Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Muatan Ekonomi Syariah dalam Asta Cita Presiden

Hanif PP • Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:54 WIB
Dr. Rasiam, MA
Dr. Rasiam, MA

Oleh: Dr. Rasiam, MA*

Sejenak kita membaca ulang konsep Presiden Prabowo Subianto dalam menahkodai negara Indonesia ini dengan Asta Cita. Apa itu Asta Cita? Asta berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti delapan, cita artinya tujuan. Secara istilah, Asta Cita adalah delapan tujuan yang dijadikan dasar dalam rangka menuju Indonesia emas tahun 2045. Delapan Asta Cita fokus pada penguatan ideologi Pancasila dan HAM, penguatan pertahanan nasional, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia dan kesetaraan gender, hilirisasi, pembangunan desa, reformasi politik, hukum, biroktasi, pemberantasan korupsi, dan harmonisasi lingkungan, budaya, dan agama.

Tulisan ini coba menelaah sejauh mana peran ekonomi syariah dalam Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka kontribusinya terhadap pembangunan bangsa, mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara tegas memasukkan ekonomi syariah ke dalam dokumen negara sebagai salah satu instrumen strategis untuk mewujudkan Asta Cita (delapan cita-cita nasional yang menjadi arah pembangunan Indonesia 2025–2029). Ini merupakan langkah konkret dalam mengarusutamakan ekonomi yang berkeadilan, inklusif, dan berbasis nilai-nilai luhur bangsa. Penguatan ekonomi syariah menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan negara dalam pemberdayaan masyarakat, pemerataan kesejahteraan, dan kemandirian ekonomi nasional.

Dalam konteks pelaksanaan Asta Cita, terdapat tiga mandat utama (mandatori) yang menjadi prioritas dalam pengembangan ekonomi syariah, yakni penguatan lembaga keuangan syariah, optimalisasi dana sosial syariah (zakat dan wakaf), dan penguatan ekosistem industri halal. Ketiganya saling terhubung dan menjadi fondasi yang mendukung ekonomi rakyat berbasis nilai-nilai syariah yang inklusif, adil dan berkelanjutan.

Progres keuangan syariah belum menujukkan progres yang mengembirakan. Menurut data yang sajikan oleh Bappenas dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menujukkan bahwa, jika dikomparasi dengan negara lain di tingkat global, aset keuangan syariah Indonesia masih berada di posisi ke-7. Ini relative kecil jika dibandingkan dengan potensinya, mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia yaitu 244 juta (86,7 persen) dari total 286 juta jiwa. Jika kita yakin bahwa keuangan syariah menjadi solusi bagi sebuah sistem keuangan global, semestinya harus menjadi kesadaran bersama untuk dikembangkan secara inklusif dan massive.

Begitu juga kondisi keuangan sosial syariah yang diwakili oleh zakat dan wakaf. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (MAZNAS), potensi zakat secara nasional mencapai Rp.327,6 triliun. Sementara baru terealisasi Rp.28,91 triliun. Begitu juga membaca potensi wakaf uang di Indoensia mencapai Rp.180 triliun. Namun, realisasinya belum menunju kemajuan yang signifikan. Peluang potensi yang sangat baik ini harus diramu secara holistik agar tumbuh baik.

Ekosistem produk halal merupakan sistem yang terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir, mencakup proses produksi, distribusi, sertifikasi, promosi, dan konsumsi produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ekosistem ini mencakup berbagai sektor seperti makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, fashion, pariwisata halal, serta layanan keuangan syariah yang mendukung pembiayaan rantai pasok halal. Pemerintah Indonesia mendorong penguatan ekosistem ini melalui percepatan sertifikasi halal, penguatan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan dukungan terhadap UMKM halal agar mampu bersaing di pasar global. Dengan penguatan ekosistem ini, Indonesia menargetkan menjadi pusat industri halal dunia, sekaligus membuka peluang besar dalam pemberdayaan ekonomi umat dan peningkatan daya saing nasional.

Secara teknokratik, pemerintah Indonesia melalui dokumen RPJPN 2025–2045 telah mulai memasukkan muatan ekonomi syariah sebagai bagian integral dari agenda pembangunan nasional. Ini merupakan momentum penting untuk mendorong penguatan sistem ekonomi berbasis nilai-nilai Islam dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden, sebagai delapan agenda strategis pemerintahan, juga mencerminkan arah politik pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Muatan-muatan ekonomi syariah dalam RPJPN 2025-2045 tertuang dalam Masterplan Ekonomi Syariah 2024, yaitu pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, dan pengembangan dana sosial syariah. Maka dari itu, penting untuk mengelaborasi sejauh mana tiga pilar utama ekonomi syariah tersebut sudah tercermin dalam Asta Cita Presiden dan RPJPD 2025–2029 di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 bidang penguatan ekonomi dan keuangan syariah diantaranya adalah peningkatan posisi keuangan syariah Indonesia di tingkat global, peningkatan peran keuangan sosial syariah dalam rangka pengentasan kemsikinan dan pengangguran serta ketimpangan sosial, penguatan ekosistem industri halal utamanya makan minuman, fesyen muslim, industri koemetik dan obat-obatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, penguatan rantai nilai industri, kewirausahaan dan UMKM halal, dan penguatan regulasi, kelembagaan dan keuangan syairah, serta infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah.

Mesti diatensi oleh pembaca dan pegiat bisnis, bahwa masuknya muatan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nsional (RPJPN), menjadi peluang lapangan pekerjaan baru untuk dikerjakan. Renungkan, konsep dan kerjakan dari sekarang.**

 

*Penulis adalah Dosen Ekonomi Syariah IAIN Pontianak, Pengurus KDEKS, BWI, MES dan IAEI. Kalbar

Editor : Hanif
#Asta Cita Presiden Prabowo #Prabowo Subianto #zakat #strategi pembangunan #ekonomi syariah #pemerintah #nasional #wakaf #UMKM halal