Oleh: Ahirul Habib Padilah, S.IP., M.I.Pol
DALAM beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan dalam hal pembangunan desa. Meskipun desa sering kali dipandang sebagai wilayah yang terpinggirkan dari arus utama perekonomian nasional, namun potensi yang dimiliki desa sangat besar. Salah satu terobosan yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia adalah pemberdayaan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih. Lembaga ini memiliki pendekatan yang berbeda, dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional di masa depan. Hal ini selaras dengan tujuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang bertujuan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi desa.
Koperasi Merah Putih: Mengusung Prinsip Gotong-Royong
Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025. Program ini diumumkan secara resmi dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan kekeluargaan di tingkat desa dan kelurahan. Peluncuran resmi program ini direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi ini dirancang untuk menjadi pilar ketahanan ekonomi desa melalui pengelolaan unit usaha seperti gerai sembako, apotek desa, klinik, unit simpan pinjam, cold storage, hingga logistik distribusi.
Prinsip dasar koperasi adalah pemerataan hasil dan keadilan bagi semua anggota, yang memungkinkan masyarakat desa untuk memperoleh manfaat secara adil dari hasil usaha yang mereka kelola bersama. Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen yang memiliki kontrol terhadap ekonomi mereka sendiri. Namun, koperasi juga menghadapi tantangan besar dalam hal akses modal dan pengelolaan yang efisien. Sebagian besar koperasi di desa kesulitan mendapatkan modal yang cukup untuk memperbesar skala usaha mereka. Tanpa dukungan finansial yang memadai, koperasi akan kesulitan untuk berkembang dan bersaing di pasar yang semakin terbuka. Selain itu, koperasi sering kali menghadapi kendala dalam hal manajemen usaha, yang berpengaruh pada keberlanjutan usaha tersebut.
Tantangan yang dihadapi oleh koperasi di desa-desa yang tergolong tertinggal atau memiliki akses yang sulit jauh lebih kompleks dan memerlukan pendekatan yang kontekstual. Infrastruktur dasar yang minim, seperti jalan yang rusak, jaringan komunikasi yang lemah, serta keterbatasan akses listrik, sering kali menjadi hambatan utama dalam pengembangan koperasi. Ketika distribusi barang terhambat karena akses transportasi yang buruk, koperasi di desa terpencil tidak bisa bersaing secara wajar dengan pelaku usaha di wilayah yang infrastrukturnya lebih memadai. Hal ini tidak hanya membatasi jangkauan pasar, tetapi juga memperbesar biaya logistik dan operasional koperasi.
Selain itu, rendahnya tingkat literasi keuangan dan manajerial juga menjadi permasalahan yang kerap ditemukan. Banyak pengelola koperasi di daerah tertinggal yang belum memiliki kemampuan administratif yang memadai, baik dalam pembukuan, perencanaan usaha, maupun pemanfaatan teknologi digital untuk pengembangan usaha. Dalam konteks ini, tantangan bukan hanya terletak pada kurangnya sumber daya manusia, tetapi juga pada terbatasnya akses terhadap pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan. Pemerintah memang telah banyak mencanangkan program peningkatan kapasitas, namun implementasinya di daerah-daerah dengan keterjangkauan rendah sering kali tidak merata dan cenderung bersifat seremonial.
Kondisi geografis yang sulit dijangkau turut berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Dalam beberapa kasus, masyarakat desa mengalami trauma masa lalu terhadap koperasi yang dibentuk secara top-down namun kemudian mati suri karena tidak dikelola secara profesional atau hanya menjadi alat segelintir elite desa. Keadaan ini menimbulkan skeptisisme yang tidak mudah dihapus hanya dengan pendekatan programatis.
Diperlukan waktu, konsistensi, dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam seluruh tahapan pembentukan dan pengelolaan koperasi. Sebagai rekomendasi strategis, pendekatan pendampingan yang adaptif dan kontekstual sangat penting diterapkan. Pemerintah perlu mengembangkan model pelatihan yang berbasis pada kebutuhan riil desa dengan melibatkan perguruan tinggi, LSM lokal, dan tokoh masyarakat setempat sebagai fasilitator yang memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat desa.
Bantuan teknis dan manajerial harus menjadi prioritas, tidak hanya berupa pelatihan satu kali, tetapi sebagai proses pendampingan jangka panjang yang menumbuhkan kemandirian koperasi. Selain itu, integrasi teknologi sederhana seperti aplikasi kas digital dan platform pemasaran berbasis komunitas juga perlu didorong, agar koperasi tetap relevan dalam ekosistem ekonomi digital, meskipun berada di wilayah terpencil.
Dukungan permodalan pun harus dirancang secara inklusif. Skema pembiayaan dengan bunga ringan, tanpa jaminan aset tetap, dan prosedur yang disederhanakan bisa menjadi pintu masuk bagi koperasi desa untuk meningkatkan modal usaha. Dalam hal ini, sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, serta lembaga keuangan negara seperti BRI dan LPDB-KUMKM sangat dibutuhkan.
Penyaluran dana desa juga perlu diarahkan sebagian untuk memperkuat koperasi desa yang sudah berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat. Pada akhirnya, koperasi di desa tertinggal tidak bisa hanya dipandang sebagai unit ekonomi semata, tetapi juga sebagai ruang kolektif masyarakat untuk membangun kemandirian, identitas, dan daya tawar. Oleh karena itu, upaya membangun koperasi di wilayah seperti ini bukan hanya soal pembangunan ekonomi, tetapi juga investasi sosial jangka panjang dalam mewujudkan keadilan dan kedaulatan ekonomi di akar rumput.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih. Salah satu bentuk dukungan yang paling penting adalah pendanaan. Tanpa adanya modal yang cukup, koperasi tidak akan mampu berkembang. Oleh karena itu, perlu ada skema pembiayaan yang jelas dan terstruktur untuk mendukung keberlanjutan kedua lembaga ini.
Selain itu, pendampingan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM di desa juga sangat diperlukan. Pemerintah perlu bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan sektor swasta untuk menyediakan pelatihan dan pendampingan yang berkualitas bagi pengelola koperasi. Pelatihan dalam hal manajemen keuangan, pemasaran produk, serta pengelolaan usaha akan sangat membantu kedua lembaga ini untuk berkembang secara maksimal. Terakhir, akses pasar merupakan faktor kunci dalam menentukan keberhasilan Koperasi Merah Putih.
Pemerintah perlu memfasilitasi entitas ini untuk memperluas jaringan pasar, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Ini dapat dilakukan melalui program promosi produk desa, pameran, dan kerja sama dengan perusahaan besar yang dapat menjadi mitra bisnis.
Mudah-mudahan, Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi bagian dari selebrasi politik yang bersifat sesaat, tetapi benar-benar menjadi wujud nyata dari komitmen negara dalam membangun desa dari, oleh, dan untuk rakyat. Hanya dengan itulah keadilan ekonomi bisa benar-benar menjejak hingga ke pelosok tanah air, dan desa tidak lagi menjadi obyek pembangunan, melainkan subjek utama dalam perjalanan bangsa menuju kedaulatan ekonomi nasional.
*Penulis adalah Dosen Pengampu Mata Kuliah Politik dan Pemerintahan Desa, Dosen Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Editor : Miftahul Khair