Oleh: Hendrikus Adam
PERUM Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Khatulistiwa menjadi satu-satunya perusahaan yang dimiliki pemerintah Kota Pontianak guna memastikan pemenuhan air untuk mandi, cuci dan kakus bagi warganya. Sementara, untuk kebutuhan konsumsi, air yang didistribusikan melalui jaringan PDAM masih jauh dari harapan. Meski ada label ‘air minum’ pada namanya (Perumdam red), air yang dipompa dari Perumdam Tirta Khatulistiwa diduga belum layak untuk konsumi.
Air dari sungai Kapuas yang saat ini babak belur akibat aktivitas penambangan emas beserta penggunaan air raksa (zat beracun merkuri), pembuangan limbah rumah tangga hingga akibat limbah industri menjadi salah satu sumber air Perumdam Kota Pontianak. Dengan demikian, air Perumdam berpotensi memiliki risiko kesehatan yang tidak dapat dianggap main-main meski dampaknya dalam jangka panjang.
Tentu saja, hal ini menjadi dilema tersendiri bagi warga Kota Pontianak yang mengakses air dari Perumdam. Penelitian tiga lembaga PPSDAK Pancur Kasih, FMIPA Universitas Tanjungpura dan Badan Standarisasi pada 2003 yang mengkonfirmasi air Perumdam (Dulu PDAM) dari sungai Kapuas tercemar merkuri. Bila hingga kini tidak ada upaya pemulihan terhadap Sungai Kapuas dan bahkan, aktivitas penambangan emas kian marak beserta sumber limbah dari aktivitas lainnya, maka bisa dipastikan akumulasi tingkat pencemarannya akan semakin tinggi. Ini baru dari sisi sumber air Perumdam saja. Bagaimana dengan pengenaan denda pada pelanggan, sementara disaat air yang didistribusikan tidak mengalir lama, pihak Perumdam sendiri tidak didenda? Padahal konsumen yang memerlukan air kala air leding tidak mengalir dalam hal ini juga dirugikan.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Siapkan Langkah Antisipasi Banjir dengan Rehabilitasi Drainase
Denda dan Tidak Mengalir
Beberapa hari ini (sejak 2 Februari 2025 hingga artikel ini dikirim), air leding dari Perumdam tidak mengalir disaat bencana banjir di Kalimantan Barat baru saja berlalu malah sejumlah warga korban. Krisis air untuk MCK melanda warga Kota Pontianak disejumlah wilayah sebagaimana pemberitahuan berikutnya yang diterima karena ada perbaikan kerusakan. Tidak mengalirnya air Perumdam ke sejumlah pemukiman warga hemat penulis tidak berpengaruh pada operasional institusi tersebut. Bahkan, tidak pula mendapat denda. Jangankan denda, potongan pembayaran pelanggan saja tidak ada.
Sementara, manakala pelanggan mengalami keterlambatan membayar jasa penggunaan air dari Perumdam maka denda menjadi konsekuensi yang mesti ditanggung. Pelanggan diwajibkan membayar lebih dari harga normal jumlah penggunaan oleh pelanggan. Pada situasi ini, pihak Perumdam diuntungkan oleh karena adanya biaya denda yang diterima.
Bertalian dengan uraian soal denda dan air Perumdam yang tidak mengalir di atas, suatu ketika penulis berjumpa dengan seorang ibu menceritakan pengalamannya yang merasa geram. Dirinya pernah komplain ke pihak PDAM dengan menyampaikan kemarahannya. Menurut ibu tersebut, kalau lambat bayar pelanggan didenda tetapi kalau Perumdam tidak mengalir berhari-hari tidak pernah ada denda. Dirinya menceritakan kekesalannya, dengan ulah Perumdam yang menurutnya mengecewakan kala itu.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka
Pelayanan dan Air Baku Konsumsi
Tingkatkan pelayanan, kinerja dan kualitas air yang didistribusikan untuk warga selaku pelanggan menjadi kata kunci dari pengelolaan air PDAM Tirta Khatulistiwa. Bila hal ini tidak dibenahi, maka cerita seorang ibu yang pernah komplain antara air tidak mengalir namun tidak ada denda bagi Perumdam, sementara manakala lambat bayar denda justru dialami pelanggan akan terus terngiang.
Pada sisi yang lain, warga pengguna air Perumdam juga akan terus dihantui dengan air yang tercemar zat berbahaya merkuri bersumber dari Sungai Kapuas. Karenanya, dari pada Pemkot Pontianak mengolah air limbah menjadi air bersih (untuk MCK) dari pembiayaan internasional (Asian Development Bank) dengan nilai yang sangat besar (1,2 Triliun), lebih baik dialihkan untuk meningkatkan kualitas air Perumdam dari pembiayaan tersebut.
Pada sisi lain, salah satu dilema yang sepertinya masih belum menjadi perhatian pemerintah di Kota Pontianak adalah memastikan kewajibannya untuk pemenuhan air baku konsumsi bagi warganya. Bila diperiksa kenyataan yang ada, warga kota memperoleh air bersih untuk konsumsi selama ini dari penampungan air hujan dan dari depot air minum isi ulang (DAMIU). Kedua sumber air bersih warga ini sama sekali tidak diusahakan pemerintah kota Pontianak. Dengan demikian, kewajiban pemenuhan air baku konsumsi sebagai hak dasar belum dilakukan pemerintah.
Jalan keluar perlu ditemukan untuk menjawab perlunya pelayanan prima dan pemenuhan hak dasar warga atas air baku konsumsi tersebut. Penulis mengusulkan kepada Walikota Pontianak yang juga selaku kuasa pemilik modal Perumdam. Pertama, pihak Perumdam perlu mamastikan pelayanan prima dan meningkatkan kualitas air yang diolah. Bila mungkin mengalihkan pembiayaan dari ADB untuk meningkatkan kualitas air leding dari Perumdam akan lebih baik. Juga memastikan agar air yang dialirkan dapat diakses dengan mudahnya mengalir hingga ke rumah warga. Bila tidak mengalir dalam waktu yang lama, maka perlu diberlakukan ‘kompensasi’ bagi pelanggan.
Kedua, agar dibangun tempat penampungan air di berbagai titik/penjuru wilayah Kota Pontianak. Sumber airnya bisa dari air hujan dengan cara ditampung dan juga bisa bersumber dari mata air pegunungan yang mekanismenya melalui subsidi pemerintah kota. Tempat penampungan air bisa menjadi sumber air konsumsi warga, terutama saat krisis dimusim kemarau. Dengan demikian, masalah air baku konsumsi pun bisa terjawab melalui kehadiran pemerintah selaku pemangku kewajiban asasi dalam pemenuhannya. Semoga.**
*Penulis adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat.
Editor : A'an