Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Merdeka Belajar di Hari Kemerdekaan

Hanif PP • Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:38 WIB
Santriadi.
Santriadi.

Oleh: Santriadi*

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat kalimat yang menunjukkan penolakan atas penjajahan yang terdapat dalam paragraf pertama, yaitu “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Kalimat tersebut memiliki makna bahwa kemerdekaan sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Hak dasar kemerdekaan tersebut menjadi inspirasi lahirnya kurikulum merdeka yang mendorong pendidikan manusia Indonesia merdeka pula metode mengajar, belajar, mendidik, evaluasi, memberikan penilaian, dan membimbing oleh guru kepada muridnya.

Lalu di paragraf kedua, dari kemerdekaan bangsa Indonesia menyatakan dengan didorong keinginan luhur bahwa mulai detik itu juga agar bangsa Indonesia dapat berkehidupan kebangsaan yang bebas dalam suasana negara Indonesia yang tidak lagi dijajah, telah bersatu, menjadi negara yang berdaulat, serta ingin menjadi masyarakat yang adil dan makmur. Dalam pada itu, ada tujuan yang ingin dicapai, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu menjadi dasar sekaligus acuan sehingga memunculkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, dalam regulasi terbaca ‘benang merah’ jelaslah ke mana anak-anak bangsa ini harus diarahkan dan apa yang mesti dikembangkan dari dalam diri mereka.

Potensi manusia yang terdiri dari tiga aspek yakni hati, akal, dan jasad kemudian dikembangkan dalam kajian keilmuan yang lebih dikenal dengan istilah afektif, kognitif, dan psikomotorik. Dengan berkembangnya ketiga potensi ini maka akan melahirkan sosok manusia Indonesia yang merdeka, sesuai tujuan UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 dengan berkembangnya ketiga potensi tersebut maka hak asasi terpenuhi sekaligus mampu menjadi manusia seutuhnya.

Manusia seutuhnya adalah manusia yang menyadari tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Alquran menyebutkan bahwa tugas manusia di antaranya adalah mengabdi (beribadah) kepada Tuhan (QS. Adz-Dzariyat: 56) dan sebagai khalifah (QS. Al-Baqarah: 30). Khalifah merupakan pemimpin di muka bumi, sebagai khalifah manusia memiliki tugas sekaligus mengabdi kepada Tuhan dengan cara memimpin seluruh makhluk Tuhan di bumi untuk mengabdi kepada-Nya.

Sejalan dengan konsep manusia merdeka, sesuai fitrahnya bahwa manusia merdeka adalah yang mampu melayani, memimpin, mengayomi sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang akan meraih tujuan besar bangsa ini dan dalam dunia pendidikan mampu mengembangkan ketiga potensi dasar. Pertama, afektif, memiliki sikap yang santun, simpatik, berbudi luhur, hatinya lembut, peduli dan berkasih sayang kepada sesama. Kedua, kognitif, mengembangkan akalnya yang tidak hanya cerdas untuk dirinya melainkan juga untuk orang-orang di sekitarnya dan lebih mandiri, mampu menyelesaikan permasalahan hidupnya tanpa menggantungkan dirinya kepada orang lain. Ketiga,  psikomotorik, lebih bertanggungjawab, kuat fisiknya, sehat jasmani-rohani, dan tidak mudah terserang penyakit.

Implementasi kurikulum sebelumnya dan kurikulum merdeka yang sedang berjalan plus deep learning memiliki garis linear pendekatan yang sama yakni pendekatan kurikulum berbasis kompetensi. Namun, berbagai kurikulum yang telah diterapkan itu dalam pelaksanaannya terasa masih kurang maksimal, hal ini terlihat murid lebih banyak menerima instruksi dari guru, belum sepenuhnya mandiri, dan kurang mengembangkan ide dan gagasan yang brilian.

Ketika kurikulum merdeka diterapkan, para murid diharapkan menjadi lebih mandiri dan merdeka dalam belajarnya. Murid juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan seluruh potensinya agar bisa kompetensi secara sehat. Untuk itu, tugas guru adalah memberikan kesempatan atau memfasilitasi mereka dalam mengembangkan rasa kritis, harus berani mencoba, dan tidak takut akan pengalaman baru. Dengan demikian, maka akan lahir ide-ide baru, perasaan yang lebih peka, dan kreatif. Kemudian muaranya diharapkan anak didik tidak sekedar melaksanakan, tetapi juga memikirkan dan merencanakan serta mengevaluasi apa-apa yang mereka ingin pelajari. Di sinilah esensi merdeka belajar yang seharusnya menjadi perhatian para pengambil kebijakan di hari kemerdekaan ini.

Menutup opini ini, mari renungkan kembali empat pilar dunia pendidikan yang menekankan akan empat hal, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, learning to life together. Kesimpulannya, pembelajaran merdeka menjadi lebih bermakna sesuai cita-cita founding fathers dan sekolah menjadi tempat persemaian benih-benih tumbuhnya nilai-nilai tujuan kebangsaan dan kebudayaan Indonesia yang merdeka. Merdeka belajar di hari kemerdekaan. Semoga. Wallahu alam.**

 

*Penulis adalah guru Madrasah Aliyah Gerpemi Tebas, Kabupaten Sambas.

Editor : Hanif
#adil #makmur #uud 1945 #kemerdekaan #hak asasi #Berdaulat #bangsa