Oleh: Y Priyono Pasti*
Sehari menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Kamis (1/5/2025), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim sejumlah siswa yang dianggap nakal ke barak TNI di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bandung. Sebanyak 69 siswa mengikuti program pembinaan (pendidikan) di barak militer tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 siswa menjalani pembinaan di barak Resimen I Sthira Yudha Batalyon Armed 9 Purwakarta. Adapun di Kota Bandung, 30 siswa ditempatkan di Rindam III Siliwangi.
Hingga hari ini, langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim sejumlah siswa nakal ke barak TNI untuk menjalani pembinaan terus menuai kontroversi. Kalangan aktivis perlindungan anak menilai pendisiplinan anak dengan pendekatan militer melanggat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pada Minggu (4/5/2025), di Jakarta, Ahmad Sofian, dosen Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (BINUS) mengatakan, program gubernur Jawa Barat melanggar UU Perlindungan Anak. Alasannya, tidak ada landasan hukum yang dijadikan dasar hukum dalam menempatkan anak ke barak militer. Menurut Ahmad, jika bukan merupakan putusan pengadilan, penempatan anak di barak militer adalah salah satu bentuk penyiksaan, bukan pendidikan.
Pendapat senada disampaikan oleh Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA). PKTA yang merupakan koalisi organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap anak di Indonesia menilai disiplin militer bukan untuk anak. Anak yang menjalaninya bisa mengalami kekerasan yang membahayakan masa depan mereka.
Bagi Aliansi PKTA, pendisiplinan anak dengan cara pendekatan militer melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014. Sebab, dalam Pasal 13 Ayat (1) UU Nomor 35/2014 ditegaskan, setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan, UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk menghindari anak dari proses yang menstigmatisasi. Pendekatan ini juga bertujuan agar anak dapat kembali ke masyarakat.
Tulisan ini tidak masuk terlalu jauh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pastilah mempunyai alasannya sendiri melakukan kebijakan itu. Menurutnya, ketidakmampuan orangtua untuk mendidik anaknya dan ketidaksanggupan banyak guru untuk menghadapi kenakalan murid-muridnya menjadi alasan mengirim siswa nakal ke barak militer. Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat kerja di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Tulisan ini lebih menyoroti sekolah sebagai lembaga pendidikan yang tidak lagi berfungsi sebagai pusat belajar dan lembaga pembudayaan, tetapi sekadar tempat–meminjam Sriyanto (2007)- teaching for the test. Sekolah yang seharusnya memberikan kesempatan kepada setiap anak mengaktualisir diri, mengekspresikan bakat serta merealisasikan kemampuan dan nilai-nilai yang ada dalam dirinya, berubah menjadi sekadar tempat anak untuk lihai dalam menghafal. Sekolah menjadi arena bagi anak untuk menjadi pembeo dan penghafal yang ulung.
Sekolah hanya bertugas menghasilkan tamatan yang memiliki kemampuan kognitif semata. Sekolah hanya berorientasi pada otak, mengabdi nilai angka (rates) dan menghamba ijazah. Pendidikan hanya diartikan sekadar pengajaran (transfer of knowledge).
Sekolah justru menciptakan ketergantungan dan budaya bisu. Sekolah tidak lebih dari sekadar lembaga legal-formal yang terperangkap dalam rutinitas akademik yang seragam. Pendidikan sekolah kita tidak menghargai keberagaman (kecerdasan) anak. Pendidikan sekolah kita hanya mengisi dimensi otak, tetapi tidak mengisi dimensi hati dan memberikan cinta.
Kreativitas dan logika berpikir anak hanya sebatas impian. Anak hanya menjadi sarana untuk menghafal segala macam teori yang banyak menyita waktu itu. Kebanyakan peserta didik hanya menjadi pengekor, bukan inisiator, kreator, dan inovator yang ulung.
Pendidikan dan pembelajaran tidak menumbuhkembangkan dalam diri anak semangat untuk bereksplorasi dan berkreasi sepanjang hidup. Tidak memekarkan anak menjadi pribadi-pribadi berwatak, berohani, bermoral, dan bertoleransi (berbela rasa-compassion). Sekolah kita tidak memberikan kekuatan nyata bagi kehidupan anak di masa mendatang. Pendidikan sekolah kita terjebak menjadi hamba kurikulum dan beragam platform digital lainnya.
Baca Juga: DPR Soroti Konflik Pertanahan Kalimantan Barat, Termasuk Kasus PT Minamas di Ketapang
Penulis berpendapat, pengiriman anak-anak nakal ke barak militer untuk pendisiplinan itu, apapun alasannya, semakin menegaskan betapa sekolah kita semakin kehilangan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan pembudayaan, yang tidak saja mengurus dimensi intelektualitas, tetapi juga dimensi emosionalitas, sosialitas, spiritualitas, dan adversitas. Ini berarti sekolah-sekolah kita semakin tidak berdaya, kurang percaya diri, bahkan tidak mampu mempersiapkan anak-anaknya untuk bermimpi, mengkreasi cita-cita, dan menghadapi masa depan mereka.
Pertanyaan substansialnya, jika sekolah tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, apalagi yang bisa diharapkan dari sekolah (satuan pendidikan)? Mengapa sekolah tidak meningkatkan kualitas pembelajaran dan pelayanannya sehingga para siswa tidak perlu dikirim ke barak militer untuk didisiplinkan dan dikuatkan karakternya. Ketika dimensi pendisiplinan dan penguatan karakter sudah diserahkan ke pihak lain (ke barak militer), apalagi yang dapat dilakukan oleh sekolah? Jika demikian, bukankah sekolah telah kehilangan fungsinya?
Jika kita terlalu berorientasi pada otak (kognitif), bagaimana kita memaknai ketika banyak pelajar kita tawuran, saling gebuk sesama pelajar? Bagaimana kita memaknai ketika banyak pelajar yang memecahkan kaca-kaca jendela sekolahnya dan marah kepada pengawas ujiannya? Bagaimana kita memaknai ketika banyak kekerasan terjadi di lembaga-lembaga pendidikan kita? Bagaimana kita memaknai ketika siswa melakukan tindakan kekerasan terhadap temannya bahkan gurunya? Bukankah itu berarti poros rasanya mati suri?
Substansi dan tujuan pendidikan (sekolah) yang hakiki adalah untuk membuka masa depan anak-anak, mencerdaskan, mencerahkan, dan memberdayakan peserta didik. Sekolah harus berpijak dari prinsip bahwa program pendidikannya secara sadar diarahkan kepada perkembangan dan pertumbuhan pribadi seutuhnya. Sekolah harus mengembangkan pribadi-pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dapat mengatur diri sendiri, dapat memilih dengan bebas sesuai dengan kata hatinya.
Penulis berpendapat, pendidikan yang mencerdaskan adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, bermoral, dan berkepribadian. Dalam bahasa UNESCO (1996) mampu moulding the character and mind of young generation.
Untuk itu kebijakan utama yang mesti dilakukan pemerintah (Mendikdasmen baru) adalah pertama, menyediakan guru yang profesional, yang seluruh waktunya dicurahkan untuk menjadi pendidik.
Kedua, menyediakan fasilitas sekolah yang memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan penuh kegembiraan dan antusias.
Ketiga, menyediakan media pembelajaran yang kaya, yang memungkinkan peserta didik dapat secara terus-menerus belajar melalui membaca buku-buku wajib, buku rujukan, dan buku bacaan (termasuk novel dan buku-buku sastra lainnya), serta kelengkapan laboratorium dan perpustakaan yang memungkinkan peserta didik belajar sampai tingkatan menikmati belajar.
Keempat, evaluasi yang terus-menerus, komprehensif dan obyektif. Cara ini dapat memengaruhi dapat tidaknya kita menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan berbagai kemampuan dan nilai, etos kerja, disiplin, jujur, cerdas, dan bermoral.**
*Penulis adalah alumnus USD Yogya; guru di SMP/SMA St. F. Asisi Pontianak.
Editor : Hanif