Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Perkuat Branding Produk Unggulan Kalbar dengan Proteksi Indikasi Geografi

Hanif PP • Rabu, 6 Agustus 2025 | 11:52 WIB
Ilustrasi  Indikasi Geografis dalam Kekayaan Intelektual
Ilustrasi Indikasi Geografis dalam Kekayaan Intelektual

Oleh: Ferdha Hermanto*

Indikasi Geografis (IG) mungkin belum menjadi topik yang akrab di ruang publik. Apalagi jika dibandingkan dengan hak cipta, merek dagang, atau paten. Namun, di balik ketenarannya yang belum seberapa, IG menyimpan potensi besar sebagai alat penguat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.

Indikasi geografis merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki kekhasan karena asal geografisnya. Produk yang terlindungi IG umumnya mencantumkan nama daerah asalnya sebagai identitas, seperti Kopi Arabika Gayo atau Kopi Arabika Kintamani Bali. Label ini bukan sekadar nama, melainkan simbol mutu, keaslian, dan reputasi yang telah terbentuk dan diakui.

Sebuah studi European Commission tahun 2020 menunjukkan bahwa produk yang telah mendapatkan sertifikasi IG memiliki nilai jual yang lebih tinggi, bahkan dapat mencapai dua kali lipat dibanding produk serupa tanpa perlindungan. Konsumen memandang IG sebagai jaminan atas kualitas dan orisinalitas produk. Dalam konteks ekonomi, IG bukan hanya alat perlindungan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk menaikkan posisi tawar di pasar.

Sayangnya, pemanfaatan IG di Kalimantan Barat masih sangat terbatas. Padahal, provinsi ini memiliki banyak produk khas dengan reputasi kuat di tingkat nasional. Mulai dari olahan lidah buaya, jeruk Tebas (atau lebih dikenal sebagai jeruk Pontianak), sarang burung walet, hingga Kopi Liberika Kayong Utara dan Beras Raja Uncak Kapuas Hulu. Namun, hingga saat ini baru dua produk dari Kalbar yang telah resmi terdaftar sebagai IG, yakni Kopi Liberika Kayong Utara dan Beras Raja Uncak Kapuas Hulu. Sementara Kerupuk Basah Kapuas Hulu masih dalam proses pengajuan.

Pemerintah pusat dan daerah memang telah banyak melakukan intervensi penguatan produk lokal. Mulai dari pelatihan, permodalan, fasilitasi ekspor, hingga sertifikasi halal. Tetapi proteksi atas kekhasan melalui IG masih belum menjadi arus utama kebijakan. Padahal, dalam jangka panjang, IG bisa menjadi benteng sekaligus jembatan, benteng untuk menjaga orisinalitas dari klaim luar, dan jembatan untuk menembus pasar global.

Sudah saatnya pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas lokal mulai memberi perhatian serius pada perlindungan IG. Perlu ada konsolidasi lintas sektor untuk mengidentifikasi, mendata, dan mengajukan produk-produk khas Kalbar agar terlindungi secara hukum. Lebih dari sekadar perlindungan, IG adalah bentuk penghargaan terhadap warisan budaya, pengetahuan lokal, dan jerih payah masyarakat.

Bayangkan jika suatu saat Kopi Liberika Kayong Utara menjadi pilihan utama pecinta kopi di Eropa atau Beras Raja Uncak bersanding sejajar dengan Basmati India dan Jasmine Thailand di supermarket internasional. Itu bukan mimpi muluk. Itu peluang nyata, asal ada komitmen kolektif setiap pihak untuk menjaga dan memperkuat branding produk unggulan Kalimantan Barat.**

 

*Penulis adalah Kepala Seksi Penilaian I Kanwil DJKN Kalimantan Barat.

 

Editor : Hanif
#Indentitas #jaminan #produk lokal #indikasi geografis #Mutu #Geografi #Peluang Emas #bersaing