Oleh: Nicholas Martua Siagian*
“Gunakan waktumu, isilah hidupmu. Tekunlah belajar, giatlah bekerja. Berantas kebodohan, perangi kemiskinan. Habis gelap terbit terang. Hari depan cerlang.” Syair dalam lagu Wajib Belajar, yang diciptakan oleh Restu Narwan Sutarmas layak kita renungkan kembali menyikapi kondisi pendidikan negara kita.
Syair tersebut bukan sekadar lirik dalam lagu mars wajib belajar. Ini adalah seruan moral dan politik yang mengandung fondasi filosofis sistem pendidikan nasional kita. Di tengah ketidakpastian arah kebijakan pendidikan hari ini, syair itu hadir bak kompas moral untuk mengajak seluruh elemen bangsa, terutama negara untuk serius membangun pendidikan sebagai jalan menuju pemberantasan kebodohan dan kemiskinan.
Hal tersebut juga senada dari amanat pasal 31 Konstitusi Indonesia bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Bahkan, konstitusi mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Paradoks pendidikan Indonesia hari ini terlalu terang untuk diabaikan. Di satu sisi, kita punya jargon-jargon gemilang dan populis seperti Merdeka Belajar, Profil Pelajar Pancasila, Sekolah Penggerak, dan lain sebagainya. Di sisi lain, realitas di lapangan begitu menyedihkan ketika kita melihat video yang beredar di media sosial, banyak siswa SD tidak mampu berhitung dasar, siswa SMP yang gagal membaca dengan baik, dan anak-anak sekolah yang kehilangan tata krama. Tak hanya itu, kita menyaksikan maraknya tawuran, geng motor remaja, dan kekerasan antar pelajar yang terus berulang seolah tanpa ujung.
Baca Juga: Peran Orang Tua dalam Mencegah Kenakalan Remaja
Capaian Sesaat
Semakin ke sini, semakin kita menyadari bahwa pendidikan di negara kita sedang tidak baik-baik saja dalam menyelenggarakan pendidikan. Setiap menteri baru, datang pula kurikulum baru. Setiap ganti rezim, berganti pula narasi besar pendidikan nasional. Akhirnya, orientasi kebijakan bukan lagi pada keberlangsungan dan hasil jangka panjang, melainkan pada capaian-capaian sesaat yang bisa dipamerkan dalam lembaran laporan akhir masa jabatan. Pendidikan pun bukan lagi dijadikan sebagai proses panjang pembentukan karakter dan kompetensi anak bangsa, tetapi sebagai proyek citra dan etalase politik.
Kalau kita berkaca dari data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Indonesia berada di peringkat ke 69 dari 80 negara yang terdaftar dalam penilaian Program Penilaian Siswa Internasional atau Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2022. Peringkat ini bisa dibilang cukup rendah dibandingkan negara lainnya, di tingkat ASEAN saja Indonesia ada di peringkat keenam.
Ini baru satu indikator saja, belum persoalan indikator lainnya yang mempengaruhi pendidikan secara tidak langsung seperti tingkat pendapatan orangtua, kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, akses hunian yang layak, kemiskinan struktural, dan berbagai indikator lainnya lainnya. Belum lagi persoalan-persoalan sistemik dan struktural yang tidak pernah tercatat oleh Badan Pusat Statistik, padahal memberikan domino effect ketimpangan yang nyata. Artinya, kita perlu menyadari bahwa pemajuan pendidikan tidak berhenti pada ada program pendidikannya, namun juga berkaitan bagaimana kebijakan publik lainnya yang sebenarnya mempengaruhi hajat hidup masyarakat.
Kurangi Populis
Sebagaimana pernyataan saya sendiri di berbagai forum bahwa kebijakan yang tidak berbasis evidensi (evidence based policy), sangat rentan untuk menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan, yang akhirnya pendidikan bukan lagi delivered, namun hanya sebatas sent. Sebagai contoh, penerapan zonasi pendidikan sebagai kebijakan dalam seleksi Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) yang didasari atas jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Pertanyaan yang timbul adalah, “Bagaimana dengan pelajar yang mampu berkompetisi dan punya prestasi, namun terhalang jarak rumah? Bukankah itu sama saja menghilangkan kesempatan dalam mengakses pendidikan?”
Pendidikan kita yang sebenarnya sedang diorkestrasi “terlihat wah”, akhirnya terlihat jelas, setelah baru-baru ini pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang akan menerapkan kembali sistem penjurusan di tingkat sekolah menengah atas pada tahun ajaran 2025/2026. Semakin nyata bahwa negara kita tidak memiliki peta jalan pendidikan yang tegas, masih plin-plan, dan masif bernafsu melihat capaian-capaian populis semata.
Belum berbicara kebijakan pendidikan populis lainnya yang menelan biaya sangat besar dari APBN, seperti IISMA hingga program kampus merdeka lainnya. Contoh nyatanya, penerima IISMA diberangkatkan luar negeri, padahal di sisi lain, tidak sedikit orangtuanya memiliki finansial yang tinggi, bahkan tidak sedikit kaum elitis.
Namun, ketika berbicara apa kontribusi mereka, bahkan tidak ada yang signifikan terlihat, hanya dipamerkan di media sosial, tanpa tahu apa maknanya. Dan akhirnya, anak-anak di berbagai daerah hanya bisa menjerit dalam diam menerima kenyataan, bahwa mereka sebenarnya sedang diperlakukan tidak adil.
Syair “Gunakan waktumu, isilah hidupmu,” bukan hanya untuk para pelajar, tapi juga untuk para pengambil kebijakan (policy making). Mereka dituntut untuk tidak menyia-nyiakan waktu dan wewenangnya, hanya demi popularitas jangka pendek. Pendidikan bukan panggung pertunjukan, bukan juga panggung “agar terlihat wah”. Ini adalah pondasi masa depan. Dan jika kita masih terus abai, maka jangan heran jika ‘cerlang’-nya hari depan menjadi sebatas angan-angan saja.
Ke(bijak)an
Saran saya, agar “ganti menteri, ganti kurikulum,” tidak terulang lagi, maka di tataran policy making sepertinya perlu menaikkan level regulasi. Jika, sebelumnya ketentuan terkait penghapusan jurusan IPA/IPS/Bahasa dihapus atas Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024, maka tidak ada salahnya kurikulum diatur di level Perpres maupun Peraturan Pemerintah, sehingga tidak dengan mudah direvisi semau pejabatnya saja. Artinya, agenda ini tidak lepas dari urgensi revisi Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, demi menyempurnakan arah dan desain pendidikan nasional.
Indonesia perlu memiliki Blueprint Kebijakan Pendidikan Nasional yang tidak berubah-ubah tiap kali kabinet berganti. Sudah waktunya kita keluar dari persoalan terlalu sering program-program pendidikan tidak berumur panjang. Proyek ini dan itu digelontorkan, pelatihan diadakan besar-besaran, tapi tahun berikutnya anggaran habis, program berganti, namun hasil tak pernah sempat terlihat.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Maka, kebijakan yang menopangnya pun harus dibangun di atas fondasi evidensi, bukan sekadar ambisi sesaat. Dalam konteks ini, kehadiran blueprint kebijakan pendidikan yang kuat, terukur, dan berorientasi jangka panjang sangatlah krusial. Tanpa itu, pendidikan kita akan terus tersesat dalam pusaran perubahan yang tidak pernah selesai.**
*Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI.
Editor : Hanif