Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Penyusunan Raperda RTRW Minus Partisipasi?

A'an • Jumat, 13 September 2024 | 14:23 WIB
Hendrikus Adam
Hendrikus Adam

 

Oleh: Hendrikus Adam*

 

PEMERINTAH bersama DPRD Kalimantan Barat saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Barat untuk periode 2024-2044.

Pansus DPRD pun telah dibentuk sejak 16 Agustus 2024 lalu, sementara proses penyusunannya pun tengah dikebut untuk segera diselesaikan. Bahkan, pada hari libur (Minggu) sekalipun, tim penyusun raperda terus bekerja. Namun demikian, pembahasan raperda inisiatif eksekutif ini terkesan senyap-senyap saja hingga saat ini.

Partisipasi masyarakat sipil untuk dilibatkan sebagaimana amanah UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kalbar masih tampak belum diakomodir. Bila hal ini sungguh belum dilakukan, maka proses yang ada dapat dikatakan ‘inkonstitusional’.

Karenanya, pihak eksekutif dan legislatif mestinya menjadikan UU Penataan Ruang dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang (aturan turunannya) sebagai rujukan untuk memastikan bahwa warga menjadi bagian penting untuk memberikan masukan sebagai bentuk partisipasi, amanah regulasi.

Pada sisi lain, pelibatan masyarakat sipil dalam proses penyusunan raperda sebagai ruang untuk mengakomodir masukan terkait dengan isi dan substansi yang diulas dalam draft raperda yang sedang disusun.

Minusnya pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kalimantan Barat justru menjadi ‘indikator’ tidak sensitifnya pihak penyusun terhadap warga yang diwakilinya yang sekaligus sebagai konstituennya. Jika situasi seperti ini terus berlangsung, maka rakyat mesti mengingatkan wakilnya dan memberi tahu Mendagri bahwa ada proses yang tidak lazim dalam perumusan regulasi tingkat daerah yang mesti diperbaiki.

 Baca Juga: Pelajaran dari Rasulullah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024

Mandat Partisipasi dalam Regulasi

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi tingkat daerah setidaknya ditegaskan dalam Pasal 58 (ayat 3) UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada pasal ini menyebutkan, “Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pelayanan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang”.

Pada penjelasan ayat 3 ini secara ini menyebutkan bahwa jenis pelayanan dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, antara lain, adalah pelibatan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Demikian juga pada pasal 60 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang.

Selanjutnya sebagaiman PP 21 Tahun 2021 dalam Pasal 7 (ayat 3) menyebutkan bahwa penyusunan rencana tata ruang (RTR) sebagaimana dimaksud ayat (1) melibatkan peran masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya melalui konsultasi publik.

Sementara pada pasal 57 (Ayat 1) poin b menyebutkan bahwa Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f meliputi pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR kabupaten/kota.

 

Raperda RTRW Sunyi Senyap

Sejak dibentuknya Pansus Raperda RTRW pada Agustus 2024 lalu, pembahasannya hingga kini terasa sunyi senyap. Tidak ada kabar yang memadai terhadap rencana regulasi yang kelak akan berlaku selama 20 tahun bagi warga Kalimantan Barat tersebut. Demikian pula mandat partisipasi publik yang diamanahkan UU, juga belum ada tanda-tanda akan diakomodir ditengah rencana pengesahan Raperda RTRW yang rencananya akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sunyi senyapnya proses pembahasan Raperda RTRW Kalimantan Barat menimbulkan sejumlah pertanyaan liar di ranah publik. Misalnya, ada kesan eksekutif bersama legislatif tidak sensitif terhadap kepentingan rakyat. Satu sisi Raperda RTRW yang sedang disusun ditujukan untuk memastikan pola uang dan struktur ruang untuk kemaslahatan warga Kalimantan Barat dalam jangka waktu puluhan tahun kedepan, tetapi ruang partisipasi tidak dibuka.

Demikian juga terkait dengan isinya, yang hemat penulis tidak terlepas dari sejumlah hal ‘krusial’ yang penting menjadi catatan untuk didiskusikan bersama. Sejumlah pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi menjadikan raperda tersebut kontraproduktif dalam perjalanannya jika disahkan terkait isu-isu mengenai kepentingan keberlanjutan ruang hidup, keberadaan masyarakat adat/komunitas lokal dan keberlanjutan sumber-sumber penghidupan rakyat Kalimantan Barat. Termasuk soal energi nuklir yang mestinya tidak mesti dipaksakan ditengah masih belum dioptimalkannya energi terbarukan selama ini.

 Baca Juga: Satu Abad Masjid Batu dan Haul Tuan Guru Haji Ismail Mundu

Tunda Pengesahan Raperda Kilat

Pembahasan regulasi yang diniatkan untuk kemaslahatan masyarakat luas di Kalimantan Barat mestinya tidak tergesa-gesa, secepat kilat. Karena berpotensi melukai hati rakyat yang juga konstituen para anggot DPRD Kalbar sekaligus pihak yang mestinya didengarkan suarat dan pendapatnya dalam penyusunan perda.

Selain itu, produk kebijakan yang dibuat akan menjadi legacy (warisan) para legislatif di parlemen. Jika regulasi yang diterbitkan baik, maka citra legislatif juga eksekutif akan baik dimata publik. Demikian sebaliknya, jika regulasi yang sedang dipersiapkan lantas disahkan tidak baik dan masih bermasalah maka maka image para wakil rakyat di DPRD Kalbar juga akan buruk dan ini akan menjadi ingatan dan dicatat publik.

Proses penyusunan regulasi yang minus partisipasi publik bagaimana pun juga bakal menimbulkan perdebatan diranah publik. Tentu saja, proses pergantian anggota legislatif tingkat provinsi yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang diharapkan tidak menjadi alasan untuk dilakukannya pengesahan Raperda RTRW Kalbar menjadi perda dalam waktu yang tergesa-gesa.

Karenanya, jalan tengah untuk tidak melakukan pengesahan terhadap Raperda ‘kilat’ RTRW Kalimantan Barat sebaiknya segera diambil. Penundaan pengesahan dengan mengakomodir masukan dan partisipasi publik sebagaimana amanah Undang-undang akan lebih baik, untuk memastikan agar secara proses sesuai ketentuan. Bila tetap dipaksakan disahkan dalam waktu dekat, maka rakyat perlu bersikap dan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri sepertinya perlu turun tangan untuk melakukan evaluasi dan melakukan tindakan sesuai kewenangannya.**

 

*Penulis adalah Direktur WALHI Kalimantan Barat.

 

 

 

Editor : A'an
#minus #Penyusunan #Raperda #rtrw #partisipasi