Oleh Hendrikus Adam
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) bupati/wali kota dan gubernur di sejumlah wilayah Indonesia akan segera digelar pada 27 November 2024 mendatang. Perhelatan demokrasi tersebut juga akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagian besar dari para kandidat sudah memiliki pasangannya masing-masing yang akan mengikuti pilkada, meski ada pula yang masing mencari-cari serta menutup rapat untuk tidak memunculkan wakilnya saat ini.
Meski putusan MK 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah diterbitkan memberi peluang pengusulan cakada bagi parpol tanpa kursi di DPRD, namun hal menarik lainnya adalah adanya fenomena kotak kosong yang kembali berpeluang mewarnai proses pilkada mendatang.
Sejumlah partai ramai-ramai memberi dukungan pada satu pasang bakal calon sehingga hanya ada satu kontestan yang akan berlaga. Sebetulnya, fenomena pilkada yang hanya diikuti satu pasang calon dalam pilkada di Indonesia sejak lama telah ada.
Misalnya tahun 2015 ada tiga daerah dengan satu pasang calon, pada Pilkada 2017 ada sembilan daerah, kemudian 16 daerah pada Pilkada 2018 dan sebanyak 25 daerah pada Pilkada 2020.
Di Kalbar, khususnya pada Pilkada Kabupaten Landak 27 November mendatang untuk kedua kali kotak kosong vs satu pasang calon sepertinya akan terulang. Selain itu, kotak kosong juga mungkin saja terjadi di kabupaten/kota lainnya di Kalbar.
Pengalaman menangnya kotak kosong dalam pilkada pernah terjadi di Pilkada Wali Kota Makasar pada tahun 2018 silam. Kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kala itu dengan perolehan masing-masing suara 300.969 suara versus 264.071 suara. Bagaimana dengan pilkada yang akan dilangsungkan saat ini di Kalbar, mungkinkah kotak kosong akan menang sebagaimana di Kota Makasar?
Pada sisi lain, fenomena kotak kosong di mana paslon ‘memborong’ mayoritas partai untuk memberi dukungan dan atau sebaliknya partai-partai yang beramai-ramai memberi dukungan ke satu paslon menggambarkan adanya upaya untuk melanggengkan kekuasaan tanpa harus berjuang lebih keras.
Selain itu, terlihat pula motif kepentingan partai untuk menjadi bagian dari kekuasaan dengan memberi dukungan pada satu pasang calon kepala daerah (cakada) yang dianggap lebih potensial memenangi pilkada. Meski situasi seperti ini dibenarkan menurut aturan, namun fenomena kotak kosong dalam demokrasi mengkonfirmasi kemunduran dalam demokrasi itu sendiri.
Hal lain yang juga penting menjadi perhatian adalah tertutupnya gagasan-gagasan alternatif lain terkait dengan komitmen terhadap agenda mendesak rakyat untuk jadi perhatian seperti misalnya terkait keberpihakan pada lingkungan hidup dan sumberdaya alam dalam perhelatan Pilkada.
Agenda Lingkungan di Kotak Kosong?
Pentingnya keberpihakan kontestan pilkada pada agenda keselamatan lingkungan dan sumberdaya alam beserta rakyat yang bergantung pada sumber-sumber kehidupan tidak boleh ditawar. Karenanya, baik bila gagasan kandidat peserta pilkada mengenai agenda lingkungan hidup dimaksud dituangkan dengan tegas dalam rumusan visi-misinya saat pendaftaran ke KPU.
Namun demikian, bila perhelatan pilkada hanya diikuti oleh satu pasang cakada saja, tentu sulit untuk memastikan apa yang diharapkan terkait dengan agenda lingkungan hidup menjadi kenyataan. Sebab pemilih hanya dihadapkan pada satu pasang yang belum tentu memiliki konsentrasi pada isu krusial lingkungan hidup. Komitmen pasangan kandidat yang mengikuti Pilkada diharapkan tegas untuk agenda lingkungan hidup.
Jika satu pasang kandidat peserta pilkada tidak bisa diharapkan untuk memperjuangkan lingkungan hidup, maka agenda tersebut bisa saja hanya ada di kotak kosong. Kotak kosong bisa menjadi simbol harapan rakyat selaku pemilih terhadap pemimpin di saat hal ideal tidak didapatkan dari pasangan kandidat yang sudah ada. Pilihan kotak kosong juga bisa menjadi ekspresi bahwa agenda lingkungan hidup masih harus diparkir sampai pada waktunya ada kandidat yang sungguh-sungguh menaruh perhatian serius atasnya.
Pada sisi lain, fenomena kotak kosong penting menjadi bahan refleksi bersama rakyat pemilik suara bahwa demokrasi sedang dibajak dan tidak baik-baik saja. Hal ini juga sejalan dengan situasi akhir-akhir ini, ketika demokrasi tidak sedang baik-baik saja sehingga perlu dikawal atas rencana pengesahan revisi UU Pilkada.
Fenomena kotak kosong mengonfirmasi pula bahwa demokrasi perwakilan menempatkan rakyat sebagai penentu utama arah hasil pilkada sedang menuju kemunduran dan jurang keterpurukan. Kala situasi demokrasi tidak sedang baik-baik saja, keberhasilan kotak kosong sebagaimana pengalaman warga Kota Makasar pada Pilkada 2018 lalu dapat saja menjadi model dalam memenangi Pilkada yang hanya diikuti satu pasang calon.
Demokrasi Tidak Sehat
Hakikat demokrasi adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Proses demokrasi pada setiap prosesnya mesti diarahkan untuk kepentingan rakyat dengan memastikan pula adanya sejumlah pasang kontestan untuk dipilih.
Adanya sejumlah pasang kandidat dalam pilkada semakin memungkinkan bagi rakyat untuk memilih kandidat yang lebih baik. Sebaliknya, bila hanya satu pasang calon dalam pilkada maka pada situasi ini rakyat justru terkesan dipaksa untuk tetap menyalurkan hak pilihnya pada satu-satunya calon yang ada meski pemilih juga punya hak untuk tidak memberikan hak suaranya.
Memastikan demokrasi benar-benar untuk kepentingan rakyat, maka penting untuk memastikan pula bahwa kontestan dalam pilkada tidak tunggal. Peran partai politik sangatlah menentukan dalam hal ini.
Karenanya, parpol mestinya punya sensitivitas dalam mengusahakan demokrasi tidak berjalan mundur dalam konteks perhelatan pilkada. Terlepas adanya adagium bahwa ‘dalam politik hanya kepentingan yang abadi’, peran parpol sebagai sarana pendidikan politik penting ikut serta menjaga demokrasi agar bertumbuh lebih baik.
Sebab bila demokrasi gagal bertumbuh baik, maka situasi ini akhirnya juga tidak terlepas dengan kegagalan parpol yang terkesan egois yang hanya lebih mengedepankan ‘kepentingan’ politik ketimbang keberpihakan pada agenda keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Dengan demikian, demokrasi untuk siapa menjadi tidak relevan dipertanyakan lagi sebab sudah terang.
Pada situasi ini, demokrasi hanya untuk pihak yang berkepentingan guna melanggengkan kekuasaan dan bukan untuk rakyat apalagi untuk lingkungan hidup. Demokrasi seperti ini mesti dikawal rakyat, sebab jika tidak maka perjalannya justru sedang bersiap menuju ajalnya.
Perjuangan untuk keselamatan rakyat dan lingkungan hidup hanya mungkin terjadi Ketika demokrasi berjalan baik dan pemimpin Amanah. Sementara fenomena kotak kosong dengan hanya satu pasangan cakada dalam pilkada adalah gambaran demokrasi sedang sakit – tidak sehat. Semoga saja ada komitmen untuk lingkungan hidup cakada dan tidak ada satu pasang cakada saja pada perhelatan pilkada di Kalbar 27 November 2024 mendatang.
Penulis adalah Direktur Walhi Kalimantan Barat
Editor : A'an