Oleh Y Priyono Pasti*
Demonstrasi bertajuk Revolusi Rakyat Indonesia yang sempat menjadi berita viral di medsos benar-benar terlaksana. Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan mendatangi gedung MPR/DPR untuk menyampaikan aspirasinya.
Aksi demo pada 25 Agustus 2025 itu menyampaikan sejumlah tuntutan. Aksi demo ribuan massa itu tak hanya menyoroti nasib rakyat jelata yang hidupnya kian menderita, tetapi juga meneriakkan dengan lantang tuntutan besar, di antaranya penolakan kenaikan gaji, tunjangan anggota DPR, dan pembubaran DPR.
Sejumlah spanduk, poster, dan beragam tulisan lainnya yang dibawa pendemo berisi kritikan tajam terhadap anggota DPR yang lebih sibuk memperjuangkan kepentingan pribadi ketimbang kesejahteraan rakyat.
Bukan hal baru
Upaya pembubaran DPR bukanlah hal baru. Sejarah mencatat, upaya membubarkan/membekukan lembaga legislatif ini pernah dilakukan oleh Presiden Soekarno dan Abdurrahman Wahid.
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945. Pada 4 Juni 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
Sebagai penggantinya, Presiden Soekarno membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPRS yang seluruh anggotanya diangkat langsung oleh presiden.
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menempuh langkah serupa. Pada 23 Juli 2001, Presiden Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi pembekuan DPR dan MPR, pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat. Dekrit ini menimbulkan kontroversi luas yang berujung pemakzulan dirinya.
Apa yang dilakukan oleh Presiden Soekarno dan Gus Dur menunjukkan bahwa upaya-upaya membubarkan/membekukan DPR pernah dilakukan secara nyata, tetapi selalu membawa konsekuensi politik yang luas dan berat.
Membubarkan lembaga legislatif (DPR) melalui aksi demo hampir mustahil untuk dilakukan. Pasalnya, pasca-Reformasi 1998, perlindungan konstitusional terhadap DPR semakin kuat. Amandemen UUD 1945 menegaskan dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan ini menempatkan DPR sejajar dengan Presiden. Jika demikian, mungkinkan DPR dibubarkan?
Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia saat ini, pembubaran DPR oleh Presiden mustahil dilakukan secara hukum. Ketentuan tersebut menjadi pagar ‘kokoh’ konstitusional untuk menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak bergeser ke pemerintahan monarki.
Meski demikian, meminjam Muhammad Firman (2025), masih ada kemungkinan untuk membubarkan DPR. Secara teoritis, satu-satunya cara adalah melalui amandemen UUD 1945 dengan menghapus pasal yang mengatur keberadaan DPR. Namun, proses ini sangat sulit diwujudkan karena harus diputuskan oleh MPR, yang sebagian anggotanya berasal dari DPR.
Alternatif lain, pembubaran DPR bisa dilakukan melalui perubahan radikal, yakni melalui kudeta atau revolusi rakyat. Akan tetapi, upaya ini bertentangan dengan semangat demokrasi, menyebabkan ‘fear stability’, dan berisiko menimbulkan pertumpahan darah serta instabilitas nasional.
Mengingat pembubaran DPR hampir mustahil untuk dilakukan, apalagi melalui aksi demo, ada dua rekomendasi yang penulis tawarkan, pertama dari pihak internal anggota DPR dan kedua para pemilih dalam pemilu (pemilu 2029).
Anggota DPR harus membenahi kelembagaannya dari dalam secara serius. Tata kelola DPR yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentiungan rakyat menjadi keharusan yang mesti dilakukan.
Kinerja legislasi yang cenderung berjarak dengan kepentingan masyarakat (rakyat), praktik partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas yang cenderung menurun mesti ditingkatkan.
Praktik pembentukan undang-undang di DPR bersama pemerintah yang cenderung terburu-buru dan berlangsung cepat (terutama yang bukan menyangkut kepentingan rakyat) sehingga mengesampingkan partisipasi publik mesti dibenahi. Perdebatan substansi materi muatan RUU mutlak dilakukan. Ini penting, mengingat ruang partisipasi publik dalam proses legislasi sangat diperlukan dalam sistem demokrasi.
Minimnya capaian pembentukan undang-undang yang selalu berulang setiap tahunnya yang jauh dari jumlah RUU yang ditetapkan dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas tahunan wajib ditingkatkan. Realisasi Prolegnas 2025 yang berkualitas, ketegasan DPR dalam memperjuangkan kepentingan publik mesti diejawantahkan.
Sebagai representasi (wakil) rakyat, DPR mesti menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan integritas tinggi dan kepedulian (empati) yang mendalam terhadap aspirasi (dan penderitaan) rakyat.
Anggota DPR mesti meningkatkan kualitas komunikasinya dalam menanggapi aspirasi yang disampaikan rakyat (jangan mudah baper). Komunikasi yang terbuka, jelas, dan transparan akan menghasilkan keuntungan yang signifikan dan substansial baik untuk rakyat maupun lembaga legislatif itu sendiri.
Jika aspirasi rakyat diberikan kanal yang tepat agar ‘percakapan bermakna’ dapat berlangsung secara elegan, dukungan terhadap prolegnas yang bermuara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat dipastikan kian menguat.
Dari pihak pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu 2029), masyarakat pemilih harus menguatkan literasi politiknya. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat demokratis yang aktif dan kritis. Dengan kepemilikan literasi politik yang baik (dan mumpuni), warga negara yang mempunyai hak pilih akan lebih kritis dan bijak menentukan pilihan politiknya.
Pemilih harus lebih cerdas dalam menentukan pilihan politiknya, yakni memilih wakil rakyat yang memiliki kompetensi dan berintegritas, menolak praktik politik uang (money politic), dan secara aktif mengawasi kinerja anggota DPR, dan menyampaikan aspirasi yang konstruktif untuk kepentingan rakyat.
*Penulis Alumnus USD Yogya
Guru di SMP/SMA St. F. Asisi
Pontianak-Kalimantan Barat
Editor : Hanif