Pentingnya Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan

Misbahul Munir S • Dipublikasikan Senin, 27 Maret 2023 | 08:42 WIB
Oleh : dr. Lia Laelatul Farida
Oleh : dr. Lia Laelatul Farida
Sebagai Pencegahan Kasus Aborsi Ilegal dalam Sudut Pandang Hukum Indonesia

Oleh :

MASA remaja berdasarkan WHO merupakan individu yang sedang mengalami masa peralihan secara berangsur-angsur mencapai kematangan seksual, mengalami perubahan dari jiwa anak-anak menjadi dewasa. Remaja yang dimaksud menurut definisi WHO adalah seseorang yang berusia muda pada usia 10-19 tahun.

Dalam masanya remaja terdapat dua aspek pokok yang berubah yaitu perubahan dalam fisik atau biologis dan perubahan psikologis. Dalam masa ini, terjadi pertumbuhan yang sangat cepat dan biasanya disebut dengan masa pubertas, disertai dengan perubahan fisik yang dapat diamati dan kematangan seksual sebagai hasil perubahan hormonal, terutama perubahan pada wanita baik fisik maupun perubahan psikologisnya.

Perilaku seksual merupakan salah satu bentuk perilaku manusia yang sangat berhubungan dengan kesehatan reproduksi seseorang. Adapun secara umum terdapat empat faktor yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi, yaitu :

1) Faktor sosial ekonomi dan demografi. Faktor ini berhubungan dengan kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah dan ketidaktahuan mengenai perkembangan seksual dan proses reproduksi, serta lokasi tempat tinggal yang terpencil.

2). Faktor budaya dan lingkungan, antara lain adalah praktik tradisional yang berdampak buruk terhadap kesehatan reproduksi, keyakinan banyak anak banyak rezeki, dan informasi yang membingungkan anak dan remaja mengenai fungsi dan proses reproduksi.

3) Faktor psikologis, keretakan orang tua akan memberikan dampak pada kehidupan remaja, depresi yang disebabkan oleh ketidakseimbangan hormonal.

4). Faktor biologis, antara lain cacat sejak lahir, cacat pada saluran reproduksi dan sebagainya.

Selain faktor yang disebutkan di atas, pengaruh informasi yang didapatkan tanpa adanya arahan dari orang tua, guru maupun lingkungan sekitarnya dan kurangnya pendidikan agama yang kuat sehingga fondasi tidak kuat pada saat masa remaja sedang mencari jati diri dan mendapatkan informasi ( paparan media audio-visual ) pada zaman sekarang sangat mudah didapatkan seperti maraknya gadget.

Semakin mudahnya remaja mengakses justru memancing anak dan remaja untuk mengadaptasi kebiasaan-kebiasaan tidak sehat seperti contoh minum-minuman alkohol, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, tontonan bersifat porno dan perkelahian antar-remaja atau tawuran. Kebiasaan tersebut akhirnya akan mengantarkan mereka pada kebiasaan berperilaku seksual yang berisiko tinggi. Remaja mendapatkan pengetahuan yang minim mengenai kesehatan reproduksi dan dampak dari perilaku seks bebas karena kadangkala orang tua pun masih merasa tabu memberikan edukasi dini terhadap remaja.

Salah satu dampak yang akan timbul akibat mengabaikan pentingnya pengtahuan mengenai kesehatan reprodukasi terutama pada masa remaja yaitu kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), aborsi ilegal, perkawinan dan pernikahan dini , atau penyakit menular seksual dan HIV/AIDS.

Pada hasil data Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI tahun 2020, terdapat dua juta kasus aborsi dalam setiap tahunnya, dan 30 persennya dilakukan dari kalangan remaja wanita (Sumiyati, 2020).

Pengertian tentang aborsi atau pengguguran kandungan diatur dalam KUHP, Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam KUHP juga mengatur tentang aborsi tanpa pandang bulu yang artinya tidak memandang wanita apakah dia korban perkosaan ataupun bukan, namun pada Undang-Undang Kesehatan, mereka melegalkan para korban perkosaan untuk melakukan aborsi ataupun mengugurkan kandungannya sendiri namun harus sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian serius atas maraknya kasus aborsi yang akhir-akhir ini banyak terjadi di kalangan masyarakat, seperti yang terjadi terhadap perempuan asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang meninggal akibat pendarahan setelah proses aborsi ilegal, di sebuah kamar hotel. Kepolisian telah mengamankan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Pada kasus tersebut dapat kita simpulkan bahwa yang akan mengalami banyak dampak negatif sudah pasti perempuan,dengan tidakan tersebut sebenarnya sudah pasti akan mengalami masalah kesehatan reproduksi, kesehatan mental dan psikisnya. Secara mental, wanita yang memilih untuk melakukan aborsi akan mengalami kebingungan, kecemasan, kekhawatiran yang berlebihan, putus asa, bahkan penyesalan dan rasa bersalah yang akan mengganggu mentalnya. Gangguan ini biasa disebut Pasca Abortion Syndrom. Gangguan ini sering mengakibatkan kematian atau cacat permanen pada wanita.

Aborsi merupakan isu kontroversial karena tidak hanya terkait dengan masalah hukum (kriminal) tetapi juga erat kaitannya dengan masalah kesehatan, etika moral dan agama. Adapun macam-macam aborsi dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:

  1. Aborsi spontan (spontaneous abortus) ialah tindakan aborsi yang terjadi secara alamiah baik tanpa adanya sebab-sebab tertentu maupun karena adanya sebab tertentu (Anshor, 2006). Keguguran yang terjadi secara spontan bisa disebabkan karena terjadinya kecelakaan atau bisa juga akibat dari kelainan kromosom, kelainan rahim, kelainan hormonal, dan beberapa kasus akibat infeksi atau penyakit tertentu seperti sifilis, ginjal, dan TBC (W, 2002).

  2. Abortus yang disengaja (abortus provocatus/inducet proabortion) karena adanya sebab- sebab tertentu. Aborsi jenis ini ada 2 macam, yaitu: a. Aborsi artificialis therapicus, ialah aborsi yang dilakukan oleh dokter untuk alasan medis. B. Aborsi provocatus criminalis, adalah aborsi yang dilakukan tanpa adanya indikasi medis yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan seperti karena faktor finansial, kecantikan, kekhawatiran akan sanksi moral dan faktor lain yang sangat personal. Aborsi jenis ini biasanya dilakukan secara illegal, dengan atau tanpa bantuan pihak lain.


Cara Tindakan Aborsi yang Dipraktikkan

Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan aborsi:

  1. Tindakan sendiri, ialah tindakan yang umumnya terjadi karena akibat kehamilan yang tidak dikehendaki, dengan melakukan cara-cara yang dapat menggugurkan kandungan. Umumnya teknik ini menggunakan cara yang sederhana, yaitu seperti meminum obat-obatan atau bahan tertentu yang tidak diperuntukkan untuk wanita hamil, seperti air tape ketan hitam, merica giling, jamu-jamu peluntur, aspirin campur sprite, dan lain-lain (Indraswati, 2011).

  2. Meminta bantuan orang lain, seperti: 1). Dukun; tindakan aborsi ini menggunakan cara yang tradisional. Metodenya pun juga sangat beragam, namun yang paling umum dilakukan ialah


dengan cara memanipulasi fisik, yang dimana melakukan pijatan pada rahim. (Anshor, 2006).

2). Akupuntur; teknik akupuntur juga mampu untuk meluruhkan menstruasi. 3).Tindakan bidan/dokter; pada umumnya menurut aturan bidan atau dokter melakukan pengguguran dengan cara menyuntik dengan suntikan ‘terlambat datang bulan’ (Anshor, 2006). Namun jika cara tersebut tidak berhasil, baru digunakan kuretase atau penyedotan (suction)( Musyarofa, 2011).

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menekan angka-angka tersebut adalah dengan melakukan edukasi-edukasi kesehatan mengenai cara perawatan organ reproduksi, edukasi mengenai perkembangan  remaja saat pubertas, edukasi kesehatan mengenai dampak pornografi, edukasi kesehatan mengenai kehamilan tidak diinginkan (KTD) dan bahaya aborsi ilegal, edukasi kesehatan mengenai HIV/AIDS dan infeksi menular seksual, serta edukasi kesehatan mengenai pendewasaan usia pernikahan dengan melibatkan peran pemerintah dan orang tua maupun sekolah.

Sekolah juga memiliki andil yang besar dalam intervensi pencegahan kehamilan pada remaja dan upaya pencegahan agar remaja tidak melakukan perilaku seksual pranikah. School health nursing atau school nursing atau perawatan kesehatan sekolah belum lazim didengar di Indonesia. Council on School Health mendefinisikan seorang perawat kesehatan sekolah sebagai seorang praktisi profesional keperawatan yang bertugas memfasilitiasi respon positif perkembangan anak atau remaja, melakukan promosi kesehatan dan keselamatan, memberikan intervensi masalah kesehatan aktual dan potensial pada remaja, melakukan kolaborasi aktif dengan pelayanan kesehatan lain untuk membangun kapasitas anak atau remaja dan keluarga untuk beradaptasi, manajemen diri sendiri, advokasi diri dan belajar.

Dengan melakukan kegiatan tersebut di atas diharapkan akan dapat menambah pengetahuan baik remaja maupun orang tua , sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran remaja akan pentingnya masalah kesehatan reproduksi serta menekan angka kejadian kasus-kasus kesehatan reproduksi khususnya aborsi ilegal.

Penulis adalah Mahasiswa Magister Kesehatan Universitas Islam Bandung 2022 Editor : Misbahul Munir S
pentingnya Kasus Aborsi Ilegal Sebagai Pencegahan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan