Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jerat Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

A'an • Kamis, 1 Februari 2024 | 14:20 WIB
Ema Yuliana, SH,MH
Ema Yuliana, SH,MH

Oleh: Ema Yuliana, SH,MH 

SEIRING perkembangan teknologi dan informasi, media sosial merupakan sarana untuk berbagi Informasi dan merupakan bagian dari media komunikasi.

Chris Brogan dalam bukunya berjudul Social Media 101 Tactic and Tips to Develop Your Business Online terbit tahun 2011 mendefinisikan media sosial sebagai suatu perangkat alat komunikasi dan alat kolaborasi yang memungkinkan banyak jenis interaksi yang sebelumnya tidak tersedia untuk orang biasa.

Dampak positifnya adalah penyebaran informasi dan umpan balik yang didapat lebih cepat untuk diterima.

Namun terkadang penggunaan media sosial tersebut disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan etika dan kesusilaan. Seperti pencemaran nama baik lewat media sosial dan berakibat menimbulkan polemik dan merugikan baik individu maupun kelompok.

Menyikapi ini, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sebagai upaya agar media sosial digunakan secara tepat dan bijaksana.

Contoh kasus, pada tahun 2022, selebgram Medina Zein divonis enam bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Marisya Icha. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Medina Zein dihukum satu tahun penjara.

Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Permasalahan bermula saat Marissya Icha menduga Medina Zein menjual tas palsu kepadanya. Karena itu Marisya meminta agar mantan bos kosmetik itu segera mengembalikan uang pembelian tas tersebut.

Namun, Medina Zein justru mengancam dan menghina Marisya Icha melalui media sosial. Tak terima dengan hal tersebut, Marisya Icha kemudian melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus lain juga pernah terjadi, ketika heboh video tentang aksi pencurian yang dilakukan seorang ibu. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang ibu yang diduga telah mencuri cokelat di salah satu minimarket. Video yang diunggah itupun akhirnya menjadi viral di media sosial.

Tindakan ibu yang mengambil cokelat dan memasukkannya ke dalam tas dan membawanya pergi tanpa membayar terlebih dahulu sudah jelas merupakan tindak pidana pencurian, jika pada saat kejadian karyawan toko langsung melaporkan kepada pihak berwajib, maka ibu tersebut bisa langsung diproses hukum.

Akan tetapi dari video yang beredar, karyawan toko hanya merekam dan meminta agar si ibu jujur dan membayar cokelat yang diambilnya.

Setelah video aksi pencurian tersebut viral, tidak berselang lama muncul video permintaan maaf dari karyawan toko yang didampingi ibu yang melakukan pencurian serta pengacaranya. Dari kasus ini timbul pertanyaan kenapa yang dicuri malah meminta maaf kepada yang mencuri?

Ternyata tindakan karyawan toko yang merekam dan memviralkan aksi pencurian melalui media sosial dapat dikenakan sanksi pidana karena telah melakukan pencemaran nama baik. Oleh sebab itu karyawan toko meminta maaf kepada pelaku pencurian.

Selain kasus di atas, ada beberapa tindakan di media sosial yang merupakan tindakan pencemaran nama baik dan konsekuensi hukumnya. Pertama, menyebar foto dan video korban kecelakaan. Selain melukai perasaan keluarga korban, penyebaran foto dan video korban kecelakaan dapat dijerat Undang-Undang  ITE Pasal 27 Ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."

Kedua, memviralkan orang yang berutang di media sosial. Hati-hati apabila memviralkan orang yang sedang berutang lewat media sosial, karena hal tersebut dapat dijerat dengan pidana Pasal 310 dan 315 KUHP yang berbunyi: Pasal 310 ayat (1) KUHP: pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp4,5 juta.

Sedangkan Pasal 315 KUHP berbunyi: Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak 4,5 juta Rupiah.

Adapun pasal tindak pidana penghinaan ringan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 436. Berbunyi: Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu 10 juta Rupiah.

Ketiga, membuat akun palsu di media sosial. Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu tanpa seizin yang bersangkutan, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama publik figur bertentangan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang tentang ITE.

Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa setiap orang yang melakukan penciptaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Kemudian akun media sosial merupakan salah satu bentuk dari informasi elektronik. Hal tersebut sebagaimana pengertian dari informasi elektronik yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang ITE bahwa informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,  tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka. Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Berdasarkan uraian di atas di sini kita perlu bijaksana dalam bermedia sosial. Menilik kehadiran media sosial seperti Facebook, Instagram, WA, Twitter, TikTok dan lain sebagainya, manfaatnya telah banyak dirasakan oleh masyarakat. Bukan sekadar memberikan hiburan bagi masyarakat dan mempermudah interaksi, namun medsos juga sebagai sarana penyebarluasan informasi dan edukasi.

Norma hukum dalam penggunaan media sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya media sosial digunakan secara tepat dan bijaksana untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.**

 

*Penulis adalah ASN di Kalimantan Barat.

Editor : A'an
#media sosial #pencemaran nama baik #Hukum #kalimantan barat #pontianak