Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kepala Daerah dan Nasib Sekolah Swasta

A'an • Senin, 24 Februari 2025 | 10:02 WIB
Y Priyono Pasti.
Y Priyono Pasti.

 

Oleh: Y Priyono Pasti

 

PILKADA serentak pada 27 November 2024 yang merupakan momentum strategis bagi masyarakat pemilih untuk menentukan dan memilih pemimpin daerah telah usai. Masyarakat pemilih telah berhasil memilih kepala (pemimpin) daerah definitif yang mampu menjadi pioner untuk kemajuan dan kejayaan daerah dalam segala dimensinya.

Pada Kamis (20/2/2025), sebanyak 961 kepala daerah (pemimpin daerah) yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil wali kota telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta.

Pelantikan kepala daerah serentak ini merupakan momen istimewa dan monumental dalam menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kepemimpinan daerah menjadi semakin baik, sangkil dan mangkus serta tepat sasaran dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Dalam konteks pendidikan, kini kita menanti keberpihakan kepala daerah terhadap nasib sekolah swasta.

Pendidikan (termasuk yang diselenggarakan di sekolah-sekolah swasta) merupakan salah satu hak mendasar (asasi) setiap anak yang harus dipenuhi. Sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat (1), setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Betapa pentingnya pendidikan bagi setiap orang untuk meningkatkan kualitas hidupnya, secara detail digambarkan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang mengatur sejumlah ketentuan berikut ini, yakni (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan  kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Dalam konteks ini, keberpihakan kepala daerah (termasuk di Kalimantan Barat) untuk menguatkan daur hidup sekolah swasta adalah kemutlakan.

Peran Penting

Kepala daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan segala kebijakannya untuk kemaslahatan masyarakat dalam segala aspeknya, tak terkecuali kebijakan dalam jagat pendidikan. Dalam konteks kebijakan di bidang pendidikan ini, keberpihakan terhadap nasib sekolah swasta mesti menjadi agenda penting untuk diejawantahkan karena peran strategisnya dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam konteks Kalbar, Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Ria Norsan-Krisantus menempatkan “Meningkatkan kualitas pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan” pada urutan pertama dalam 11 misi yang akan menjadi pondasi bagi pembangunan Kalimantan Barat.

Secara detail, dalam perhelatan kampanye pilkada serentak 2024 lalu, Ria Norsan-Krisantus dalam janji politiknya bakal menggratiskan biaya pendidikan untuk 40 ribu lebih pelajar SMA/SMK swasta yang ada di Kalimantan Barat. Kita menaruh kepercayaan besar kepada Ria Norsan-Krisantus mampu mewujudkan visi-misi yang sudah dikampanyekan ke masyarakat.

Kita menyambut baik dan mendukung program progresif untuk menggratiskan biaya pendidikan puluhan ribu siswa SMA/SMK swasta tersebut.Pasalnya, tekad baik untuk menggratiskan pelajar-pelajar swasta tersebut mampu meringankan beban orangtua/wali dalam membayar biaya pendidikan. Lebih dari itu, kebijakan (program) populis-progresif tersebut memberikan rasa keadilan kepada sekolah swasta yang selama ini mengalami diskriminasi struktural. Padahal, jasa sekolah swasta terhadap kemajuan jagat pendidikan di negeri tak kaleng-kaleng.

Strategisnya peran sekolah swasta dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa tak terbantahkan. Di sejumlah kawasan di republik ini, sejarah pendidikan diawali oleh pihak swasta. Peran misionaris dan sekolah swastanya, ketika belum ada sekolah negeri yang dibangun pemerintah, sangat besar. Karena itu, keberadaan sekolah-sekolah swasta harus didukung, dilindungi, dan diperlakukan adil.

Sejarah mencatat bahwa sekolah swasta hadir lebih dulu dari negeri, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Sebelum hadirnya sekolah-sekolah negeri, sekolah-sekolah swastalah yang pertama kali menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendidikan. Sekolah swastalah yang pertama kali membuat masyarakat pedalaman di republik ini melek huruf dan sadar akan pentingnya ilmu pengetahuan.

Sampai saat ini, banyak pihak swasta menyelenggarakan pendidikan. Soal prestasi pun cukup kompetitif. Bahkan banyak sekolah swasta yang prestasinya sangat membanggakan, membuat harum nama daerah, bangsa dan negara dalam berbagai event perlombaan internasional.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, wajar saja manakala banyak pihak menghendaki agar sekolah swasta diberi hak untuk hidup sebagaimana mestinya dan diperlakukan secara adil. Meskipun selama ini sekolah swasta terbiasa mandiri, namun dukungan berupa kebijakan yang memihak sekolah swasta tetap dibutuhkan.

Namun, belakangan ini sekolah swasta menghadapi tantangan yang kian berat di tengah konstelasi politik pendidikan yang kurang berpihak pada sekolah swasta. Banyak sekolah swasta yang kekurangan murid karena sekolah negeri terus berekspansi.  Akibatnya, sejumlah sekolah swasta sepi peminat. Siswa menumpuk di sekolah-sekolah negeri yang ‘gratis’ biaya pendidikannya. 

Sepinya peminat di sekolah swasta ini terjadi pada semua jenjang satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Hal ini disebabkan kebijakan pemerintah yang menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri dan membolehkan sekolah negeri terus menambah kapasitas murid.

Ketika sebaran sekolah negeri tak merata di sejumlah sudut kota dan daya tampung terbatas, solusi yang dilakukan pemerintah adalah membuka kelas baru dan membangun sekolah negeri baru.  Dengan kebijakan tersebut, jumlah rombongan belajar di sekolah-sekolah negeri kian bertambah besar.

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah dibuat lebih memfasilitasi negeri dan meminggirkan swasta. Kuota sekolah negeri terbatas mestinya tak harus selalu dijawab dengan menambah kelas baru dan mendirikan sekolah negeri baru. Jika sekolah negeri terus berekspansi, menambah ruang kelas dan membangun sekolah-sekolah negeri baru, bagaimana dengan nasib sekolah swasta? Bukankah hal itu bisa mematikan sekolah swasta?

Demi pembudayaan, pencerahan, dan kemaslahatan pendidikan anak bangsa negeri ini, paradigma negerisentris harus dihilangkan. Perlakuan diskriminatif struktural yang (terus) mempersempit ruang hidup sekolah swasta harus dihentikan. Pemda dan Dinas Pendidikan bisa melakukan kerja sama dengan sekolah swasta dengan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Banyak sekolah swasta di Kalimantan Barat ini sungguh menanti kebijakan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menempatkan perbaikan nasib sekolah swasta menjadi salah satu program prioritasnya.

Sekolah swasta dan sekolah negeri adalah dua entitas yang komplementer dalam ikut menentukan keberadaan nasib generasi bangsa di masa depan. Keduanya, sama-sama tempat mendidik tunas-tunas muda belia bangsa negeri ini menjadi insan-insan yang cerdas, berwatak, bermoral, berohani, dan mempribadi (memiliki integritas pribadi yang unggul). Karena itu, adanya kebijakan kepala daerah yang memperkuat daur hidup sekolah swasta menjadi keniscayaan. Semoga demikian!!!

*Penulis Alumnus USD Yogya Guru di SMP/SMA St. F. Asisi  Pontianak–Kalimantan Barat

Editor : A'an
#kepala daerah #pendidikan