Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Batasan Ujaran Kebencian

Misbahul Munir S • Senin, 13 Maret 2023 | 08:55 WIB
Samsul Hidayat
Samsul Hidayat
Oleh :

UJARAN kebencian berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan media sosial yang memungkinkan seseorang dengan mudah menyampaikan sesuatu dan dikonsumsi public secara luas. Saat ini ujaran kebencian dilakukan secara verbal dan non-verbal, disampaikan baik secara langsung atau tidak langsung seperti melalui medsos. Akibatnya, ujaran kebencian menyebabkan kesenjangan sosial, sikap tidak saling menghormati dan bahkan kemunduran bangsa.

Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan karakter bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai nasionalisme. Jika tidak terkendali, ujaran kebencian dapat memicu kekerasan dan intoleransi antar umat beragama, suku, ras dan golongan. Oleh sebab itu, diperlukan kerjasama berbagai pihak, baik pemerintah, tokoh agama dan masyarakat, serta Lembaga keagamaan untuk mencegah meluas dan berkembangnya ujaran kebencian di tengah masyarakat. (Irawan, 2018:1)

Berbagai konten negatif yang tersebar di internet atau media sosial seperti ujaran kebencian, sentiment berbau SARA (suku, ras, dan agama) tentu berdampak besar pada pola pikir dan sikap generasi muda terutama di kalangan milenial. Kaum milenial yang sering terpapar konten negatf lalu melakukan ujaran kebencian cenderung memiliki sikap yang intoleran terhadap orang lain yang berlatar belakang berbeda.

Ujaran kebencian bahkan juga dapat memunculkan sikap diskriminasi kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan ideologi, kelompok, dan kepentingannya. Misalnya isu-isu terkait pribumi dan non-pribumi mendorong cara pandang yang negatif terhadap perbedaan. Hal ini diperkeruh dengan melakukan ujaran kebencian yang dapat berakhir dengan konflik dan pertikaian.

Di era disrupsi dan post truth ini, masyarakat bahkan tidak bisa lagi membedakan antara fakta dan opini, sehingga terjadi suatu gangguan atau kekacauan yang mengubah pola-pola relasi maupun komunikasi. (Johanis Ohoitimur, 2018;146) Sementara internet telah menjadi sumber rujukan utama dalam mencari informasi. Keterbukaan dan globalitas internet mengundang kebebasan masyarakat mengekspresikan pikiran, pendapat dan sikap nya terhadap sesuatu dan atau seseorang, sehingga pada batas-batas tertentu tidak dapat di control bahkan kebablasan sehingga lahirlah sikap-sikap intoleran melalui ujaran kebencian.

Perlawanan terhadap ujaran kebencian harus dilakukan dalam sebuah upaya lintas sektoral yaitu dengan membanjiri media sosial dan internet dengan kontan-konten positif sebagai sebuah counter terhadap maraknya penyebaran konten negatif di media. Peran kaum muda sangat penting sebagai sumber pendorong bagi produksi konten positif secara online, terutama dengan memperkuat opini dan narasi alternatif agar narasi dan ujaran kebencian dapat di tekan, meskipun penyebaran konten positif tidak sepesat penyebaran konten negatif.

Meningkatnya penyebaran kebencian juga tidak bisa di lepaskan dari peran media sosial yang ada. Misalnya platform Twitter mengaktifkan kembali sejumlah akun yang diketahui menyebar kebencian dan informasi keliru. Dalam sebuah analisis dari Tim Disinformasi BBC (8/3/2023) melaporkan terdapat seribu lebih akun yang telah diaktifkan oleh Twitter yang ternyata lebih dari sepertiga akun tersebut kembali melakukan unggahan bermasalah. Pemulihan akun bermasalah ini jelas memberikan dampak serius dalam upaya mencegah penyebaran ujaran kebencian di ruang publik.

Secara hukum, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dengan demikian Surat Edaran tersebut dapat menjadi pedoman anggota Polri dalam menangani persoalan terkait ujaran kebencian yang berkembang di masyarakat.

Menurut Surat Edaran tersebut, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang tercakup dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan pidana lain di luar KUHP, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan lain-lain, penyebaran informasi bohong dengan maksud memicu diskrimiasni, kekerasan, korban jiwa, dan keresahan sosial. Selain itu, ujaran kebencian sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bertujuan untuk menghasut dan menyulut permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang bebeda satu sama lain dalam hal ras, agama, system kepercayaan, hubungan antargolongan, warna kulit, suku, jenis kelamin, penyandang cacat (disability), dan orientasi seksual (Lubis, 1994).

Ujaran kebencian merupakan sebuah tindak pidana, meskipun tidak sama dengan tindak pidana biasa. Batasan ujaran kebencian sebagai tindak pidana dapat di identifikasi dalam sebuah kategori khusus yaitu dengan memperhatikan kriteria unsur-unsur ujaran kebencian sebagaimana yang dikeluarkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia;

  1. Segala Tindakan dan usaha baik langsung maupun tidak langsung;

  2. Yang didasarkan pada kebencian atas dasar suku, agama, aliran kepercayaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual;

  3. Yang merupakan hasutan terhadap individu maupun kelompok agar terjadi diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik sosial;

  4. Yang dilakukan melalui berbagai sarana.


Jika dikaitkan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian, maka bentuk-bentuk atau batasan ujaran kebencian adalah seperti;Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Memprovokasi, Menghasut, dan Menyebarkan berita bohong. Jika ditelusuri pasal 28 UU ITE memang tidak dijelaskan secara detil tentang indicator ujaran kebencian itu sendiri. Sementara dalam hukum pidana terdapat prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta, dalam hal ini perumusan perbuatan pidana harus jelas unsur-unsurnya, tidak ambigu dan rigid tanpa samar-samar, dan dituangkan secara tertulis dalam suatu perundang-undangan. (Pohan, 2012:43)

Jika merujuk pasal 28 UU ITE (ayat 2), maka beberapa kata kunci terkait batasan ujaran kebencian yang masuk dalam tindak pidana adalah; menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. Sementara ruang lingkup kejahatan dari ujaran kebencian seperti menyerang hak seseorang berupa nama baik dan kehormatan tergolong ke dalam tindak pidana terhadap kehormatan, adalah tindak pidana penghinaan. (Leden M, 2007:9)

Banyaknya multitafsir dan pandangan dari berbagai pihak terkait pasal diatas mengakibatkan tidak adanya pemahaman yang detil tentang ujaran kebencian. Sebagian pendapat mengatakan ujaran kebencian sebagai tidak pidan formil, sebagian yang lain  menyebutnya sebagai tindak pidana materiil. Namun terlepas dari beberapa anggapan tersebut, ujaran kebencian merupakan tindakan tidak terpuji dan melanggar tuntunan agama. Hal ini dapat dilihat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari perilaku tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan kematangan, kebijaksanaan, dan literasi media dan berkomunikasi yang baik sehingga masyarakat terhindar dari permusuhan, konflik dan diskriminasi.

Fasilitator Moderasi Beragama Kemenag RI Editor : Misbahul Munir S
#Ujaran #kemajuan teknologi #Batasan #Kebencian #public