Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Independensi DJSN dan Arsitektur Tata Kelola Jaminan Sosial Nasional

Hanif PP • Kamis, 10 Juli 2025 | 12:23 WIB
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian

Oleh: Nicholas Martua Siagian*

“Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia….”

Penggalan kalimat di atas diambil dari bagian menimbang dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kalimat tersebut menunjukkan bagaimana negara ingin mewujudkan hak dasar masyarakat yang juga telah diamanatkan oleh Konstitusi Indonesia pada pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2).

Sebelum memasuki era reformasi, hubungan antara rakyat dan negara masih berorientasi pada negara (state-oriented). Semenjak reformasi, hubungan tersebut telah berubah menjadi berorientasi kepada rakyat yang berdaulat (people-oriented). Rakyat tidak dipandang sebagai objek, tetapi subjek yang diberikan kewenangan untuk turut menentukan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan mereka. Negara tidak lagi menguasai penyelenggaraan segala urusan pelayanan publik, tetapi mengatur dan mengarahkannya.

 

Realita DJSN

Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat tersebut direspon negara dengan memberikan kepastian hukum. Salah satu diantaranya adalah regulasi terkait jaminan sosial. Pemerintah membentuk dan mengundangkan UU SJSN untuk menyikapi dinamika masyarakat dan menangkap semangat zamannya, menyerap aspirasi, dan cita-cita hukum masyarakat. Penyelenggaraan program jaminan sosial diubah secara mendasar untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menjadi landasan hukum dibentuknya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan SJSN. Eksistensi DJSN menurut undang-undang tidak hanya berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi SJSN, namun juga mengkaji dan meneliti jaminan sosial, mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial, mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran, serta mengawasi kinerja BPJS.

Meski demikian, desain regulasi tersebut tentu saja tidak seindah kenyataan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden, terutama merumuskan kebijakan umum serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan SJSN, seringkali pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan undang-undang tidak dapat dijalankan sepenuhnya karena berbagai kendala seperti, masih adanya tumpang tindih kewenangan, persoalan struktur kelembagaan, keuangan yang belum mumpuni yang menghambat produktivitas DJSN, hingga hal-hal teknis lainnya.

Sebagai contoh, persoalan di lapangan  yang terjadi yaitu DJSN belum memiliki kemandirian anggaran, masih dititipkan di bawah Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), tentu akan berdampak pada fleksibilitas dan produktivitas lembaga DJSN. Sederhananya, lembaga yang secara keuangan masih “tertatah-tatah,” bisa saja mempengaruhi inovasi dari lembaga tersebut untuk mencapai tujuan utamanya.

Belum lagi, masih ada disharmonisasi antara Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS yang berdampak pada kurangnya penghormatan terhadap lembaga-lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang. Tidak hanya itu, ketidakharmonisan di level undang-undang juga pada akhirnya membuat tupoksi yang diamanatkan oleh undang-undang menjadi ‘kurang dihargai’ atau terjadinya ego sektoral di masing-masing lembaga.

Sebagai contoh, salah satu kendala utama adalah kelemahan dalam struktur organisasi DJSN. Anggota DJSN tidak dilantik langsung oleh Presiden, sehingga posisi mereka tidak memiliki bobot yang setara dengan BPJS, yang dilantik langsung oleh kepala negara. Hal ini mempengaruhi kewibawaan DJSN dalam melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi kebijakan. Padahal, secara kewenangan, UU begitu jelas mengamanatkan DJSN merupakan perumus kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Maka, kutipan dari buku seorang ahli politik dan ekonomi Amerika Serikat bernama Francis Fukuyama yang berjudul “State-Building: Governance and World Order in the 21st Century,” patut kita renungkan kembali. Fukuyama menekankan bahwa jika negara hanya berfokus pada perluasan peran negara tanpa meningkatkan kapasitasnya, seringkali berujung menjadi celah korupsi dan inefisiensi. Artinya, ada indikasi ketidakpastian maupun ketidakbijakan pengawasan, termasuk pengawasan jaminan sosial oleh DJSN.

Jangan sampai kita mengalami potensi gejala pengawasan yang ‘asal-asalan’ dan formalitas. Seperti yang dijelaskan Fukuyama, di satu sisi dilakukan secara ugal-ugalan perluasan peran negara, di sisi lain sama sekali tidak meningkatkan kapasitasnya yang berujung menjadi celah korupsi dan inefisiensi.

 

Menata Ulang DJSN

Dalam konteks ini, penataan ulang DJSN tidak hanya mencakup aspek kelembagaan dan penguatan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), tetapi juga berfokus pada upaya harmonisasi antara UU SJSN dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Kedua undang-undang ini memiliki hubungan yang erat, namun implementasinya dalam prakteknya seringkali menghadapi kendala yang memerlukan perhatian lebih lanjut, termasuk dari segi dukungan finansial dan kelembagaan.

Salah satu tantangan besar dalam penataan ulang DJSN adalah kurangnya dukungan finansial yang memadai untuk menjalankan tugas-tugasnya. Anggaran yang terbatas seringkali menjadi hambatan dalam melakukan pengawasan secara efektif dan melakukan riset yang diperlukan untuk menyusun kebijakan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan adanya alokasi anggaran yang cukup bagi DJSN agar lembaga ini dapat menjalankan tugasnya dengan optimal. Selain itu, DJSN juga dapat didorong untuk menjalin kemitraan dengan lembaga internasional atau sektor swasta guna memperoleh dana tambahan untuk meningkatkan kapasitasnya.

Selain itu, reformasi ini juga sejalan dengan upaya Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi ketimpangan sosial, serta memberikan akses layanan kesehatan dan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Semua ini akan mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, sejahtera, dan berkeadilan pada tahun 2045.

Reformasi DJSN adalah langkah strategis untuk memastikan sistem jaminan sosial di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Dengan memperkuat kelembagaan, memandirikan keuangan, dan mengoptimalkan kewenangan, DJSN dapat menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih responsif, efisien, dan inklusif. Reformasi ini sangat penting untuk mendukung tercapainya tujuan Indonesia Emas 2045, di mana Indonesia dapat menjadi negara maju dengan kualitas hidup yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh rakyat.**

 

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI.

 

 

Editor : Hanif
#reformasi #pelayanan publik #kebijakan publik #independensi #djsn