Oleh: Y Priyono Pasti*
SEORANG dokter residen (lulusan sekolah kedokteran dengan gelar Doctor of Medicine-MD yang mengikuti program pelatihan pascasarjana yang diakreditasi oleh Accreditation Council for Graduate Medical Education-ACGME) anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), ditahan Polda Jawa Barat atas dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasienpada 18 Maret 2025 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Priguna juga diduga kuat melakukan kejahatan serupa terhadap dua pasien lainnya di RSHS. Priguna diduga memerkosa kedua korban di salah satu ruangan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS pada 10 dan 16 Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan, penahanan terhadap PAP sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025. Kasus tersebut kini sedang berada dalam tahap penyidikan.
Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter residen anestesi PPDS Unpad ini terungkap setelah sebuah akun Instagram tentang PPDS, @ppdsgram, mengunggah tangkapan layar berisi informasi terkait kasus tersebut pada Selasa, 8/4/2025) malam.
Tangkapan layar tersebut lalu dibagikan ulang di media sosial X oleh akun @txtdarijasputih. Unggahan itu pun viral dan mendapat sorotan dari pengguna media sosial, dengan lebih dari 4,7 juta tayangan, 19 ribu kutipan, dan 89 ribu suka hingga Rabu pukul 14.45 WIB.
Kasusdugaan rudapaksa yang dilakukan oleh dokter residen berinisial PAP terhadap penunggu (keluarga) pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung terus menjadi perbincangan publik hingga hari ini. Beragam komentar keprihatinan, kecaman, hujatan, hinggakutukan silih datang bersahutan di berbagai platform media.
Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh dokter residen Unpad itu dinilai sungguh keterlaluan. Pasalnya, di tengah kondisi bersedih karena pasiennya menunggu untuk diobati dan disembuhkan, penunggu pasiennya malah mendapatkan perlakuan tak senonoh, pelecehan seksual bahkan rudapaksa.
Dokter PAP, sebagai dokter yang mestinya membantu mempercepat proses pengobatan dan kesembuhan pasien, malah lupa daratan memanfaatkan penunggupasien dengan alasan cek darah untuk melampiaskan nafsu bejatnya.Apa yang salah dengan dokter PAP ini?
Penyebab Aksi Pemerkosaan
Penyebab utama terjadinya pemerkosaan yang dilakukan dokter PAP terhadap penunggu pasien adalah rendahnya moralitas, lemahnya penghayatan akan profesi mulia dokter, dan tipisnya pemahaman terhadap nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai kemanusiaan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan maha sempurna Ilahi.
Dokter yang mestinya merawat, mengobati, melindungi, dan menyembuhkan pasien malah menjadi pelaku perbuatan yang melecehkan (memerkosa) penunggu (keluarga) pasien.
Dokter yang melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien gagal menghayati profesi mulianya itu. Ia pun gagal melaksanakan kewajiban profesinya merawat, mengobati, melindungi, dan menyembuhkan pasiennya. Sebaliknya, ia malah memanfaatkan posisinya (relasi kuasanya) untuk melancarkan perbuatan-perbuatan yang jauh dari kepantasan dan keadaban kepada penunggu pasiennya.
Penyebab lainnya adalah dokter yang bersangkutan mengalami kelainan seksual. Ia punya fantasi seksual yang tidak lazim, punya fantasi seksual dengan orang yang pingsan. Pada titik ini, deteksi dan terapi untuk dokter yang mengalami kelainan seksual ini adalah keharusan.
Luka Batin
Mereka yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami betapa hancur perasaan dan betapa kelam hidup mereka, tak terkecuali penunggu pasien yang dirudapaksa oleh dokter PAP. Tak hanya siksaan badan, mereka pun mengalami tekanan batin seumur hidup bahkan menjadi manusia terluka batinnya sepanjang hayatnya.
Korban malang yang mendapat perlakuan biadab tersebut mengalami luka batin. Kekerasan seksual yang mereka alami, bagaimanapun, akan membawa pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik dan psikologisnya.
Tak hanya itu, kekerasan seksual bisa menimbulkan trauma yang mendalam pada si korban dan merasakannya sebagai ‘hukuman’ bila ia tidak bisa menceritakan pengalaman getirnya atau berbuat sesuatu karena pengalaman tersebut. Menurut Field, biasanya mereka akan dibayangi oleh kekejaman-kekejaman sehingga menimbulkan mimpi-mimpi buruk dalam hidupnya.
Berani Bersuara
Mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan (oknum) dokter sebagaimana yang dilakukan oleh PAP terhadap penunggu pasien dengan alasan/sejumlah modus untuk pemeriksaan darah, analisis untuk anestesi, dan uji alergi terhadap obat bius serta modus lainnya bisa saja terjadi lagi, korban harus berani bersuara melaporkan perbuatan bejat yang dialaminya.
Persepsi orangtua/masyarakat/korban rudapaksa yang selama ini menilai bahwa melaporkan kekerasan seksual yang dialami anggota keluarga, apalagi kasus pemerkosaan sama saja membuka aib keluarga ke publik, harus segera diubah. Orangtua/korban harus berani bersuara dan melaporkan kasus kekerasan seksual itu kepada pihak yang berwajib untuk diurus secara tuntas.
Pihak rumah sakit mesti lebih gencar menyosialisasikan pencegahan tindak kekerasan seksual kepada pasien, anggota keluarga pasien, dan warga rumah sakit lainnya. Standar prosedur dan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di rumah sakit harus disusun, disosialisasikan, didiseminasikan, dan diketahui secara baik oleh pasien, keluarga pasien, dan seluruh warga rumah sakit serta dieksekusi (dijalankan) untuk kepentingan pasien dan warga rumah sakit.
Dinas Kesehatan di tingkat kota, provinsi, bahkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia harus membuat regulasi tegas terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap pasien, keluarga pasien, dan warga rumah sakit yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Regulasi itu harus disertai sanksi keras dan tegas yang mengikat, bahkan pemecatan bagi pelaku yang melanggarnya. Selain itu, diklat peningkatan kapasitas dan penghayatan atas mulianya profesi dokter menjadi keharusan.
Pihak pemerintah, mengingat kasus kekerasan seksual itu adalah kejahatan kemanusiaan yang dampaknya luar biasa bagi korban, dimensi hukum harus sungguh-sungguh dikuatkan dan ditegakkan seadil-adilnya. Aparat penegak hukum harus memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap pasien, keluarga pasien, dan warga rumah sakit semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan memitigasi rantai kasus kekerasan seksual terhadap pasien, keluarga pasien, dan warga rumah sakit.
Dari sisi dokter sendiri, agar peristiwa yang jauh dari kepantasan dan keadaban itu tak terus berulang, selain membangun pribadi dokter yang cerdas secara kognitif, hal sangat penting lainnya adalah membangun dan menjaga kewarasan dokter. Membangun dokter-dokter yang waras, dokter-dokter yang humanis-altruistik harus menjadi kesadaran pribadi yang mutlak dilakukan.
Dunia kesehatan kita (rumah sakit, puskesmas dan tempat kesehatan lainnya) membutuhkan dokter-dokter yang waras dan humanis-altruistik. Dokter yang tidak hanya cerdas, juga mampu menciptakan kondisi manusiawi dalam proses pengobatan dan penyembuhan. Dokter yang mampu membantu para pasien untuk segera sembuh, menjadi lebih sehat. Dokter humanistik yang menghargai dan menghormati kemanusiaan pasien dan penjaga pasien.
Dokter yang baik, waras, dan humanistik adalah dokter yang menghormati, menghargai, dan melindungi bahkan mengenal pasien, penunggu pasien, dan keluarga pasien dengan baik. Semakin dokter mengenal secara pribadi para pasiennya, semakin memungkinkan dokter mempunyai etos mengobati dan menyembuhkan yang kuat dan penuh cinta.
Dengan kewarasan yang dimilikinya, relasi dokter dan pasien akan menjadi relasi khas dunia kesehatan, pengobatan, pelayanan, dan penyembuhan yang manusiawi-inklusif. Di sana, ada relasi-interaksi kasih yang memungkinkan seluruh dokter-pasien berbaur saling mengasah hati, menguatkan, dan menyembuhkan untuk menjadi semakin manusiawi (humanis-altruistik).
Menghormati, menghargai, mengenal, melindungi, mengobati, dan menyembuhkan pasien, (hampir) pasti melekat dan dilakukan oleh dokter yang waras. Dokter mesti memberikan keyakinan kepada para pasien bahwa rumah sakit adalah tempat yang nyaman dan aman bagi pasien.
Dokter mesti menjadi saksi hidup cara berperilaku, bertutur kata, dan berelasi dengan pasien, menyapa, mengenal, menghargai, menghormati, melindungi, mengobati, dan menyembuhkan pasien. Dokter harus waras di tengah segala kelemahan yang dimilikinya.
Menjadi dokter adalah panggilan mulia untuk kemanusiaan. Mengobati dan menyembuhkan pada hakikatnya adalah proses pemanusiaan manusia untuk sembuh dan sehat. Proses itu akan berjalan sangkil dan mangkus bila ditangani oleh dokter yang tidak hanya ahli di bidangnya, tetapi juga waras-humanis-altruistik yang menghargai dan menghormati martabat (kemanusiaan) pasien.
Mari kasus drama dokter cabul (PAP) yang mengharu biru itu dijadikan pelajaran hidup agar tak ada lagi kasus bejat yang dilakukan dokter terhadap pasien dan penunggu pasien, apalagi dilakukan di rumah sakit. Pihak rumah sakit (di seluruh wilayah negeri ini) harus menjadikan kasus pemerkosaan di RSHS itu sebagai titik mulai menjadikan rumah sakit sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi pasien, keluarga pasien, dan warga rumah sakit lainnya.
Semoga dengan adanya kesadaran batin yang mendalam dari para dokter akan betapa mulianya profesi dokter dan komitmen dari pihak rumah sakit menjadi tempat yang aman dan nyaman, kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap pasien dan penunggu pasien sebagaimana yang dilakukan dokter PAP yang mencederai dan mencabik rasa kemanusiaan itu tak terjadi lagi. Semoga demikian!!!
*Penulis adalah Alumnus USD Yogya Guru di SMP/SMA St. F. Asisi Pontianak -Kalimantan Barat
Editor : Miftahul Khair