Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Alternatif Restorative Justice Dalam Proses Sidang Peradilan Anak

A'an • Selasa, 21 Januari 2025 | 10:09 WIB
Rondang Herlina, S.H.,MH.,CPM,CPC.
Rondang Herlina, S.H.,MH.,CPM,CPC.

Oleh: Rondang Herlina, S.H.,MH.,CPM,CPC.

 

kEHADIRAN seorang anak sangatlah didambakan dari sebuah perkawinan. Tidak semua orang tua mendapatkan kesempatan kepercayaan dari Allah SWT atas kehadiran seorang anak. Namun, terkadang ada orang tua yang menyia-nyiakan kesempatan menjaga dan memelihara anak sehingga disia-siakan. Negara hukum di bumi Indonesia wajib melaksanakan penghormatan, memberikan perlindungan dan penegakan hak-hak anak sebagaimana termuat di dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesungguhnya keberlanjutan hidup manusia, bangsa dan negara adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehadiran seorang anak. Sedari kecil anak-anak sudah dididik segala macam kebaikan dan hal-hal positif mana yang harus dilakukan dan hal-hal negatif mana yang harus ditinggalkan. Kesempatan untuk tumbuh dan berkembang bagi setiap anak perlu diberikan secara optimal baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.

Dikatakan anak menurut UU Nomor 35 Tahun 2014,  adalah  seseorang yang belum berusia 18  tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan UU  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dikatakan anak adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang selanjutnya disebut anak sebagai pelaku adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18  tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Kategori anak dalam SPPA ini meliputi anak yang berkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku), anak yang menjadi korban tindak pidana (anak sebagai korban), dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak sebagai saksi).

Mengupayakan perlindungan anak sebagai perwujudan kesejahteraannya perlu diberikan pemenuhan hak-hak anak tanpa diskriminasi telah dilakukan oleh pemerintah. Konvensi Hak-hak Anak atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) sebagai bukti jaminan hak asasi manusia baik di ranah sosial, budaya, kesehatan, ekonomi, politik masupun sipil  yang telah disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Oleh pemerintah Indonesia konvensi tersebut lalu disahkan melalui penetapan Keppres Nomor 36 Tahun 1990 yang mengesahkan Konvensi tentang Hak-Hak Anak ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990.

Meskipun secara keseluruhan hak-hak anak telah diatur, namun kenyataannya ketidakadilan masih dihadapi anak dalam pemenuhan hak-haknya khususnya anak berhadapan dengan hukum dalam proses sidang peradilan anak. Pada sidang peradilan secara umum mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan memerlukan waktu, tenaga, fikiran dan biaya. Sehingga jika ini ditetapkan pada proses sidang peradilan anak yang berhadapan dengan hukum, tentunya secara psikologi anak akan mengalami tekanan-tekanan yang dihadapi dimana anak kemungkinan besar belum siap dan mampu melaluinya dibandingkan orang dewasa.

Proses sidang peradilan anak dapat diterapkan dengan konsep Restorative Justice sebagaimana termuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan penyelesaian kasus tindak pidana anak yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dikenal dalam istilah restorative justice atau keadilan restoratif. Pemulihan hubungan dan kesalahan yang diperbaiki oleh pelaku terhadap korban menjadi tujuan utama dari restorative justice. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan perlu dilakukan prinsip-prinsip restorative justice dalam perlindungan anak, yakni bagaimana dalam proses sidang peradilan anak dapat memberikan jaminan dan martabat yang juga perlu dihormati selama proses persidangan, pertimbangan keadilan bagi sang korban, mengutamakan kesejahteraan dan keadilan, bagaimana memperbaiki keadaan dari kesalahan serta mengupayakan keadilan dalam penyelesaian perkara. Apabila ini dilakukan tentunya menjadi salah satu alternatif bagi anak yang esensial dalam mencapai keadilan yang terbaik, seperti anak yang berhadapan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak atau kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh anak.

Meskipun restorative justice sebagai salah satu alternatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, persyaratan dan ketentuan yang berlaku tetap perlu dipatuhi. Pada hakekatnya perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tentunya tidak berlaku pada perkara-perkara berat seperti terorisme atau penyalahgunaan narkoba. Jadi restorative justice untuk perkara tindak pidana ringan termuat dalam KUHP. Seperti pencurian ringan dengan harga barang yang dicuri maksimal Rp. 250.000,- (pasal 364), penggelapan ringan (pasal 373), penipuan ringan (pasal 379), penipuan dalam penjualan (pasal 384), perusakan barang ringan yang tidak lebih dari Rp. 25,00 (pasal 407) dan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis (pasal 483). Dengan kata lain adanya sanksi hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.  

Ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat membawa dampak positif agar anak mempunyai tanggung jawab dari perbuatan yang dilakukannya, berkurangnya jumlah anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, perkembangan mental terjaga yang pada intinya bagaimana  kita memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Sebelum ditetapkannya UU tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa tindak pidana ringan pun terkadang anak harus di penjara yang berdampak melebihi kapasitas anak berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kondisi ini tidaklah perlu untuk diperdebatkan siapa yang salah atau benar karena sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, akan tetapi bagaimana Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial baik di provinsi/kota dan kabupaten bergandengan tangan bekerja sama dengan aparat lainnya seperti penyidik di kepolisian, kejaksaan, hakim di pengadilan, institusi yang menangani perlindungan anak, pekerja sosial dan advokat bersama-sama menyelesai permalahan anak berhadapan dengan hukum berikut dampak-dampak lainnya. Selain itu lingkungan keluarga juga harus memberikan rasa aman, damai dan terpenuhinya kebutuhan anak termasuk keagamaan agar lebih mengenal apa yang diperintahkan dalam agama untuk dilaksanakan dan menjauhi segala larangan-Nya.**

 

*Penulis adalah ASN Pemda Kab. Mempawah; dosen Ilmu Hukum STAIM; dan tutor UT Salut Bu Ayang Mempawah.

Editor : A'an
#peradilan anak #Restorative Justice