing atas anak tersebut.
Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memegang paspor asing, seyogianya memiliki affidavit sehingga memperoleh fasilitas keimigrasian ketika keluar masuk Indonesia. Affidavit dimaksud selanjutnya juga harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, sehingga dapat terdata sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT).
Ketiga, kepemilikan dokumen kependudukan.
Bagi anak yang berstatus kewarganegaraan ganda bisa saja memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Pertama, kartu Keluarga merupakan bukti domisili seseorang, sehingga seorang anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABGT) dapat masuk ke dalam Kartu Keluarga salah satu orang tuanya yang WNI, asalkan anak yang bersangkutan tinggal di Indonesia.
Kedua, demikian juga dengan akta kelahiran sebagai dokumen asal usul dan bukti kewarganegaraan dapat dimiliki oleh seorang ABGT, jika memang anak hasil perkawinan campur ini lahir di Indonesia dan memilih WNI, maka akan diterbitkan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat akta lahir sebagai WNI. Namun, jika anak tersebut lahir di Indonesia dan berkewarganegaraan asing, maka akta lahirnya akan tetap diterbitkan oleh Disdukcapil setempat dengan mencantumkan sebagai Warga Negara Asing.
Demikian tiga dari banyak hal yang tentunya harus menjadi perhatian para calon pengantin yang memiliki pasangan seorang WNA. Hal di atas masih belum meliputi persyaratan pengurusan izin tinggal di negara pasangan yang tentunya akan berbeda di setiap negara. Seringkali ditemui pasangan yang telah menikah dengan seorang WNA dan bermukim di luar negeri, tetapi masih memiliki Kartu Keluarga dan KTPel Indonesia.
Seyogianya mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) apabila berencana menetap di luar negeri, dan melapor ke kantor perwakilan RI di negara tujuan. Terkadang ditemui juga pasangan kawin campur yang telah memiliki anak, namun belum mendaftarkan anaknya ke dalam Kartu Keluarga padahal sang anak tinggal di Indonesia sebagai WNI. Hal-hal demikian diharapkan tidak terjadi, jika yang bersangkutan tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pasangan kawin campur sehingga lalai akan kewajiban khususnya yang terkait administrasi kependudukan.**
Penulis adalah ASN Pemerintah Kota Pontianak. Editor : Misbahul Munir S