Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dokter, Pelecehan Seksual, dan “Bpjs”

Hanif PP • Rabu, 23 April 2025 | 11:46 WIB
dr. Sony Yusuf Wibisono
dr. Sony Yusuf Wibisono

Oleh: Sony Yusuf Wibisono*

Berita pelecehan seksual oleh dokter membuka mata kita, bahwa profesi dokter yang semula dianggap penuh dengan kemuliaan, ternyata tidak berbeda dengan perofesi-profesi lain. Jas putih yang seolah menjadi identitas seorang dokter, tidak lagi menggambarkaan kebersihan hati, ketulusan atau kesucian dalam “perilaku profesional” seperti yang diamanahkan dalam sumpah dokter.  Setiap dokter telah diikat oleh kode etik profesinya, yang mengatur dan memberi rambu-rambu baginya dalam melakukan pekerjaannya sebagai dokter.

Setiap dokter yang melakukan pekerjaannya juga terikat pada prinsip-prinsip umum profesionalisme, yaitu primum non nocere (do no harm), mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pasien, tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan pasien baik secara fisik, mental, social maupun finansial. Dokter juga wajib bersikap jujur dalam menyampaikan diagnosis, pengobatan serta risiko yang akan dialami kepada pasien, dilarang memalsukan data medis dan  memberikan informasi yang menyesatkan.

Pelecehan seksual adalah perilaku atau tindakan bernuansa seksual yang tidak diinginkan, melanggar batas pribadi seseorang dan membuat korban merasa tidak nyaman, terhina, terancam atau dirugikan. Dengan pengertian ini bisa dimengerti, bahwa sangatlah mudah bagi dokter dalam melakukan pekerjaannya untuk melakukan tindakan penyimpangan profesional atau melewati batas etika profesi (ethical misconduct). Hal ini disebabkan oleh hubungan dokter-pasien yang bersifat personal, tertutup atau rahasia, dan kepercayaan pasien bahwa yang dilakukan dokter demi kepentingan dirinya. Kebebasan dan kerahasiaan hubungan dokter-pasien,  yang hanya ketahui “berdua” inilah yang memberi peluang bagi “sebagian kecil” dokter untuk melakukan penyimpangan etika profesi terhadap pasiennya.

Tindak pelecehan seksual tidak selalu berupa sentuhan fisik, bukan selalu soal “seks”, melainkan soal kekuasaan, dominasi dan pelanggaran batas pribadi. Tindakan ini bisa terjadi di mana saja, di rumah sakit, kantor, kampus, tempat umum bahkan di ruang digital. Walaupun terkadang memang tindakan ini tidak disadari oleh korbannya, karena ketidakpahaman, dianggap hal yang biasa atau pembiaran. Misalnya, seorang dokter di bangsal yang memeluk, mencolek perawat, atau memeriksa pasien yang tidak sesuai dengan standar pemeriksaan medis. 

Secara umum ada beberapa bentuk pelecehan seksual. Pertama, pelecehan verbal. Pelecehan bentuk ini sering tidak disadari baik oleh pelaku maupun korbannya karena dianggap hal biasa, lelucon atau bagian dari percakapan. Misalnya, komentar cabul tentang penampilan seseorang, rayuan kasar, siulan atau lelucon-lelucon yang bernuansa seksual. Kedua, pelecehan nonverbal. Bentuknya bisa tatapan yang melecehkan, menunjukkan gestur gestur yang tidak senonoh atau menunjukkan konten konten porno. Ketiga, pelecehan fisik. Permasalahan hukum biasanya muncul karena pelecehan bentuk fisik ini. Macamnya bisa beragam, menyentuh atau menyenggol-nyenggol bagian tubuh tertentu tanpa kepentingan, memeluk dan mencium paksa. Keempat, pelecehan digital. Misalnya, kirim chat bernuansa seksual, gambar atau video. Kelima, pelecehan psikologis. Bentuknya dapat berupa ancaman tekanan untuk melakukan sesuatu yang bernuansa seksual.

Pada era BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), untuk memenuhi cita-cita tercapainya Universal Health Coverage, seluruh jiwa/rakyat Indonesia seolah “dipaksa” manjadi anggota BPJS.  Tujuannya adalah agar seluruh rakyat Indonesia terjamin pembiayaan atas kesehatannya. Di lain sisi, untuk melayani pasien-pasien BPJS ini dan pasien lain non-BPJS, seorang dokter juga dituntut untuk menjadi BPJS, yaitu, Baik, Profesional, Jujur dan Sopan.  Pengertian baik (B) bukan hanya dinilai dari pengetahuan klinisnya saja, tapi juga dari sikap, akhlak, nilai moral dan integritasnya. Dimensi-dimensi yang penting dari seorang dokter yang baik menurut kode etik kedokteran (KODEKI) meliputi etika dan moral, ilmu dan kompetensi professional, komunikasi dan kemanusiaan, hukum dan tanggungjawab, serta hubungan social dan kolaboratif.

Pada dimensi etika dan moral, sudah menjadi keharusan bagi dokter untuk menghormati martabat manusia, menjaga hak asasi pasien dan tidak memperlakukan pasien sebagai objek semata.  Pasal 8 KODEKI menyebutkan, “Dokter tidak boleh melakukan hubungan yang bersifat pribadi dengan pasiennya, yang dapat mengganggu objektivitas profesionalnya.” Pasal ini menegaskan tentang pentingnya menjaga dan melindungi integritas relasi profesional. Hubungan dokter-pasien adalah hubungan profesional yang saling menghargai berdasarkan kepercayaan (fiduciary relationship), empati dan tanggungjawab, dimana dokter bertindak demi kepentingan terbaik pasien (beneficence) serta pasien diperlakukan sebagai individu yang bermartabat dan memiliki hak untuk menentukan keputusan medisnya sendiri.

Pasal 13 KODEKI berbunyi, “Dokter dalam menjalankan profesinya harus menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi kedokteran serta senantiasa bersikap jujur.” Pasal ini menegaskan tentang keharusan menjaga integritas pribadi dan moral seorang dokter.  Menjaga integritas pribadi seorang dokter berarti menjaga kejujuran, konsistensi moral, dan tanggung jawab profesional dalam setiap aspek kehidupan, baik saat menjalankan praktik medis maupun dalam kehidupan sosial sehari-hari. Seorang dokter yang berintegritas akan menjadi teladan, dipercaya oleh pasien, sejawat, dan masyarakat.

Dokter yang profesional (P) adalah dokter yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengutamakan kepentingan pasien, berpegang pada standar ilmu kedokteran, menjunjung etika dan hukum, serta bersikap jujur, adil, dan manusiawi dalam segala tindakan.  Dalam melakukan pekerjaannya harus kompeten secara ilmiah, menguasai ilmu kedokteran secara tepat dan terkini, dapat melakukan tindakan sesuai dengan standar profesi, SOP, dan bukti ilmiah (evidence-based medicine) serta mampu mengenali batas kemampuan dirinya, dan merujuk kepada yang lebih kompeten bila perlu.

Pasal 2 KODEKI menyebutkan, “Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.” Pasal ini menekankan bahwa seorang dokter harus mampu mengambil keputusan profesional secara independen,  berdasar pada ilmu dan pengetahuan yang sudah terbukti kebenarannya, tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal, kepentingan pribadi ( karena pengaruh sponsorship) yang dapat mengganggu objektivitas. Pengertian mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi,  mencakup integritas moral, kejujuran intelektual, dan komitmen terhadap standar etika profesi.

Pepatah mengatakan, kejujuran (J) itu “mata uang” yang berlaku dimana saja termasuk dalam dunia kedokteran. Kejujuran dokter merupakan salah satu pilar utama dalam standar profesi kedokteran. Seorang dokter yang jujur tidak hanya dihargai oleh pasien, tetapi juga dipercaya oleh sejawat, masyarakat, dan sistem kesehatan secara keseluruhan. Kejujuran ini menyangkut ilmu, etika, moral, dan komunikasi.

Kejujuran dokter adalah sikap mengungkapkan kebenaran dengan niat baik, tanpa menyembunyikan fakta penting yang dapat memengaruhi diagnosis, pengobatan, atau hak pasien. Kejujuran ini mencakup kejujuran ilmiah, yaitu mengakui batas kemampuan pribadi, baik ilmu maupun keterampilannya, menyampaikan informasi medis secara akurat dan tidak menyesatkan,  mengakui kesalahan jika terjadi, dan tidak menyalahkan pihak lain secara tidak berdasar serta berani bertanggung jawab terhadap keputusan medis yang diambilnya.

Tentang kejujuran ini juga diatur dalam KODEKI, tertulis pada pasal 13, “Dokter dalam menjalankan profesinya harus menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi kedokteran serta senantiasa bersikap jujur.” Makna dari pasal ini adalah, kejujuran merupakan bagian tak terpisahkan dari martabat profesi dokter.

Nilai kesopanan (S) dalam profesi kedokteran bukan hanya sekadar sikap ramah atau etiket sosial biasa, tapi merupakan bagian penting dari etika profesional yang mencerminkan penghargaan terhadap martabat pasien, sejawat, dan profesi kedokteran itu sendiri. Kesopanan adalah ekspresi dari penghormatan, empati, dan tanggung jawab moral seorang dokter. Kesopanan dalam konteks kedokteran mencakup sikap santun dalam berkomunikasi, menjaga tatakrama, menghormati nilai,  budaya dan keyakinan pasien, dan tidak merendahkan pasien bahkan saat pasien tidak kooperatif. 

Pasal 3 KODEKI menyebutkan, “Dokter dalam melaksanakan tugas profesionalnya tidak boleh membedakan perlakuan terhadap pasien atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, pilihan politik, atau kedudukan sosial.” Pasal ini mencerminkan nilai kesopanan dan keadilan dalam perlakuan terhadap pasien.

Kesopanan dalam menjalankan profesi dokter akan membangun kepercayaan, karena pasien akan lebih percaya kepada dokter yang sopan dan bertempati. Selain itu kesopanan juga membantu pasien merasa dihargai dan dimanusiakan. Menjaga citra profesi dokter yang santun menunjukkan profesionalisme sejati.

 

Relasi Dokter, Pelecehan seksual dan Etika Profesi

Seorang dokter berada dalam posisi yang sangat kuat dan dihormati, memiliki akses ke tubuh pasien terutama saat pemeriksaan. Seorang pasien, apalagi dalam kondisi lemah atau tidak berdaya (vulnerable),  akan memberi kepercayaan yang tinggi atas dirinya terhadap dokter. Posisi dokter yang demikian ini sangat rentan untuk disalahgunakan. Maka dari itu, penyalahgunaan relasi kuasa (abuse of power) dalam bentuk pelecehan seksual sangat melangar etika dan bisa menjadi tindak pidana.

Seorang dokter yang melakukan pelecehan seksual selain melanggar etik dan profesi yang bisa dikenakan sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran ( MKEK), juga melanggar hukum pidana dikenakan pasal 289-296 KUHP tentang perbuatan cabul, terutama bila menyentuh pasien tanpa indikasi medis. Namun dapat juga dilaporkan sebagai tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual ( UU TPKS-No. 12 Tahun 2022 )

Tindak pelecehan seksual dalam profesi dokter dapat saja dihindari apabila memiliki komitmen tanggung jawab etik dokter. Pertama, menjaga profesionalisme dalam setiap interaksi dengan pasien dan sejawat. Kedua, mendokumentasikan prosedur medis dengan baik, terutama yang menyangkut area sensitif. Ketiga, menyediakan pendamping saat pemeriksaan fisik yang sensitif (misalnya pemeriksaan ginekologis). Keempat, menghindari komentar personal yang tidak relevan dengan kedokteran, dan kelima, tidak memanfaatkan relasi pasien-dokter untuk kepentingan pribadi.

Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah, tindak pelecehan seksual oleh dokter adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, pelanggaran terhadap etika profesi, dan perusakan terhadap martabat profesi kedokteran. Etika kedokteran menuntut kesucian niat, kesopanan sikap, dan penghormatan mutlak terhadap pasien. 

Dokter yang baik adalah dokter yang BPJS: Baik, Profesional, Jujur dan Sopan. Dokter yang BPJS terikat pada norma agama, hukum, etika dan kesopanan. Yang pasti, dokter BPJS tidak akan melakukan pelecehan seksual.**

 

*Penulis adalah dokter internis konsultan ginjal hipertensi RSUD DR. Sudarso, Pontianak.

Editor : Hanif
#profesi dokter #dokter #pasien #bpjs #Kesejahteraan #Jas Putih #Kode Etik Profesi #rumah sakit #keselamatan #Pelecehan Seksual