Oleh : Jacika Pifi Nugraheni, S.Sos.,M.A.P*
Isu royalti musik kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus viral menimpa pelaku usaha dan figur publik yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait ketentuan penggunaan lagu atau musik secara komersial. Peraturan pelaksana yang menjadi dasar teknis penarikan royalti adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan lagu atau musik secara komersial, baik di kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, konser, hingga pesta pernikahan, wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait.
Secara normatif, tujuan kebijakan ini jelas: melindungi hak kekayaan intelektual para pencipta lagu dan memastikan mereka mendapatkan imbalan yang layak atas karya yang digunakan secara publik. Prinsip ini sejalan dengan semangat good governance, khususnya pada aspek kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan (equity). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya jurang yang cukup lebar antara rumusan hukum di atas kertas dan penerapan teknisnya.
Salah satu kritik utama adalah lemahnya sosialisasi. Banyak pelaku usaha yang baru mengetahui kewajiban membayar royalti setelah mendapat teguran atau bahkan setelah dikenakan sanksi. Tidak sedikit pengusaha kafe, penyelenggara event, bahkan pelaku industri kreatif yang mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi atau penjelasan teknis tentang prosedur pembayaran royalti. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah adil menegakkan hukum kepada pihak yang bahkan tidak pernah diberi kesempatan memahami kewajiban mereka?.
Dalam asas good governance, pemerintah wajib menyediakan informasi yang memadai, mudah diakses, dan dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Lebih rumit lagi, banyak yang merasa kebijakan ini diterapkan tanpa masa transisi yang memadai, sehingga terkesan berlaku surut. Beberapa pelaku usaha mengaku “dikejutkan” oleh kewajiban membayar royalti untuk periode penggunaan lagu sebelumnya.
Dari perspektif hukum administrasi negara, penerapan retroaktif tanpa alasan yang sangat kuat dan tanpa pengaturan jelas di undang-undang berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum. Jika pun kebijakan perlu berlaku untuk periode sebelumnya, seharusnya ada mekanisme transisi, seperti tenggat waktu tertentu, skema cicilan, atau diskon tarif bagi pelaku usaha yang baru menyesuaikan. Tanpa itu, kebijakan berisiko memunculkan resistensi yang tinggi.
Permasalahan lain adalah ketidakjelasan sasaran penerapan. Memang, di dalam UU dan PP disebutkan istilah “penggunaan secara komersial” yang diartikan sebagai penggunaan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tetapi di lapangan, tafsirnya bisa sangat luas. Misalnya, apakah band lokal yang manggung di kafe sambil membawakan lagu-lagu terkenal wajib membayar royalti? Menurut regulasi, jika lagu tersebut bukan ciptaan mereka sendiri dan digunakan untuk kepentingan komersial (kafe mendapatkan keuntungan dari acara itu), maka royalti tetap wajib dibayar.
Begitu juga penyanyi wedding, jika mereka membawakan lagu ciptaan orang lain untuk acara yang menggunakan jasa profesional (WO dibayar, band dibayar), maka kewajiban royalti berlaku. Namun, bagaimana jika acara nikahan di kampung yang menggunakan organ tunggal dan tidak ada tiket masuk atau transaksi komersial lain? Di sinilah problemnya: UU tidak secara eksplisit mengatur pengecualian untuk acara pribadi non-komersial, sehingga praktik di lapangan bergantung pada interpretasi dan kebijakan LMK.
Banyak orang akan menganggap acara seperti ini tidak pantas dikenai royalti, karena sifatnya privat dan tidak untuk keuntungan bisnis. Hal ini mengarah ke persoalan pengawasan dan pelaporan. Bagaimana sistem pelaporannya jika pihak hotel tidak melapor dan WO juga tidak mengurus? Indonesia terlalu luas untuk mengandalkan sistem pengawasan yang sepenuhnya berbasis inspeksi lapangan.
Jika tidak ada sistem laporan mandiri yang efektif dan basis data terintegrasi, penegakan hukum akan timpang: hanya menjerat pihak yang mudah dijangkau media atau petugas, sementara pelanggaran di tempat lain luput dari perhatian. Lebih jauh, ketika sebuah band wedding membawakan 20 lagu, bagaimana pembagian royaltinya?
Mekanisme ini diatur dalam PP No. 56 Tahun 2021 yakni daftar lagu seharusnya dilaporkan ke LMKN atau LMK terkait, lalu LMKN akan mencocokkan dengan database pencipta lagu dan mendistribusikan royalti sesuai proporsi yang telah ditetapkan.
Tapi lagi-lagi, ini bergantung pada pelaporan yang jujur dan sistem pencatatan yang rapi. Tanpa itu, royalti bisa saja tidak sampai ke pencipta yang sebenarnya berhak. Sebagai dosen administrasi publik, saya melihat kasus ini bukan semata soal hukum hak cipta, tetapi juga soal desain kebijakan publik yang belum matang. Kita harus bertanya: apakah kafe yang viral karena memutar musik tanpa izin memang pantas didenda besar, atau sebenarnya perlu diberikan edukasi terlebih dahulu?.
Denda besar tanpa sosialisasi yang memadai akan menimbulkan citra bahwa pemerintah “hanya mencari kesalahan”. Saya tidak memungkiri bahwa perlindungan hak cipta adalah hal penting, tetapi keberhasilan implementasinya hanya mungkin jika seluruh pelaku usaha merasa kebijakan ini adil dan transparan.
Dalam teori Implementasi kebijakan Edward III, keberhasilan implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh empat faktor utama yang saling berkaitan. Pertama adalah komunikasi, di mana aturan dan prosedur harus disampaikan secara jelas, konsisten, dan mudah diakses oleh para pelaksana maupun pihak yang menjadi target kebijakan. Kedua adalah ketersediaan sumber daya, baik berupa dana, sumber daya manusia, maupun sarana pendukung yang memadai untuk memastikan kebijakan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Faktor ketiga adalah disposisi atau sikap pelaksana, yaitu kemauan, komitmen, dan integritas para aparat atau lembaga yang bertanggung jawab menjalankan kebijakan tersebut. Terakhir adalah struktur birokrasi, yang mencakup mekanisme kerja yang jelas, pembagian tugas yang terperinci, serta koordinasi yang efektif antar lembaga agar pelaksanaan kebijakan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan atau prosedur yang berbelit.
Kebijakan yang tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan elementer ini berpotensi gagal di tahap implementasi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, kebingungan di lapangan, dan resistensi dari pihak yang terdampak.
Untuk itu, ada beberapa langkah strategis yang perlu dipertimbangkan. Pertama, masa transisi yang jelas setiap kali aturan baru diterapkan. Kedua, sosialisasi terpadu dengan pendekatan multi-channel tatap muka, media sosial, webinar, brosur, dan kerja sama dengan asosiasi. Ketiga, portal informasi resmi yang memuat panduan lengkap, tarif, formulir, dan kanal pengaduan. Keempat, pendampingan lapangan khususnya untuk UMKM. Kelima, transparansi distribusi royalti melalui publikasi rutin laporan keuangan dan daftar penerima.
Tanpa langkah-langkah ini, kebijakan royalti musik akan terus menghadapi resistensi publik, terutama dari pelaku usaha kecil yang merasa tidak pernah diajak bicara. Pada akhirnya, tujuan mulia perlindungan hak cipta hanya dapat tercapai jika hukum dan realitas lapangan bertemu di titik tengah, komunikasi yang efektif, partisipasi publik, dan penegakan hukum yang proporsional.
Dengan begitu, pelaku usaha tidak hanya menjadi objek penegakan hukum, tetapi mitra dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif. Jika hal ini terwujud, maka yang diuntungkan bukan hanya pencipta lagu, tetapi juga ekosistem musik dan masyarakat luas yang mendapatkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.**
*Penulis adalah Dosen Ilmu Admnistrasi Negara Universitas Slamet Riyadi.
Editor : Miftahul Khair