Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hari Guru, Hukuman Fisik, dan Kekerasan di Sekolah

Miftahul Khair • Sabtu, 30 November 2024 | 12:49 WIB
Ilustrasi seorang guru.
Ilustrasi seorang guru.

Oleh: Angga T. Sanjaya*

 

Bertepatan dengan Hari Guru Nasional, salah satu isu yang masih menarik untuk dibahas tentu saja berkaitan dengan kekerasan di sekolah. Bagaimana tidak, kekerasan di sekolah selalu membawa kerugian bukan saja kepada siswa, namun juga guru. Sebagaimana berbagai peristiwa yang beredar hari ini, guru menjadi sosok yang dianggap paling bertanggung jawab apabila terjadi kekerasan atau kecelakaan terhadap siswa. Dampaknya jelas, gurulah yang harus berurusan dengan hukum.

Namun sekaligus, jika kita cermati, beberapa siswa pun juga menjadi korban atas tindakan kekerasan yang mungkin saja tidak disengaja oleh guru. Misalnya, kasus Rindu Syahputra Sinaga (14), seorang siswa di Tanjung Muda Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dikabarkan meninggal setelah menjalani hukuman squat jump 100 kali di sekolah. Sebelumnya, kasus kematian siswa juga terjadi di MTs di Ponggok, Kabupaten Blitar. Berdasarkan informasi yang beredar, siswa tersebut meninggal disebabkan terkena lemparan kayu oleh pendamping santri.

Demikianlah, dua kekerasan yang disebutkan sebetulnya hanyalah segelintir dari berbagai isu kekerasan yang terjadi dalam pendidikan kita. Hal ini menunjukkan bahwa perlakuan kekerasan masih integral dan menjalar dalam praktik pendidikan kita.

Dampak Hukuman Fisik di Sekolah

Pertama, hukuman fisik dapat mengganggu pembelajaran. Kita dapat memberikan konstruksi apriori, bahwa sebagian dari pendidik memiliki perspektif terkait efektifitas penerapan hukuman fisik dalam menciptakan produktivitas pembelajaran di sekolah. Namun, faktanya bukan demikian, tidak ada bukti bahwa hukuman fisik di sekolah meningkatkan atau mendorong pembelajaran anak-anak di kelas. Realitas yang ada justru menunjukkan, siswa yang terpapar hukuman fisik lebih cenderung berperilaku negatif dan mengalami kemunduran dalam pembelajaran.

Dalam sebuah studi di Nigeria oleh Talwar V, Carlson & Lee (2011), anak-anak yang bersekolah di sekolah yang memperbolehkan hukuman fisik (menampar, mencubit, memukul dengan tongkat) memiliki kosakata reseptif yang lebih rendah, fungsi eksekutif yang lebih rendah, dan motivasi intrinsik yang lebih rendah daripada anak-anak yang bersekolah di sekolah yang tidak memperbolehkan hukuman fisik.

Kedua, hukuman fisik berpotensi menyebabkan cedera fisik, bahkan kematian. Sebagaimana kasus yang sudah dijelaskan di awal tulisan. Hukuman fisik menjadi pintu masuk bagi berbagai masalah kesehatan siswa. Hukuman yang terlalu berat seperti push up atau squat jump ratusan kali, lari keliling lapangan, dll, pasti akan berdampak pada tubuh siswa. Apalagi tidak setiap siswa memiliki daya tahan dan kesehatan yang sama. Ini dapat berakibat fatal andai saja seorang guru ternyata memberikan hukuman fisik kepada siswa yang memiliki Riwayat penyakit.

Ketiga, hukuman fisik di sekolah berorientasi terhadap masalah kesehatan mental dan perilaku siswa. Selain menimbulkan rasa sakit secara fisik dan berpotensi melukai, hukuman fisik di sekolah juga sering kali mempermalukan anak secara emosional. Perasaan terhina dapat meningkat ketika anak-anak dihukum di depan kelas atau ketika reaksi anak terhadap hukuman tersebut disiarkan melalui sistem pengeras suara sekolah dalam upaya untuk "memberikan pelajaran" kepada semua anak di sekolah. Jadi tidak mengherankan bahwa hukuman fisik di sekolah telah dikaitkan dengan masalah mental dan perilaku pada anak-anak. Selain itu, tindakan ‘mempermalukan’ tersebut tanpa disadari berpotensi memberikan stigmatisasi ‘anak nakal’pada siswa. Jika sudah demikian, si anak bukan lagi jera, sebaliknya justru akan melakukan tindakan buruk yang lebih gawat, bahkan menjadi trouble maker bagi siswa yang lain.

Upaya Mengakhiri Hukuman Fisik di Sekolah

Kendati akhir tahun lalu ada himbauan dari Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana, agar tidak memberikan hukuman yang dapat melukai siswa, nyatanya langkah destruktif ‘hukuman fisik’ tersebut tidak dapat begitu saja ditanggalkan.

Padahal, hukuman fisik adalah pintu masuk menuju tindakan yang lebih berisiko, yaitu kekerasan. Inilah pekerjaan bersama yang harus dilakukan antara stekholder di sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat. Sinergitas dalam menciptakan kesadaran interaksional yang sehat dan produktif, seharusnya dapat dilakukan minimal dengan tindakan menihilkan hukuman fisik.

Salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah mengganti hukuman fisik dengan praktik rekonsiliasi yang menekankan pendidikan karakter, bukan konsekuensi. Tindakan ini dapat dikonkritisasi dengan menerapkan ‘aktivitas produktif berbasis sosial’ bagi siswa yang melanggar aturan. Beberapa tindakan seperti menyiram tanaman, mengatur sampah di bank sampah, membersihkan tempat ibadah, dan tindakan positif lainnya di sekolah, diharapkan mampu menumbuhkan karakter empati siswa.

Dengan sampel tindakan yang diberikan, penulis hanya ingin memberikan gambaran dan semangat untuk perubahan yang lebih baik bagi semua pihak. Agar baik guru maupun siswa tidak ada yang saling dirugikan. Semoga.**

 

*Penulis adalah dosen Fakultas Sastra Budaya dan Komunikasi, UAD.

Editor : Miftahul Khair
#hari guru #kekerasan di sekolah #hukuman fisik