Oleh: Hendrikus Adam
TANGGAL 15 Oktober 2024, sebuah organisasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia yakni WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) genap berusia 44 tahun. Sementara di Kalimantan Barat, keberadaan Walhi tepat berusia 34 tahun. Angka yang tentu saja tidak muda lagi untuk usia anak manusia, namun tetap akan terus bertambah seiring dengan perjalanan waktu.
Demikian juga generasi yang membawa organisasi ini, juga akan terus bergulir dari generasi ke generasi esok. Lahirnya organisasi lingkungan ini sebagai cikal dimana kesadaran bersama telah melahirkan sebuah gerakan untuk mendesakkan keadilan dan kelestarian pada ranah advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Gerakan yang dimaksud yakni gerakan lingkungan hidup yang lahir dan menjadi kuat karena dukungan rakyat.
Gerakan lingkungan hidup selama 44 tahun silam dalam konteks keberadaan WALHI di Indonesia tidak terlepas dari persoalan lingkungan hidup yang terjadi, terutama berkenaan dengan pencemaran teluk Jakarta kala itu. Berangkat dari kelompok 10 yang berasal dari organisasi yang berbeda di rezim Orde Baru, menjadi pelopor lahirnya ‘gerakan lingkungan’ bernama WALHI.
Sementara di Kalimantan Barat, kelahiran gerakan lingkungan serupa berawal dari keprihatinan terhadap kebijakan atas nama pembangunan dan kesejahteraan yang melahirkan kerusakan terhadap sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Cikal dari gerakan WALHI sebagai sebuah wadah perjuangan dan keberpihakan pada agenda keselamatan rakyat dan lingkungan hidup ini diawali dengan terbentuknya forum daerah (Forda) yang beranggotakan puluhan lembaga dengan pimpinannya kala itu dikenal dengan Ketua Presidium.
Namun, selanjutnya berganti menjadi eksekutif daerah dengan pimpinannya dikenal dengan sebutan direktur. Mengenang masa lahirnya wadah perjuangan untuk keadilan dan kelestarian yang meletakkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam pengelolaan sumberdaya alam, perjalanan gerakan lingkungan masa lalu dan kini itu direfleksikan. Sebuah momentum dalam merayakan keberadaan WALHI sebagai gerakan lingkungan hidup dan hak asasi manusia di Indonesia.
Refleksi Gerakan
Perjalanan panjang usia gerakan lingkungan hidup tidak terlepas dari keterlibatan segenap komponen, baik yang menjadi bagian dari gerakan itu sendiri meliputi komponen organisasi, kalangan masyarakat sipil, komponen pemuda-mahasiswa, jurnalis maupun birokrat dan lainnya yang pro gerakan lingkungan hidup, serta sejumlah pihak maupun aktor lain dengan kiblat sebaliknya.
Naik dan turunnya ritme gerakan dari masa ke masa tentu tidak terlepas dari kompleksitas situasi yang mewarnainya. Karenanya, mengulik ulang perjalanan gerakan lingkungan masa lalu dengan menghubungkannya dengan situasi gerakan masa kini menjadi hal penting guna menarik benang merah untuk pembelajaran sekaligus dasardalam melangkah menuju masa depan. Maka dari itu, “Refleksi Gerakan Lingkungan Hidup di Kalimantan Barat Dahulu dan Kini” yang menjadi tema dalam perayaan gerakan lingkungan hidup melalui diskusi yang digelar tepat pada momentum lahirnya WALHI sedianya menjadi relevan.
Melefleksikan gerakan lingkungan hidup dalam tatanan agenda bersama yang melibatkan segenap komponen rakyat pada berbagai kesempatan dan dapat dilakukan oleh pihak manapun dengan keberpihakannya pada keadilan, kelestarian, kemanusiaan serta nilai-nilai universal lainnya adalah suatu yang baik adanya. Terlebih dengan keberadaan penyelenggara negara yang diberi mandat untuk memastikan agar bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai (negara) yang diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pesan dari pasal 33 ayat (3) UU 1945 – salah satu dari empat dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dengan jelas menyiratkan hakikat keberadaan negara.Sementara gerakan lingkungan hidup dari elemen warganya untuk memastikan tidak adanya penyimpangan menjadi mutlak ada. Disinilah gerakan tersebut menemukan konteksnya.
Menyambut (Hasil) Demokrasi Prosedural
Di tengah perayaan gerakan lingkungan hidup oleh segenap komponen yang hadir dalam perhelatan 34 tahun di Kalbar dan 44 tahun WALHI di Indonesia, gaung perhelatan demokrasi prosedural melalui kanal pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024 mendatang – kini sedang memasuki masa kampanye. Sementara pada 20 Oktober 2024, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih juga dilangsungkan.
Pimpinan negara terpilih juga telah menyiapkan personel kabinet yang akan membantu dan akan menentukan arah pembangunan Indonesia lima tahun mendatang. Di tangan mereka ini, negeri bernama Indonesia akan dipertahuhkan. Demikian pula dengan nasib dan masa depan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang dalam perjalanannya selama ini terus ‘babak belur’ akibat intervensi serakah manusia dengan berbagai kepentingannya.
Proses demokrasi prosedural melalui Pilkada yang akan dilangsungkan pada satu sisi sesungguhnya rawan dengan agenda-agenda jahat yang terselubung. Para pihak yang berkepentingan dan saling membutuhkan dapat saja memanfaatkan kesempatan dengan menjalankan ‘politik transaksional’ di balik layar dan hanya diketahui oknum kandidat, pemodal dan Sang Pencipta.
Pada situasi ini, memastikan hakikat demokrasi yakni dari, oleh dan untuk rakyat hadir ambil bagian meminimalisir potensi kejahatan dalam perhelatan Pilkada menjadi pekerjaan rumah bersama segenap elemen warga pro demokrasi. Lagi-lagi gerakan rakyat pada situasi ini menjadi relevan dan diperlukan. Sementara terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, maka keberadaan pemimpin baru tentu diharapkan dapat menjadi pelopor agenda keselamatan rakyat dan lingkungan hidup selama rentang waktu masa kepemimpinannya dan diharapkan dapat diteruskan para pemimpin berikutnya.
Agenda Lingkungan dan Keadilan Sosial
Kehadiran kontestan Pilkada yang berpihak pada agenda lingkungan hidup diperlukan, agar saat dipercaya mengemban amanah dapat menjadi panduan wajib untuk ditunaikan selama kepemimpinannya. Demikian juga terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, dinantikan kepeloporannya dalam membenahi perbaikan kebijakan dan keberpihakannya pada agenda lingkungan hidup.
Sebab jika tidak berpihak pada masa depan sumberdaya alam yang lebih baik, maka elemen pro demokrasi dan gerakan lingkungan hidup mesti memainkan perannya untuk lebih kencang melawan, agar rezim penguasa pada berbagai levelnya berjalan tegak lurus sebagaimana mandatnya untuk memberikan kemakmuran rakyatnya.
Dengan demikian, cita-cita kemerdekaan sebagaimana pembukaan UUD 1945 untuk mengantarkan rakyat Indonesia di pintu gerbang kemerdekaan yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan mewujudkan suatu tatanan keadilan sosial bagi rakyat khususnya dalam tatakelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup hendaknya dapat diraih.
Jika tidak mengarah pada pencapaian yang baik sebagaimana dilukiskan dalam cita-cita dimaksud, rezim penyelenggara negara baru malah akan menjadikan rakyat tambah bersedih karena sumberdaya alamnya hanya ditempatkan sebagai komoditas dan rakyat hanya dianggap sebagai objek semata selama ini! Ketidakberpihakan pemimpin pada keselamatan rakyat, sumberdaya alam dan lingkungan hidup semakin mempertegas bahwa pada siutasi ini sebetulnya terjadi pembangkangan konstitusi. Semoga penyelenggara siuman dengan situasi ini dan mau berbanah agar sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta kemakmuran rakyat semakin lebih baik.
* Penulis adalah Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat
Editor : A'an