SAAT INI, evolusi metode pembayaran telah berjalan menuju cashless transaction atau transaksi nontunai. Metode nontunai ini juga diadaptasi pemerintah, melalui penerbitan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kartu kredit yang khusus digunakan oleh pemerintah ini, dikeluarkan untuk mendukung Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2013-2025.
KKP pada dasarnya pembiayaan pada anggaran pemerintah. Kartu ini terbagi menjadi dua kategori, uang persediaan, dan pembayaran langsung. Pada metode uang persediaan, mekanisme pembayaran dikelola langsung oleh bendahara dan digunakan untuk keperluan operasional. Mekanisme ini dilakukan secara tunai. Sementara dalam pembayaran langsung, metode yang digunakan adalah transaksi nontunai (cashless). Transaksi dilakukan atas barang operasional kantor hingga perjalanan bisnis, dan dilakukan melalui transfer langsung dari rekening kas nasional ke rekening pihak yang menyediakan atau menjual segala kebutuhan.
Mekanisme ini umumnya digunakan untuk pembayaran kontrak aparatur sipil negara (ASN), gaji pegawai, tunjangan makan, uang lembur dan tunjangan kinerja, serta biaya barang untuk perjalanan dinas. Merujuk pada usaha untuk melaksanakan anggaran dalam pembayaran APBN secara non-tunai, maka pemerintah per 1 Juli 2019 telah memberlakukan kartu kredit pemerintah.
Menurut PMK 178/PMK.05/2018 tentang pengaturan Proporsi Uang Persediaan (UP) Tunai dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Uang persediaan mempunyai dua cara pengajuan, pertama uang persediaan tunai, kedua uang persediaan kartu kredit pemerintah (KKP). KKP merupakan alat pembayaran belanja atas beban APBN berupa kartu. Kewajiban pembayaran dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP. Kemudian satuan kerja yang menggunakan wajib melunasi pembayaran pada jangka waktu tertentu yang disepakati dengan mekanisme pelunasan sekaligus (PMK Nomor 196/PMK.05/2018).
KKP merupakan Kartu Kredit Corporate (Corporate Card), yang diterbitkan oleh pemerintah. Bank yang berhak menerbitkan KKP merupakan bank yang sama dengan rekening pusat bank tersebut melakukan kerja sama dengan DJPb. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) hanya untuk pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan uang persediaan (UP). KKP biasa dilakukan untuk belanja barang maupun belanja jasa. Porsi uang persediaan dalam bentuk KKP (UP KKP) ditetapkan sebesar 40 persen dari UP yang dikelola satker, sisanya 60 persen berupa UP Tunai. Proporsi standar UP ini dapat diubah sesuai kebutuan Satker pengguna dengan mempertimbangkan frekuensi penggantian UP Tunai serta ketersediaan mesin EDC. Sejalan dengan perkembangan teknologi ke depan, transaksi belanja akan beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai. Ha ini tidak menutup kemungkinan proporsi penggunaan UP KKP akan meningkat dibandingkan dengan penggunaan UP tunai.
KKP hanya digunakan untuk Keperluan Belanja Barang Operasional serta Belanja Modal dan untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan. Dasar Hukum dalam Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 196/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu KLredit Pemerintah.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 97/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Sesuai Implementasi PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Serta Pemotongan dan atau Pemungutan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, bahwa Bendahara Pengeluaran tidak memiliki kewajiban sebagai Wajib Pungut Wajib Potong Wajib Setor PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM atas Belanja barang jasa dengan menggunakan KKP.
Dalam penggunaan KKP untuk Belanja Operasional atau Belanja Modal sampai Rp50 juta melalui penyedia barang/jasa/toko secara media online atau market places diatur bahwa Satker K/L wajib menginput seluruh elemen data secara lengkap dan benar pada aplikasi SAS/SAKTI. Meliputi: nama bank penerbit KKP, nomor rekening bendahara pengeluaran, nama NPWP, dan alamat Satker K/L. Kemudian, nama dan NPWP toko/penyedia barang/jasa (bukan nama dan NPWP market places) atau
nama dan alamat toko/penyedia barang/jasa (bukan nama dan Alamat market places). Serta tanggal, rincian, dan nilai transaksi dan bukti serta kategori.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP, dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, biaya yang dibebankan pada APBN hanya biaya materai . Sebelum bertransaksi menggunakan KKP harus dipastikan dulu tidak ada biaya tambahan/surcharge.
Dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, pemungutan PPh Pasal 22 meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah. Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan KKP.
Dalam Pasal 16-18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut instansi pemerintah, dalam hal pembayaran dengan KKP atas belanja instansi pemerintah.
Sehingga apabila instansi pemerintah belanja barang dengan KKP, maka instansi pemerintah tidak memungut PPN dan PPh Pasal 22, walaupun belanjanya di atas Rp2,2 juta. Namun, bukan berarti tidak ada pemungutan PPN. Apabila rekanan adalah PKP, sebagaimana diharuskan dalam Permenkeu 58/PMK.03/2022, maka pemungutan dilakukan oleh rekanan PKP tersebut melalui penerbitan faktur pajak dengan kode 010, bukan 020 karena instansi pemerintah tidak memungut PPN.
Di kasus belanja barang, jika belanja menggunakan KKP, instansi pemerintah tidak perlu lagi memikirkan PPN dan PPh Pasal 22. Urusan terutang PPN atau tidak, ada faktur atau tidak, sepenuhnya menjadi tanggung jawab rekanan. Untuk itu, pemerintah sebaiknya lebih mendorong penggunaan KKP sebagai solusi belanja barang, supaya instansi pemerintah tidak pusing memikirkan pajak. Apalagi dalam Pasal 25 Ayat (2a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021. Disebutkan bahwa penggunaan KKP dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200 juta untuk satu penerima pembayaran. Seorang rekan bendahara menyatakan bahwa penggunaan KKP sangat memudahkannya. Tetapi kelemahannya adalah masih sedikit rekanan yang memiliki Electronic Data Capture (EDC) untuk menggesek KKP.
Sedangkan untuk belanja jasa, penggunaaan KKP tidak menjadi pengecualian untuk pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23, sehingga kedua jenis PPh tersebut tetap harus dipotong sepanjang terutang.
Penulis adalah Bendahara Pengeluaran Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Barat Kementerian PUPR. Editor : Misbahul Munir S