Oleh: Safaruddin Harefa, S.H., M.H
TRANSFORMASI dunia pendidikan tinggi kian nyata seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Di satu sisi, kita menghadapi praktik perjokian sebuah fenomena yang sudah mengakar dalam sistem akademik dan kerap kali merusak prinsip meritokrasi. Di sisi lain, hadirnya kecerdasan buatan (AI) membuka peluang baru untuk meningkatkan kualitas riset, proses evaluasi, dan tata kelola perguruan tinggi. Dilema antara perjokian dan AI ini mencerminkan pertarungan antara budaya lama yang tidak sehat dengan inovasi yang menjanjikan perbaikan sistem secara menyeluruh.
Praktik perjokian dalam lingkungan akademik sering kali muncul sebagai hasil dari hubungan personal, nepotisme, dan jaringan yang lebih mementingkan kepentingan individu daripada prestasi ilmiah. Di banyak institusi, pejabat struktural, dosen, bahkan mahasiswa pun terkadang terlibat dalam transaksi yang mengorbankan keadilan dan transparansi. Fenomena ini bukanlah hal baru, melainkan bagian dari sistem yang telah lama menghambat perkembangan akademik yang sejati. Bila promosi, publikasi, dan penghargaan akademik ditentukan bukan semata-mata oleh kualitas riset, melainkan juga oleh relasi dan tawar-menawar internal, maka kepercayaan publik terhadap integritas institusi pendidikan pun luntur.
Di tengah kegelapan praktik perjokian, teknologi AI muncul sebagai harapan baru yang mampu membawa perubahan signifikan. AI menawarkan kemampuan analisis data secara cepat dan objektif, yang jika diterapkan dengan benar dapat mengurangi peran subjektivitas dalam evaluasi akademik. Misalnya, dalam proses peer review atau penilaian karya ilmiah, AI dapat membantu mendeteksi pola plagiarisme, menyortir data penelitian, dan menilai kualitas jurnal secara lebih transparan. Teknologi semacam ini berpotensi menggoyahkan fondasi praktik-praktik perjokian dengan memberikan penilaian yang berdasarkan kriteria terukur dan akurat. Namun, harapan terhadap AI tidak serta merta menghilangkan dilema yang ada.
Teknologi canggih ini juga menghadirkan tantangan tersendiri apabila disalahgunakan. AI yang diatur tanpa standar etika dan regulasi yang jelas bisa saja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk memperkuat posisi mereka dalam struktur yang sudah korup. Misalnya, algoritma yang seharusnya netral dapat dimodifikasi agar menguntungkan pihak-pihak yang sudah memiliki kekuatan dalam jaringan perjokian. Dengan demikian, meskipun AI memiliki potensi besar untuk memperbaiki sistem, penerapannya harus disertai dengan kerangka kerja etis dan pengawasan yang ketat.
Di sisi lain, tekanan untuk menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas seringkali mendorong dosen dan mahasiswa untuk mencari jalan pintas. Keterlibatan pihak luar seperti jasa calo atau pengelola jurnal abal-abal, yang menawarkan “solusi instan” dalam memenuhi tuntutan publikasi, menjadi bukti nyata betapa lemahnya sistem internal dalam memberikan penghargaan berdasarkan prestasi. Ketergantungan terhadap jasa semacam ini, yang terkadang berujung pada penipuan seperti kasus institusi palsu yang mengatasnamakan badan internasional menjadi cermin kegagalan sistem yang seharusnya mampu menegakkan integritas akademik.
Di sinilah, AI bisa memainkan peran sebagai “saringan” yang mampu mendeteksi ketidakberesan dalam proses verifikasi data dan validitas publikasi. Reformasi dalam pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya terfokus pada pengembangan teknologi semata, tetapi juga pada perubahan budaya internal. Institusi harus berani menolak praktik perjokian dan membangun sistem yang mendukung kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.
Implementasi AI harus dilihat sebagai alat pendukung yang membantu manusia membuat keputusan yang lebih objektif, bukan sebagai pengganti peran kritis para akademisi. Melalui integrasi antara teknologi dan nilai-nilai etika, perguruan tinggi dapat menciptakan mekanisme evaluasi yang bebas dari intervensi personal dan kepentingan sempit. Peran pimpinan institusi sangat krusial dalam mengarahkan perubahan ini. Mereka harus memiliki visi jauh ke depan, yaitu menciptakan lingkungan akademik yang mendorong inovasi serta menghargai hasil karya dan dedikasi para peneliti.
Kebijakan internal yang mendukung penggunaan AI secara etis dan transparan perlu dikembangkan secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen hingga evaluasi kinerja. Dengan demikian, keberadaan AI tidak akan menjadi alat baru untuk penindasan, melainkan sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian. Transformasi digital dalam dunia akademik harus disertai dengan komitmen kolektif dari semua pihak, termasuk dosen, mahasiswa, dan pengelola kampus.
Pelatihan dan sosialisasi tentang penggunaan AI yang benar serta pemahaman mendalam mengenai pentingnya integritas akademik perlu menjadi agenda rutin di setiap perguruan tinggi. Langkah-langkah ini tidak hanya akan membantu mengurangi celah bagi praktik perjokian, tetapi juga membuka jalan bagi sistem yang lebih modern dan berdaya saing tinggi. Dilema antara perjokian dan AI mencerminkan sebuah titik kritis di mana nilai-nilai lama yang telah usang bertemu dengan teknologi masa depan yang menjanjikan perubahan.
Tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan tinggi adalah bagaimana memanfaatkan potensi AI untuk mengatasi praktik-praktik korup yang telah lama mencemari institusi. Hanya dengan keberanian untuk mengubah budaya internal dan penerapan teknologi yang bertanggung jawab, dunia akademik dapat bertransformasi menuju sistem yang lebih adil, transparan, dan bermartabat. Di tengah arus globalisasi dan kemajuan teknologi yang pesat, perguruan tinggi harus mampu beradaptasi untuk mempertahankan relevansi dan kepercayaan publik. Implementasi AI yang cerdas dan etis dapat menjadi kunci untuk memecahkan berbagai permasalahan yang telah menghambat kemajuan akademik.
Namun, tanpa adanya komitmen nyata untuk memberantas praktik perjokian, potensi perubahan tersebut akan terus terhambat oleh kekuatan-kekuatan lama yang sulit diberantas. Maka, tantangan bagi institusi pendidikan tinggi ke depan adalah menciptakan sinergi antara inovasi teknologi dan nilai-nilai integritas. Hanya dengan cara inilah kita dapat memastikan bahwa masa depan akademik tidak lagi terjebak dalam pusaran praktik-praktik lama, melainkan berkembang menjadi lingkungan yang mendorong kemajuan ilmu pengetahuan secara menyeluruh dan adil.**
*Penulis adalah dosen Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura; peneliti Tanjungpura Law Research Center Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura; Tim Advokasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPK PT) Universitas Tanjungpura.
Editor : A'an