Oleh : Zainul Arifin*
SEORANG warga negara senior (sebutan terhormat untuk mereka yang telah lanjut usia) bertanya, “Bagaimana kami yang sudah tak dapat lagi berpuasa, apakah saat Ramadan tiba kami bisa menjadi orang yang bertakwa?” Ia gelisah karena setiap ceramah yang ia dengar selalu menekankan untuk melaksanakan puasa Ramadan agar bisa menjadi orang yang bertaqwa.
Memang sambungan ceramah itu, sesuai ayatnya, bagi yang tidak mampu bisa menggantinya dengan fidyah.
Tapi apakah penggantian dengan fidyah itu akan juga bisa menyampaikan dirinya ke derajat muttaqin?
Tak dapat lagi berpuasa itu tentu ada sebab utamanya. Seseorang itu telah memasuki usia yang tua (diberi kelebihan usia yang panjang dibanding usia rata-rata manusia saat ini), sehingga terjadi pelapukan, korosi, di banyak organ tubuhnya.
Tidak segagah sebelumnya. Kekuatan jasmani sudah sangat menurun, dikhawatirkan keselamatannya jika memaksa diri untuk berpuasa selama bulan Ramadan. Atau seseorang itu sakit berat yang tidak memungkinkan menahan asupan gizi dari luar. Pun sakit itu nyaris tidak dapat disembuhkan lagi. Untuk kasus kehamilan atau menyusui untuk kaum ibu, anggap saja masih bisa dan ada alternatif mengerjakan puasa di lain waktu (diqadha’).
Jadi bagaimana fidyah dapat mengantarkan orang yang tak dapat lagi berpuasa Ramadan ke derajat muttaqin?
Peribadatan mahdlah dalam Islam awalnya bersifat sangat pribadi, baik pelaksanaannya maupun konsekwensinya.
Namun ada peribadatan-peribadatan yang sifatnya publik dan konsekuensinya pun lebih bersifat publik, manfaat sosial ketimbang pribadi an sich.
Peribadatan wajib yang sifatnya publik dikenal sebagai fardlu kifayah. Salat jenazah, misalnya.
Pelaksanaan fardlu kifayah bisa oleh sebagian kaum muslimin yang hadir, tapi jika sampai tidak ada yang melaksanakan sama sekali, semua kaum muslimin terkena dosanya (meski hal ini nyaris tidak pernah terjadi).
Berbeda dengan salat, orang yang tidak melaksanakan kewajiban puasa Ramadan atau kewajiban dalam ibadah haji, konsekwensi tebusannya bisa berupa kesalehan sosial.
Kesalehan sosial ini lebih banyak berupa pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat di sekitar kita. Misalnya fidyah, untuk penggantian puasa. Begitu pun kalau seseorang harus membayar kafarat puasa karena pelanggaran yang dilakukan, alternatifnya berupa memerdekakan budak atau memberi makan 60 orang miskin.
Pembayaran dam dalam haji, berupa menyembelih hewan yang tentu saja dagingnya akan dibagikan kepada masyarakat (publik) bukan untuk dimakan sendiri. Pelanggarannya dilakukan sendiri tapi konsekwensinya lebih ke manfaat sosial.
Apakah kesalehan sosial ini akan mengantarkan seseorang menuju derajat taqwa? Tentu saja. Karena pada akhirnya, selain kemaslahatan pribadi, tujuan peribadatan dalam Islam itu lebih kepada kemaslahatan sosial.
Seseorang yang salat, tetapi lalai dari konsekuensi salatnya (QS. Al-Maun) justru salatnya dianggap tidak berguna, bahkan dia diancam masuk neraka. Banyak orang yang menekankan kesalehan pribadinya, tapi meringankan kesalehan publik. Kalaulah memakai hukum keseimbangan, maka kesalehan pribadi dan kesalehan sosial itu harusnya berimbang beratnya. Bukan berimbang ringannya.
Maka tatkala seseorang tak dapat lagi berpuasa di bulan Ramadan, ia akan sampai juga ke derajat muttaqin bila berniat mengganti puasanya dengan melaksanakan kesalehan sosial berupa membayar fidyah dengan benar dan sebaik-baiknya.
Membayar fidyah itu satu tarikan nafas dengan dalil kewajiban melaksanakan puasa di bulan Ramadan. Maka insya Allah tujuannya akan sampai pada garis yang sama: menjadi muttaqin, orang yang bertakwa.
Berbahagialah para warga negara senior yang masih mampu menunaikan puasa Ramadan secara jasmani dan ruhani. Berbahagia jugalah warga negara senior yang harus mengganti puasanya dengan fidyah. Ia memaknai puasanya tidak lagi secara jasmani (karena tidak kuat lagi) tapi memilih secara ruhani yakni memuliakan masyarakat sekitarnya dengan filantropi Islami.
Allahu a’lam.
*Penulis bekerja di Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar
Editor : A'an