Oleh: Tariyah, S.Pd.I.,M.H*
Sebentar lagi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan segera dibuka di seluruh wilayah Indonesia. SPMB merupakan serangkaian proses yang saling terkait dalam rangka mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua pihak.
Tujuan utama dari SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili mereka. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi belajar, serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, pelaksanaan penerimaan murid baru terdiri dari lima tahapan yaitu pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru, pendaftaran penerimaan murid baru, seleksi penerimaan murid baru, pengumuman penetapan murid baru, dan daftar ulang.
Terminologi Daftar Ulang Dalam SPMB
Daftar ulang adalah proses administratif yang dilakukan oleh calon murid yang telah dinyatakan lulus pada satuan pendidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan status keikutsertaan murid melalui verifikasi dokumen asli sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Secara sederhana, daftar ulang adalah prosedur wajib untuk memverifikasi dokumen, melengkapi persyaratan akademik, dan menyatakan kesediaan calon murid untuk mengikuti pendidikan di sekolah yang telah menerimanya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa daftar ulang dilakukan oleh calon murid yang telah dinyatakan diterima. Proses ini harus diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh kepala daerah. Apabila calon murid tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka kuota yang tersedia dapat diisi oleh calon murid cadangan. Satuan pendidikan dilarang menerima calon murid yang tidak diumumkan sebagai murid yang lolos seleksi; bukan bagian dari calon murid cadangan; tidak melakukan daftar ulang.
Daftar Ulang Berubah Menjadi “Daftar Uang”
SPMB disusun berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan non-diskriminasi. Objektif dan transparan tentang proses, mekanisme dan prosedur SPMB. Akuntabel tentang bagaimana penegakan integritas baik secara personal penyelenggara SPMB, maupun integritas secara kelembagaan penyelenggara SPMB. Berkeadilan dan non diskriminasi tentang bagaimana negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan hak masyarakat untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang terbaik dan (seharusnya) gratis, memberikan akses yang luas kepada seluruh masyarakat untuk bisa mendaftar sekolah sesuai dengan jalur SPMB.
Walaupun bantuan dan sumbangan dalam pendidikan diperbolehkan, dan pungutan dilarang. Namun, khusus untuk SPMB ini, jangankan pungutan, bahkan sumbangan dan bantuan dalam bentuk apapun semuanya dilarang. Karena SPMB adalah proses penerimaan murid baru yang secara pembiayaannya sudah ditanggung oleh negara.
Namun, pada kenyataannya, fase atau tahapan terakhir dari SPMB yaitu daftar ulang ini berubah makna dan bentuk menjadi “daftar uang”. Hal ini terjadi, karena beberapa hal. Pertama, satuan pendidikan dan para pemangku kepentingan tidak “serius” melaksanakan fungsi daftar ulang. Yaitu, untuk memastikan status murid yang mendaftar sudah dinyatakan valid atau lulus pada satuan pendidikan dengan menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan.
Kedua, sebagian oknum dari para pemangku kepentingan mengambil momentum daftar ulang (aji mumpung) untuk memberikan informasi mengenai beberapa permintaan pembiayaan pendidikan yang harus dibayarkan oleh orang tua dan/atau wali murid. Diantaranya uang gedung, pembelian seragam sekolah nasional, seragam khusus atau khas sekolah (seragam olahraga, batik, atau seragam khas daerah), atribut seragam sekolah (rompi, topi, dasi, kaos kaki, ikat pinggang), pembelian buku pelajaran, biaya les tambahan, biaya perpisahan, dan lain sebagainya.
Kondisi “aji mumpung” ini relatif strategis dilakukan oleh para oknum. Ini mengingat bahwa mayoritas orang tua pasti akan memberikan yang terbaik untuk anaknya dan khawatir jika tidak dibayar anaknya tidak diterima di sekolah, padahal sudah dinyatakan lulus.
Kondisi daftar ulang berpotensi menjadi “daftar uang” berbahaya jika dibiarkan tanpa pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan dan Kepala daerah. Perlu dilakukan langkah-langkah untuk meminimalisirnya. Pertama, komitmen kepala daerah, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak melaksanakan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku, dan komitmen tidak melakukan pungutan dalam pendidikan. Kedua, memaksimalkan fungsi pengelolaan pengaduan, agar masyarakat atau para orang tua murid/wali murid dapat langsung menyampaikan pengaduan apabila menemukan hal tersebut. Ketiga, optimalisasi pembinaan dan pengawasan dari kepala daerah dan Dinas Pendidikan kepada seluruh satuan pendidikan serta komite sekolah. Keempat, penegakan disiplin dan pemberian sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti satuan pendidikan dan/atau komite sekolah yang melakukan praktek-praktek yang dilarang. Kelima, Kepala daerah berkomitmen menggaungkan pendidikan gratis tanpa pungutan, maksimalkan bantuan dan sumbangan.**
*Penulis adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar.
Editor : Hanif