KETIKA melintasi Jalan Sultan Syahrir hingga Jalan A.Yani Kota Pontianak, terutama di malam hari terdapat hal yang berbeda. Kini, pada rambu lalu lintas ada lampunya alias rambu lalu lintas elektronik. Selain mempercantik Kota Pontianak, rambu lalu lintas elektronik ini dapat membantu para pengendara ketika melintasi Jalan A.Yani dan Jalan Sultan Syahrir khususnya pada malam hari. Walaupun belum semua ruas jalan di Kota Pontianak terdapat rambu lalu lintas elektronik, ini merupakan salah satu inovasi pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak kepada pengendara.
Wajah baru rambu lalu lintas ini sengaja dibuat oleh Pemerintah Kota Pontianak, mengingat di beberapa titik ruas jalan Kota Pontianak rambu-rambu lalu lintas tertutup dengan rindangnya pepohonan sehingga tidak terpantau jelas oleh pengemudi saat berkendara. Jika dilihat dari Kota Pontianak dalam Angka Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Kota Pontianak, terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 24,6 persen dari tahun 2020 hingga 2021. Hal ini memacu Pemerintah Kota Pontianak untuk selalu berinovasi dalam menekan angka pelanggaran rambu lalu lintas yang ada di Kota Pontianak.
Pada tahap awal pembahasan bahwa selalu disebutkan kata rambu lalu lintas. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan rambu lalu lintas? Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas menyebutkan bahwa rambu lalu lintas dapat berupa rambu lalu lintas konvensional dan rambu lalu lintas elektronik. Rambu lalu lintas konvensional adalah rambu lalu lintas dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif, sedangkan rambu lalu lintas elektronik adalah berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik. Selanjutnya terdapat tiga jenis rambu lalu lintas yang dapat dipasang secara konvensional maupun elektronik yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah dan rambu petunjuk.
Fungsi rambu lalu lintas elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas pada Pasal 6 yaitu yang pertama, digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai rambu lalu lintas konvensional atau piktogram. Kedua, untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lainnya, serta digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis.
Rambu lalu lintas elektronik yang sudah terpasang di beberapa titik ruas jalan Kota Pontianak saat ini merupakan rambu lalu lintas elektronik yang dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas konvensional. Sehingga tidak mengubah rambu yang sudah ada melainkan menambah fitur pada rambu yaitu lampu pada area daun rambu. Adapun jenis rambu yang terpasang adalah jenis rambu petunjuk di sepanjang ruas Jalan A.Yani dan Jalan Sultan Syahrir.
Harapan kedepannya di 251 Tahun usia Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak selalu dapat melalukan pemeliharaan terhadap rambu-rambu lalu lintas yang sudah ada dan menambah beberapa jenis rambu lalu lintas elektronik di seluruh ruas jalan yang ada, bukan hanya pada jenis rambu petunjuk melainkan semua jenis rambu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas. Tidak terkecuali jenis rambu peringatan yang harus diprioritaskan. Sebab, terdapat kenaikan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kota Pontianak dari Tahun 2020 hingga 2021 sebesar 17,6 persen dimana Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan sesuai dengan amanat pasal 203 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. **
Penulis adalah Akademisi Fisipol Universitas Tanjungpura.
Editor : Misbahul Munir S