Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Eksitensi Kritik (Nyinyir) Warga Negara

Miftahul Khair • Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:23 WIB
Ilustrasi kritik warga.
Ilustrasi kritik warga.

Oleh: Aprianus Paskalius Taboen

Jika kita melihat ke belakang mengenai konsekuensi yang diterima seseorang setelah mengutarakan kritiknya terhadap suatu kejadian yang berhubungan dengan kebijakan dan penyelenggaraan negera, maka istilah dipolisikan adalah trending topik yang paling puncak bertengger di pikiran kita.

Kata tersebut menimbulkan dua akibat. Pertama, kebebasan berpendapat yang dicekal membuat warga negara menjadi takut dalam mengemukakan gagasan artinya ada bakteri jahat dalam demokrasi.  Kedua, kebebasan berpendapat yang dicekal membuat warga negara menaruh curiga dan ketidakpercayaan terhadap negara dan pemerintah yang seolah antikritik.

Terdapat beberapa daftar aktivis yang berurusan dengan polisi hingga diproses secara hukum pasca mengutarakan kritik. Beberapa nama yakni Haris dan Fatia (aktivis HAM), Rafael Todowera (Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat), Ravio Patra (Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Advokasi Legislasi), Jumhur Syahganda (aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia), Surya Anta (aktivis Papua), Sudarto (aktivis Pusat Studi Antar Komunitas Padang), Dandhy Laksono (jurnalis dan Pendiri Watchdoc), Ananda Badudu (musisi dan aktivus HAM). Beberapa aktivis Greenpeace, Robertus Robet (Aktivis HAM UNJ), hingga Rocky Gerung (Akademisi).

Undang-undang memang menjamin kebebasan warga negara dalam mengemukan pendapatnya bahkan dalam bentuk kritik sekalipun. Tertuang dalam UUD NRI 1945 pasal 28E ayat (3), UU nomor (9) 1998, UU nomor (39) 1999, dan UU nomor (12) 2005. Namun, disisi yang satu undang-undang lain sebut saja seperti pasal 27 ayat 1 dan 3 serta pasal 28 UU ITE, juga dijadikan legitimasi untuk mempolisikan seseorang yang disinyalir mengutarakan ujaran kebencian, perpecahan, permusuhan, makar, dan menyalahi etika. Mengutip catatan Amnesty International, sekitar 332 individu dijerat dengan pasal 27 ayat 1 dan 3 serta pasal 28 UU ITE sepanjang Januari 2019 sampai dengan Mei 2022.

Muncul pertanyaan dibenak kita, apakah kritik hari-hari ini sudah tampil dengan wajah yang sesungguhnya atau kritik hanyalah semacam ritual yang dibebani dengan syarat dan ketentuan layaknya promo sebuah produk di mini market. Bagaimana cara kerja kritik sesungguhnya? bagaimana eksistensi kritik hari-hari ini?, dan mengapa kritik acap kali menimbulkan delik?

Bagaimana Cara Kerja Kritik Sesungguhnya?

Harus diakui kritik adalah bagian dari eksistensi alam berpikir manusia. Ia merupakan wujud keresahan yang ingin segera dlahirkan dalam bentuk kata-kata. Secara etimologi kritik dalam kata bahasa Yunani κριτικός (kritikós) memiliki arti mampu membedakan. Kritikos itu sendiri diambil dari kata “krenein” yang berarti memisahkan, mengamati, menimbang, dan membandingkan. Istilah “membandingkan” dari kata “krenein” dapat kita jadikan sebagai titik tolak dalam mengartikan kritik.

Kemampuan membandingkan merupakan daya seseorang dalam memberikan penilaian dan analisa yang beralasan terhadap keberadaan peristiwa atau objek tertentu. Penilaian terhadap keberadaan peristiwa atau objek tertentu dalam konteks kritik selalu dibicarakan secara tajam. Bahkan, dalam KBBI, istilah kritik merujuk pada kegiatan kecaman, yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya.

Kritik merupakan alat bagi keresahan manusia sebagai warga negara. Tanpa kritik, kita akan terjebak dalam lingkaran stagnasi, terkungkung oleh dogma dan prasangka yang terpendam. Kritik adalah sebuah proses refleksi diri yang memungkinkan kita untuk mempertanyakan, menganalisa, dan mengevaluasi segala hal yang ada di sekitar kita.

Keberadaan kritik sebagai alat bedah yang optional dalam menguraikan persoalan sehari-hari ada kalanya dibebani dengan konsekuensi delik, pencekalan, dan label “pembangkang” yang, bahkan dianggap setara dengan “makar”. Segala kemungkinan yang dikhawatirkan dari kritik semata-mata hanyalah ketakutan suatu kelompok terhadap kemapanan posisi, kehormatan individu atau institusi tertentu, dan keselarasan lembaga. 

Sebagai sebuah “sabda” yang menggetarkan, kritik memungkinkan kita untuk mengupas lapisan-lapisan kompleksitas masyarakat, mengidentifikasi ketidakadilan, dan mengusulkan solusi untuk membangun tatanan yang lebih baik. Namun, eksistensi kritik manusia tidak selalu mulus. Seringkali kritik dibungkam oleh kekuasaan, diabaikan oleh ketakutan, atau diputarbalikkan oleh kepentingan pribadi.

Di tengah kehidupan yang serba cepat ini, kritik semakin rentan terhadap manipulasi dan disinformasi. Kritik yang dibungkus dengan amarah dan kebencian, yang dipropagandakan melalui media sosial, justru mengaburkan makna dan tujuan sebenarnya dari kritik.

Posisi kritik dewasa ini selalu didikte dengan suatu keharusan bernama “sopan-santun”. Ini sebetulnya satu upaya untuk melucuti kesaktian dari kritik itu sendiri. Pikiran yang bersifat abstrak itu hendaklah dibiarkan tajam dan apa adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Suatu kritik adakalanya dibebani dengan keharusan menemukan jalan keluar. Padahal, kritik adalah upaya lain dari memperluas arah pandang.

Kritik dalam konteks kehidupan bernegara, bukanlah sekadar ungkapan ketidakpuasan, melainkan sebuah proses vital yang menjembatani aspirasi rakyat dengan kebijakan negara. Kritik yang konstruktif menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi, memperkuat transparansi pemerintahan, dan mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak  pada  kepentingan rakyat.

Kritik itu, kalau boleh saya analogikan, seumpama jantung yang berdetak memompakan darah ke seluruh tubuh  terutama otak. Jika jantung tidak memompa cukup darah ke otak, maka dapat terjadi disfungsi kesehatan, kebingungan, dan kehilangan kesadaran. Dalam kehidupan bernegara posisi kritik jelas seperti jantung yang menyuplai pasokan ide dan gagasan guna menjaga konsistensi dan kesungguhan kerja pemerintah agar tidak disfungsi dan kehilangan kesadaran.   

Bagaimana Eksistensi Kritik Hari-Hari Ini?

Keberadaan manusia sebagai pengkritik selalu diikuti dengan hak untuk memilih sudut pandang dalam melihat suatu peristiwa atau objek tertentu. Karena hak untuk memilih telah melekat secara otomatis sehingga kritik akan selalu berjalan beriringan bersama kebebasan.

Kebebasan dalam konteks kritik adalah ciri yang esensial dimana kebebasan erat kaitannya dengan tanggung jawab membuat putusan-putusan dalam rangka membentuk argumen yang berdampak. Ini memungkinkan manusia mampu melampaui rantai kekuatan-kekuatan deterministik baik yang ada di dalam maupun yang ada di luar dirinya.

Dalam  realitas  kehidupan  bernegara,  kebebasan dalam kritik  seringkali  berhadapan  dengan  reaksi  yang  bervariasi.  Ada  pemerintah  yang  menerima  kritik  dengan  lapang  dada,  menjadikan  kritik  sebagai  bahan  evaluasi  dan  peningkatan  kinerja.  Namun,  ada  juga  pemerintah  yang  menganggapi  kritik dengan jalan hukum, menilai pengkritik sebagai “pengacau” yang mampu mengancam kestabilan sosial politik dan “marwah” pemerintah.

Eksistensi kritik hari ini, pascareformasi, berada dalam pusaran perubahan yang kompleks, dipengaruhi oleh dinamika sosial, teknologi, dan budaya yang terus berkembang. Indonesia tiba pada irama baru demokrasi dengan jaminan terhadap kebebasan berpendapat. Namun, kenyataannya, ritual kritik masih dibayangi oleh intimidasi dan upaya pembungkaman.

Merujuk pada hasil Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hans Giovanny Yosua, mengemukakan ada tiga pola pembungkaman berekspresi di Indonesia hari-hari ini. Pertama, represi secara langsung saat terjadi unjuk rasa di lapangan. Kedua, serangan siber berupa peretasan dan stigmatisasi kritikus oleh buzzer; dan ketiga, penggunaan instrumen hukum untuk merespon ekspresi kritik, dan ini disebut sebagai kriminalisasi atau judicial harassment.

Sementara itu kritik yang bernuansa akademis dan kemasyhuran intelektual belakangan hanyalah sebuah orkestrasi selingan sekali dengar. Tidak ada perhatian istimewa untuk itu semua. Bahkan produk kritik berupa penelusuran jurnalistik berbasis data. Kita ambil contoh watchdoc Documentary, belakangan direspon dengan hadiah spesial berupa kriminalisasi.

Nyatanya kritik yang besifat “akademis” tidak benar-benar dianggap sebagai sesuatu yang sakral dalam kehidupan berdemokrasi. Dewasa ini kritik bagaikan "drama" yang kehilangan esensi karakter tokoh utama. Sifat “mengecam” yang menjadi karakter inti dari kritik perlahan memudar dan atau dipudarkan secara sengaja.

Mengapa Kritik Acap Kali Menimbulkan Delik?

Saya mencoba beranggapan bahwa setiap orang sepertinya berkewajiban mendukung pemerintah yang berdaulat sepenuhnya secara “buta”. Kritik agaknya dianggap sebagai upaya memecah-belah keharmonian dan menyulut “api amarah” banyak orang terhadap pemerintah. Lebih jauh jika menimbang konsekuensi delik yang “menakutkan” dari tindakan kritik, maka dapat dipahami mengapa sebagian orang perlu bersikap “acuh” dan menahan diri untuk menyuarakan kritik.

Meskipun kita tahu keberadaan kritik mendorong pemerintah untuk terus berbenah dan melakukan perbaikan namun beberapa aturan hukum yang mengatur kebebasan berpendapat cenderung “represif” dan tidak memberikan ruang yang cukup untuk kritik.  Hukum yang ketat menghambat dialog kritis dan mendorong orang untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

Beberapa orang atau lembaga pemerintahan mungkin tidak memiliki kapasitas untuk menerima dan menanggapi kritik secara konstruktif. Mereka mungkin kurang terbiasa dengan budaya dialog dan transparansi, dan lebih terbiasa dengan model yang otoriter. Orang dan lembaga seperti ini mungkin takut kehilangan kontrol jika terlalu banyak ruang yang diberikan untuk kritik.

Mereka khawatir kritik dapat memicu aksi protes demonstrasi atau gerakan sosial yang mengancam stabilitas mereka. Orang dan lembaga tertentu mungkin memiliki kecenderungan untuk menganggap kritik sebagai serangan pribadi terhadap mereka. Mereka barangkali merasa terancam dan terluka oleh kritik, dan bereaksi dengan defensif.

Budaya ketakutan yang dibentuk oleh ancaman hukum dan tekanan sosial membuat banyak orang enggan untuk mengutarakan kritik. Ketakutan akan konsekuensi hukum atau sanksi sosial membuat masyarakat lebih memilih untuk diam daripada berpendapat.

Memang tidak semua orang atau lembaga pemerintahan menunjukkan sikap anti-kritik. Ada beberapa orang atau lembaga pemerintahan yang terbuka terhadap kritik dan menganggapnya sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja mereka. Namun data menunjukan fenomena anti-kritik masih tetap menjadi masalah serius dan perlu diatasi agar demokrasi dan kebebasan berpendapat dapat berkembang.

 Baca Juga: Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Kabupaten Sambas

Apa Harapan Kita untuk Budaya Kritik ke Depannya?

Penting bagi setiap warga negara untuk memahami peran kritik dalam konteks kehidupan bernegara. Kritik yang konstruktif harus dibudayakan dan dipraktikkan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kritik dapat menjadi kekuatan yang positif untuk membangun bangsa yang lebih baik dan sejahtera.

Hukum yang mengatur kebebasan berpendapat perlu diperkuat posisinya agar lebih mengayomi dan menjadi benteng perlindungan yang kokoh dalam memberikan ruang yang cukup untuk kritik yang konstruktif.  Sikap menekan yang dipraktikan oknum atau kelompok tertentu terhadap pihak yang mengutarakan kritik secara terbuka adalah reaksi yang mempersempit ruang publik untuk menyuarakan kecemasannya.  Hukum harus secara totalitas melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Budaya kritik yang kritis harus lebih populer dimasyarakat dari pada sekadar caci maki dangkal yang berseliweran seperti di kolom komentar sosial media. Penting untuk meningkatkan kemampuan literasi sebelum mengkritik melalui budaya menelisik untuk mencari tahu akar pesoalan.**

*Penulis adalah dosen Sosiologi FISIP Undana.

Editor : Miftahul Khair
#opini #kritik