Oleh: Muhamad Fadhol Tamimy*
Setiap manusia tentu pernah mengalami fase kekosongan mental dalam hidupnya. Fase dimana, rasa bosan, kebingungan untuk mengisi hari-hari, hingga perasaan ter-asing secara sosial yang membuatnya tidak nyaman. Kekosongan mental juga dapat terjadi pada mereka yang berada di kerumunan sekalipun.
Kekosongan mental sendiri adalah sebuah perasaan hampa kronis yang dikaitkan dengan banyak kesulitan, terkait dengan kesehatan mental. Jika hal ini tidak ditangani dengan serius, tentunya lambat laun akan berimbas pada munculnya niatan bunuh diri atau hal-hal ekstrim untuk menarik perhatian orang lain, misalnya berbuat keonaran, kegaduhan, hingga menghabisi nyawa orang lain sekalipun.
Setiap orang berpotensi merasakan dan mengalaminya. Baik mereka yang memiliki kebebasan kemerdekaan, jabatan, kekuasaan, kaum miskin hingga mereka yang kebebasannya terkungkung sekalipun. Tak terkecuali dengan tahanan atau narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Hilangnya kebebasan yang dimiliki, terputusnya koneksi dengan keluarga dan orang-orang terdekat, hingga kesulitan beradaptasi dengan lingkungan yang baru menjadi sebab-sebab potensi munculnya rasa kesepian yang menjadi salah satu unsur dari kekosongan mental yang dimiliki. Hal ini akan semakin parah kondisinya, bilamana mereka baru pertama kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, terancam bermasalahnya hubungan pernikahan, ancaman vonis tinggi bagi mereka yang sedang menghadapi persidangan bagi tahanan, dan sakit bawaan yang sedang di derita.
Hal ini senada dengan sebagian narapidana yang saya temui selama bertugas, dimana terkadang rasa kesepian muncul di beberapa momen tertentu, diantaranya tak kunjung di besuk oleh keluarganya, aktivitas monoton yang berulang, kesulitan untuk berbaur dengan lingkungan sekitar, tidak adanya rekan yang dapat menjadi pendengar keluh kesahnya, hingga kerinduan mendalam dengan sanak keluarganya. Menurut Hidayati, dalam penelitiannya yang berjudul Self Compassion dan Loneliness tahun 2015 mengungkapkan bahwa, semakin besar seseorang merasa kesepian, maka semakin besar pula resiko untuk memiliki keinginan bunuh diri.
Merujuk pada penelitian tersebut, tentu saja terdapat korelasi terjadinya bunuh diri, salah satu contohnya terjadi di Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung. Pada 21 November 2023, seorang narapidana kamar blok A3 nomer 10 kasus narkoba yang divonis 15 tahun dan telah menjalani 5 tahun hukuman ditemukan gantung diri. Diduga narapidana tersebut mengalami rasa kesepian yang mendalam serta kerinduan, lantaran korban rindu keluarganya dan ia tidak pernah dibesuk.
Menurut Santrock (2002), individu yang mengalami kesepian merasa bahwa tidak ada seorang pun yang dapat memahami diri mereka dengan baik, sehingga muncul perasaan merasa terisolasi serta merasa bahwa tidak memiliki seorangpun untuk pelarian saat dibutuhkan. Adanya penurunan dalam hubungan yang dekat dapat menjadi alasan bagi seorang untuk mengalami kesepian.
Kesepian yang dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penanganan yang baik, akhirnya berubah menjadi rasa stress yang dirasakan. Tentu saja kondisi stress ini merupakan gabungan dari terganggunya fungsi intelektual, perilaku, metabolisme, kekebalan tubuh, dan respon fisiologi yang disebabkan oleh faktor dari dalam maupun luar tubuh.
Penuh sesaknya ruangan yang ada, membuat terbatasnya ruang gerak, sirkulasi udara menjadi buruk, hingga kondisi pengap. Kepengapan ini juga acapkali membuat antar penghuni mudah tersulut emosinya. Tidak sengaja menyenggol saja sudah cukup membuat adu mulut hingga potensi perkelahian muncul.
Kondisi tersebut, tentunya semakin membuat terhambatnya komunikasi yang baik, antar sesama penghuni. Jika sudah seperti itu, boro-boro saling curhat untuk meringankan kesepian akibat kerinduan, atau sekedar sharing untuk release emosi. Bisa tidak saling membuat emosi satu dengan yang lainnya saja sudah syukur.
Bisa dibayangkan jika seseorang yang mengalami kekosongan mental yang berada di kondisi kamar penuh sesak lagi pengap, lantas ia menerima surat cerai dari pengadilan agama. Tentu bukan tidak mungkin, bersenggolan sedikit saja bisa langsung terjadi penyerangan secara brutal.
Tantangan Penanggulangan Permasalahan Mental di Lapas
Salah satu hal yang dapat menjadi pengisi dari kekosongan mental adalah dengan berkegiatan bagi para narapidana. Memang di seluruh lapas ataupun rutan telah disediakan banyak sekali agenda dari berkegiatan itu sendiri, lewat pembinaan ke agamaan serta pembinaan kemandirian.
Masalahnya adalah kondisi overkapasitas yang terjadi di lapas dan rutan yang akhirnya membuat setiap pembinaan yang dilakukan tidaklah dapat dilakukan secara bersamaan dan diikuti oleh keseluruhan narapidana yang ada, karena keterbatasan tempat. Hal ini seiring sejalan dengan perbandingan jumlah pegawai yang tidak berimabang. Makin terlihat miris adalah aktivitas tuntutan hyper multitasking tugas para pegawai yang akhirnya menjadikan pembimbingan dan pembinaan, tidak dapat dilakukan dengan maksimal.
Baca Juga: IPOT Luncurkan Fasilitas Booster Modal Hingga 10x dan Fitur Trading Canggih
Strategi Mengisi Kekosongan Mental Narapidana
Walaupun begitu, masih ada jalan yang bisa dilakukan, guna memaksimalkan pembinaan narapidana, guna mengisi kekosongan mental mereka. Diantaranya adalah dengan bekerjasama dengan berbagai instansi, khususnya lembaga-lembaga yang konsen dengan pendampingan sosoial, keagamaan, hingga kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengakali keterbatasan jumlah pegawai yang dimiliki.
Selanjutnya adalah peningkatan kualitas SDM petugas, lewat pelatihan yang terkait dengan keilmuan psikologi, konseling, maupun rumpun ilmu sosial yang terkait. Hal ini dilakukan guna memberikan metode yang tepat dalam melakukan analisis ataupun assessment kebutuhan narapidana. Dengan analisis ataupun assessment kebutuhan yang tepat, permasalahan yang sedang dihadapi oleh warga binaan dapat diketahui secara cepat.
Dan terakhir adalah menjalankan pojok ruang konseling di setiap lapas dan rutan, dimana petugas yang ditempatkan merupakan petugas yang memang memiliki background ataupun kemampuan mumpuni di bidangnya. Dengan adanya pojok ruang konseling, diharapkan dapat menjadi sarana yang tepat, untuk melakukan release emosi yang tersumbat lewat sesi konseling. Namun, sekali lagi bahwa para petugas ini memang seyogyanya diberikan payung hukum yang jelas, selain daripada tugas dan fungsinya, juga terkait jenjang karir agar dalam menjalankan tugas, efektifitasnya dapat lebih terukur, serta jenjang karir yang terstruktur.
Lebih penting daripada itu semua adalah, suksesnya cita-cita pembinaan narapidana, agar ia dapat kembali ke masyarakat setelah menjalani pidana, dimana mereka dapat mengetahui dan memperbaiki kesalahan dan memperbaiki diri, hidup wajar sebagai warga negara yang bertanggung jawab, serta tidak lagi mengulangi perbuatan yang melawan hukum.
Dan keberhasilan mewujudkan cita-cita pembinaan tersebut dibutuhkan upaya untuk menjaga kesehatan mental narapidana dengan baik. Salah satu unsur terciptanya kesehatan mental yang baik adalah dengan mengisi kekosongan mentalnya. Karena ruang mental merupakan pilar pondasi kesadaran seorang individu. Jika ruang mental dibiarkan kosong, tentu pondasi kesadaran individu akan roboh, menghantam pilar kesadaran lainnya seperti kemampuan berfikir, kesehatan, hingga fungsi sosial lainnya. Jika sudah seperti itu, maka cita-cita membangun masyarakat yang mandiri dan berperadaban akan sulit dilakukan. Wallahualam Bishowab.**
*Penulis adalah pegawai Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Editor : A'an