Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pengaruh Pengetahuan dan Tingkat Kesadaran Masyarakat Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak

A'an • Senin, 30 Desember 2024 | 10:05 WIB

 

RONDANG HERLINA, S.H.,MH.,CPM,CPC.
RONDANG HERLINA, S.H.,MH.,CPM,CPC.

Oleh : Rondang Herlina, S.H.,MH.,CPM,CPC.

 

PERTUMBUHAN ekonomi berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, adanya kemakmuran dan kesejahteraan dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Proses pembangunan ekonomi semestinya memperhatikan kebutuhan generasi mendatang agar terpeliharanya daya dukung lingkungan yang dihadapi, terjaganya sumber daya alam secara berkelanjutan, adanya

peningkatan pontensi saat ini dan berkelanjutan pada masa yang akan datang, terwujudnya keadilan sosial dan eksploitasi sumber daya alam, arah investasi dan orientasi pembangunan teknologi yang terkoordinir dengan baik.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya kebijakan fiskal yang konsolidatif melalui perwujudan langkah strategis dan terfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak (tax ratio) seperti upaya penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, administrasi perpajakan yang sederhana, peningkatan basis perpajakan, sistem perpajakan yang diciptakan perlu menekankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Selain itu, berbagai regulasi perpajakan yang ditetapkan Pemerintah bertujuan agar kebijakan fiskal yang konsolidatif tetapi peraturan perpajakan dalam penerapannya sebagaimana ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, masih perlu di harmonisasikan agar tidak terjadi berbenturan antara peraturan perpajakan yang satu dengan peraturan perpajakan lainnya.

Dibutuhkan pengetahuan perpajakan dan implementasinya atas kesadaran dalam pembayaran pajak agar rencana dalam penerimaan pajak dapat terealisasikan dengan baik guna mengetahui kepatuhan dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak. Sebab pembayaran pajak manifestasi dari peran serta warga negara dan sebagai kewajibannya dalam membayar, sedangkan penerimaan pajak merupakan salah satu pemasukan tertinggi bagi negara yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

Partisipasi antara wajib pajak dengan pemerintah sangat diperlukan, karena berkontribusi dalam pembangunan dilakukan secara sukarela dan melaporkan harta kekayaan dengan benar. Sebaliknya Pemerintah menjemput bola untuk memungut pajak guna meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini perlu dilakukan karena kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah sebagai akibat karena kurangnya pengetahuan tentang perpajakan bahkan sanksi yang diberikan kurang tegas.

Pemicu lainnya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung, membayar atau menyetorkan pajaknya serta melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Dengan kata lain pengetahuan perpajakan merupakan suatu proses yang dilakukan oleh individu sebagai wajib pajak untuk mningkatkan pengetahuannya secara mendalam dengan harapan dapat mengukur kebenaran akan sebuah persoalan yang terjadi.

Adanya kondisi wajib pajak yang demikian, tugas dan tanggung jawab pemerintah tentunya tidaklah mudah meskipun ada legitimasi hukum tetapi secara psikologis untuk memaksa wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak patut untuk ditemukan strategi dan pendekatan. Pemerintah akan mengalami kesulitan dalam membiayai pembangunan infrastruktur bahkan kesulitan dalam membiayai dan melindungi masyarakat miskin apabila tingkat kesadaran dan pengetahuan yang kurang dari masyarakat dalam membayar pajak.

Undang-undang telah mengatur untuk mengurangi permasalahan ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah. Pemerintah memiliki mandatory spending atau belanja Negara yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Dengan demikian, pembayaran pajak bukan hanya sekedar kewajiban tetapi bagaimana kita sebagai warga negara yang baik berperan aktif dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih baik melalui pajak.

Individu maupun entitas bisnis seringkali berhadapan dengan sejumlah strategi baik legal maupun illegal sebagai cara untuk memininmalkan kewajibannya seperti Tax Planning (perencanaan pajak), Tax Avoidance (aktifitas manajemen pajak) dan Tax Evasion (mengurangi beban pajak), ketiganya memiliki tujuan sama yaitu mengurangi/meminimalkan pajak yang seharusnya dibayarkan dan berujung pada

penurunan penerimaan pajak akibat adanya potensi pajak yang hilang. Oleh karena Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion sering digunakan secara bergantian berdampak masyarakat masih menganggap ketiga istilah tersebut adalah hal yang sama sementara secara aturan memiliki aktifitas yang berbeda.

Tax planning dan tax avoidance, tax evasion dapat digolongkan sebagai suatu aktivitas illegal karena bertentangan dengan peraturan. Namun khusus tax evasion merupakan upaya mengurangi beban pajak dilakukan dengan cara melanggar ketentuan peraturan perpajakan dan dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal, seperti manipulasi laporan keuangan, dokumen yang dipalsukan dan upaya manipulasi lainnya yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Kepatuhan pajak atau dikenal Tax Compliance bagi Pemerintah merupakan salah satu persoalan umum dalam pembayaran pajak.Tax compliance merupakan suatu perilaku wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya yang diukur melalui kepatuhan formal dan kepatuhan materil. Kepatuhan formal apabila wajib pajak berupaya memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal sesuai ketentuan formal dalam peraturan perpajakan. Sedangkan kepatuhan materiil merupakan upaya wajib pajak secara substantif memenuhi seluruh ketentuan materiil perpajakan berdasarkan peraturan perpajakan. Wajib pajak telah memenuhi kepatuhan formal berarti telah memenuhi kepatuhan materiil.

Tax Compliance  formal dan materiil perbedaan keduanya terletak pada kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan (kepatuhan formal), sedangkan kepatuhan materil merupakan kepatuhan wajib pajak lebih luas mencakup perhitungan, penghitungan, pembayaran, serta pelaporan. Adapun faktor-faktor yang ikut mempengaruhi Tax Compliance di Indonesia antara lain peningkatan pengetahuan perpajakan, regulasi perpajakan yang jelas, sosialisasi atau kegiatan sejenis lainnya perpajakan, peningkatan layanan sistem administrasi perpajakan, adanya sanksi Perpajakan yang adil dan tegas, tingkat kesadaran perpajakan dan kepatuhan perpajakan. Oleh karena pentingnya pengetahuan, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak agar terjadinya peningkatan penerimaan pajak, maka perlu dilakukan strategi untuk meningkatkan Tax Compliance melalui upaya kerja sama antara Pemerintah dan Wajib Pajak, penetapan dan pengawasan regulasi, yang kemanfaatannya dapat dilakukan secara preventif oleh Komite Pengawasan Perpajakan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 merupakan komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis Perpajakan.

Selanjutnya strategi lain dapat dilakukan melalui pengawasan arus keluar masuk barang terkait pengawasan kepabean dan cukai dari dan/atau ke dalam Daerah Pabean yang harus melalui jalur resmi, perwujudan masyarakat sadar pajak dimana sistem administrasi perpajakannya sederhana, mudah dipahami oleh masyarakat dalam menghitung, membayar dan melapor pajak. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan sosialisasi pajak yang kontinyu, menyeluruh semua wilayah dan mendalam agar pengetahuan wajib pajak meningkat, peningkatan Inovasi kepatuhan pajak (innovations in tax compliance), lomba artikel perpajakan dapat terus ditingkatkan pelaksanaannya karena tidak menutup kemungkinan ada inovasi baru yang bisa diterapkan dalam memudahkan memungut pajak dan mewujudkan penerimaan pajak serta peningkatan pemberdayaan Tax Center di Perguruan Tinggi yang merupakan suatu lembaga menjalankan fungsinya sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.

 

*Penulis adalah ASN Pemda Kab. Mempawah, Dosen Ilmu Hukum STAIM dan Tutor UT Salut Bu Ayang Mempawah.

Editor : A'an
#pajak