Oleh : Lufti Faurusal Hasan, S.P., C.Med.
MONITORING Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia hingga tingkat provinsi dan kabupaten kota. Ini untuk mengukur tingkat kepatuhan maupun mengapresiasi upaya badan publik dalam mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rangkaian monitoring dan evaluasi sendiri diatur melalui Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Pusat RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Monev dilakukan dengan sosialisasi, pengisian instrumen evaluasi diri / Self Assesment Questioner (SAQ), verivikasi data SAQ oleh Komisi Informasi, penilaian langsung melalui presentasi/visitasi badan publik dan terakhir diumumkan kepada publik. Hasil evaluasi diumumkan dan diberikan kepada badan publik dengan penetapan kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
Keterbukaan Informasi Kalimantan Barat
Di malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 lalu Komisi Informasi Pusat RI memberikan anugerah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 96,62 poin, dimana sebelumnya tahun 2023 juga berada dikualifikasi Badan Publik Informatif dengan nilai hanya 90,14 poin atau naik 6,44 poin. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat berpedoman PerKI Monev. Sesuai kewenangan menetapkan tujuh kategori monev badan publik pada 2024. Yakni kategori pemerintah kabupaten/kota se Kalbar, kategori OPD tingkat provinsi Kalbar, kategori pemerintah desa se Kalbar, kategori BUMD se Kalbar, kategori penyelenggara pemilu kabupaten/kota se Kalbar, kategori OPD kabupaten/kota se Kalbar, dan kategori lembaga legislatif se Kalbar. Diikuti teregistrasi pada e-monev sebanyak 195 badan publik, namun hingga batas akhir pengisian hanya di submit 165 badan publik atau sekitar 84,62 persen tingkat partisipatif.
Selain monev yang berjalan 10 tahun, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia juga melakukan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional. Instrumen keterbukaan informasi yang memotret Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Barat dengan Indikator Dimensi Fisik/Politik, Indikator Dimensi Ekonomi dan Indikator Dimensi Hukum. Tahun pertama penyusunan tahun 2021 menempatkan Provinsi Kalimantan Barat dalam urutan ke-2 masional kualifikasi baik dengan nilai 80,38 poin. Tahun 2024 dalam launching IKIP Tahun 2024, tanggal 17 Oktober 2024 di Jakarta kembali menempatkan Provinsi Kalimantan Barat dalam kualifikasi baik dengan nilai 81,97 poin atau naik 5,19 poin dari tahun 2023 dengan nilai 76,78 poin. Skor ini menaikkan posisi Kalimantan Barat dari posisi 16 ke posisi 6 nasional tahun 2024, diatas rata-rata nasional yaitu 75,65 poin. Capaian IKIP ini memotret rona keterbukaan informasi publik secara holistik dimensi–dimensi diatas melalui pendalaman dari sepuluh informan ahli daerah yang dipilih secara selektif oleh kelompok kerja (pokja) ikip provinsi dari keterwakilan berbagai unsur kompetensi yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan jurnalis. Pendalaman dengan pengisian instrumen melalui aplikasi kemudian dibulatkan melalui Forum Group Discussion (FGD) Provinsi bersama Informan Ahli Pusat untuk kemudian dibawa ke National Assesment Council (NAC) Forum IKIP Nasional Tahun 2024 di Jakarta sebelum di launching.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sendiri sejak 2015 hingga akhir 2024 telah memproses 97 sengketa informasi publik dengan berbagai isu permohonan informasi, mulai dari keuangan, anggaran, lahan dan pertanahan, perbankkan dan sebagainya.
Ideal Standar Layanan Informasi Publik
Amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU ini dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Salah satu petunjuk teknis mendasar adalah PerKI Nomor 1 Tahun 2010, disempurnakan menjadi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 37). Selain itu sejumlah petunjuk teknis lainya juga ditetapkan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, diantaranya PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, PerKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, PerKI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, serta sejumlah PerKI lainnya.
PerKI Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Standar Layanan Informasi Publik. Standar layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian informasi publik. Ruang lingkup peraturan komisi ini meliputi pelaksana layanan informasi publik, klasifikasi informasi, standar layanan, bantuan kedinasan, laporan dan evaluasi.
Pelaksana layanan informasi publik yang dimaksudkan adalah badan publik (definisi di paragraf 2 tulisan ini) yang terdiri dari badan publik negara dan selain badan publik negara berikut hak dan kewajiban yang melekat harus dilaksanakan. Pelaksana layanan informasi publik lainnya disebutkan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik.
Klasifikasi Informasi disebutkan dalam pasal 13 Ayat (1) Informasi Publik yang wajib dibuka. Pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; antara lain informasi tentang profil, ringkasan informasi program, ringkasan informasi kinerja, ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit dan lain - lain. Kedua, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; yaitu suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dan/atau informasi yang wajib tersedia setiap saat. Antara lain Daftar Informasi Publik (DIP), informasi peraturan/keputusan/kebijakan, informasi tentang organisasi/administrasi/ kepegawaian/keuangan, dan lain – lain.
Selanjutnya pasal 13 ayat (2) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, dan ayat (3) Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat sejumlah kepentingan. Lebih rinci dijelaskan dalam PerKI SLIP dimaksud.
Namun satu hal yang harus dipahami atas kehadiran UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat (1), setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; dan (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Prinsipnya pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi sesuai ketentuan perundang – undangan berlaku serta menyertakan alasan dimohonkannya informasi publik dimaksud.
Layanan keterbukaan informasi publik badan publik mengenal pula istilah bantuan kedinasan yang didefenisikan sebagai kerjasama antarbadan publik guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Dilaksanakan dengan cara bagi pakai informasi antar badan publik, dapat dengan meminta secara langsung kepada badan publik yang dituju atau mengakses Portal Satu Data yang dibangun pemerintah.
Standar layanan terakhir dimaksud PerKI SLIP adalah Laporan Layanan Informasi Publik dimana badan publik wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Publik paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Dan, laporan sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat serta salinan laporan disampaikan kepada Komisi Informasi.
Mengakhiri tulisan ini, penulis ingin sampaikan bahwa kualifikasi badan publik yang disematkan oleh Komisi Informasi kepada badan publik sesungguhnya “bonus pengakuan” atas layanan informasi yang telah diupayakan oleh badan publik, memenuhi hak atas informasi publik dan kewajiban atas tanggungjawab penggunaan dana publik APBN/ APBD. Standarisasi yang diatur dalam PerKI menjadi menjadi komitmen bersama badan publik dan publik sendiri memahami pengelolaan informasi publik sebagaimana dimaksudkan dalam konsideran menimbang UU Nomor 14 Tahun 2008 bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan Masyarakat Informasi. **
*Penulis adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Editor : A'an