Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Agama Memantapkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Miftahul Khair • Sabtu, 8 Februari 2025 | 13:50 WIB
Syamsul Kurniawan
Syamsul Kurniawan

Oleh: Syamsul Kurniawan

Dalam narasi sejarah bangsa kita, persatuan selalu diidentifikasi sebagai pilar kokoh yang menopang eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara. Namun, persatuan ini bukanlah sesuatu yang statis, melainkan hasil dari dinamika sosial yang terus bergerak. Sebagai bangsa yang terpisah-pisah oleh ribuan pulau dan terdiri dari ratusan suku, agama, dan golongan, Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan formal pada konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita memerlukan persatuan yang hidup, yang tumbuh dari kesadaran akan kebersamaan di tengah keberagaman.

Namun, kita tak bisa menutup mata pada sejarah panjang bangsa ini yang penuh konflik. Setiap lapisan dari keberagaman yang kita miliki yakni suku, agama, ras, dan golongan bisa menjadi pemicu ketegangan jika tidak dikelola dengan baik. Di sinilah letak peran strategis agama, yang dapat berfungsi sebagai jembatan penghubung, memperkuat kohesi sosial dan menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya persatuan. Namun, di sisi lain, sejarah juga menunjukkan bahwa agama bisa menjadi alat pemecah belah, jika dimanipulasi untuk kepentingan kekuasaan dan politik identitas.

Persatuan, Bukan Penyatuan

Seringkali, ketika kita berbicara tentang persatuan, yang terbayang adalah keseragaman, upaya untuk menyatukan semua perbedaan dalam satu kerangka identitas tunggal. Inilah kesalahan besar yang, sayangnya, pernah kita lakukan sebagai bangsa. Rezim Orde Baru dengan kebijakan sentralistiknya mencoba melakukan penyatuan melalui pemaksaan identitas nasional yang seragam, menghapuskan ruang bagi ekspresi identitas lokal, suku, dan agama. Hasilnya bukanlah persatuan yang kokoh, melainkan apa yang oleh Johan Galtung disebut sebagai “perdamaian negatif”.

Dalam teori Galtung, “perdamaian negatif” merujuk pada ketiadaan konflik fisik atau kekerasan, tetapi bukan berarti adanya keadilan atau harmoni. Ini adalah perdamaian yang rapuh, di mana konflik hanya ditekan ke bawah permukaan, siap meledak kapan saja. Indonesia di masa Orde Baru adalah contoh sempurna dari perdamaian negatif. Tidak ada konflik terbuka karena ditekan oleh kekuatan militer dan otoritarianisme, tetapi begitu rezim runtuh, ketegangan yang lama terpendam meledak dalam berbagai bentuk kerusuhan dan separatisme.

Sebaliknya, yang kita butuhkan adalah apa yang disebut Galtung sebagai “perdamaian positif”. Ini bukan hanya ketiadaan konflik, melainkan hadirnya keadilan sosial, penghargaan terhadap perbedaan, dan dialog yang berkelanjutan antar kelompok. Dalam konteks Indonesia, perdamaian positif berarti kita tidak boleh lagi memaksakan penyatuan yang seragam. Sebaliknya, kita harus merangkul keberagaman dengan memperkuat dialog, membangun keadilan sosial, dan menciptakan ruang bagi setiap identitas lokal dan agama untuk berkembang dalam kerangka besar keindonesiaan.

Agama dan Perdamaian Positif

Agama, jika dilihat dari kacamata yang benar, memiliki potensi besar untuk menjadi katalisator bagi perdamaian positif. Dalam Islam, misalnya, konsep “ukhuwah” atau persaudaraan mengajarkan bahwa semua manusia adalah saudara, tanpa memandang suku, ras, atau agama. Firman Allah dalam QS Al-Hujurat (49): 13 menegaskan bahwa perbedaan adalah bagian dari kehendak Ilahi, agar manusia saling mengenal dan belajar dari satu sama lain. Persaudaraan ini melampaui batas-batas agama dan etnis, dan harus menjadi landasan bagi interaksi sosial kita.

Namun, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan agama. Sejarah menunjukkan bahwa agama sering kali dimanipulasi untuk kepentingan politik, menjadi alat mobilisasi massa dalam konflik kekuasaan. Di sini, kita dapat melihat bagaimana agama berfungsi sebagai senjata dalam menciptakan perdamaian negatif, ketenangan yang hanya muncul dari dominasi satu kelompok atas kelompok lain, bukan dari dialog dan saling pengertian.

Di Indonesia, konflik berbasis agama, seperti yang terjadi di Ambon dan Poso, menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana agama bisa disalahgunakan untuk memecah belah bangsa. Namun, di sisi lain, inisiatif-inisiatif perdamaian yang dipimpin oleh tokoh agama juga menunjukkan kekuatan agama dalam membangun jembatan di tengah jurang perpecahan. Dalam hal ini, peran agama bukan hanya sekadar mengajarkan kebaikan individual, tetapi juga kebaikan sosial membangun masyarakat yang adil dan damai, sebagaimana yang diharapkan dalam konsep perdamaian positif.

 

Pengelolaan Keberagaman oleh Negara

Di sinilah peran negara menjadi krusial. Negara harus mengambil posisi sebagai penengah yang adil, menjaga agar tidak ada satu kelompok pun, baik mayoritas maupun minoritas, yang merasa terdiskriminasi atau dimarginalkan. Kebijakan-kebijakan negara harus mengarah pada penciptaan ruang bagi dialog dan interaksi yang sehat antara kelompok-kelompok yang berbeda. Negara tidak boleh hanya berperan sebagai pengontrol yang memadamkan api konflik (perdamaian negatif), tetapi juga sebagai fasilitator yang mendorong dialog dan kerjasama lintas agama, suku, dan golongan (perdamaian positif).

Dalam konteks ini, kebijakan otonomi daerah adalah langkah maju yang perlu terus dikembangkan. Otonomi memberikan ruang bagi daerah untuk mengekspresikan identitas lokalnya, tanpa merasa terancam oleh upaya penyeragaman dari pusat. Namun, otonomi juga harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab bersama untuk memelihara persatuan nasional. Ini bukan tentang memisahkan diri, melainkan tentang menghormati perbedaan sambil terus bekerja sama dalam kerangka yang lebih besar, yaitu keindonesiaan.

Pada akhirnya, peran agama dalam memperkokoh persatuan bangsa tidak bisa direduksi menjadi sekadar pengajaran moral atau ritual keagamaan. Agama harus menjadi kekuatan yang membangun perdamaian positif, perdamaian yang berdasarkan pada keadilan, saling pengertian, dan penghargaan terhadap perbedaan. Ini adalah tantangan besar, tetapi juga peluang yang tak ternilai harganya untuk memanfaatkan potensi besar agama sebagai fondasi moral bangsa yang majemuk ini.

Dengan memahami perbedaan sebagai kekayaan, bukan ancaman, kita bisa membangun bangsa yang lebih kuat. Persatuan yang kita cari bukanlah keseragaman yang dipaksakan, tetapi persatuan yang tumbuh dari penghormatan terhadap pluralitas. Agama, dalam hal ini, memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai persaudaraan dan keadilan, yang menjadi dasar bagi terciptanya perdamaian positif. Jika kita berhasil memanfaatkan potensi agama dengan cara yang benar, kita bisa membangun sebuah bangsa yang tidak hanya damai, tetapi juga adil, kuat, dan bersatu di tengah keberagaman.**

 

*Penulis adalah dosen di IAIN Pontianak; Ketua Lembaga Hubungan Umat Beragama dan Peradaban PW Muhammadiyah Kalimantan Barat.

Editor : Miftahul Khair
#opini #Kesatuan Bangsa