Oleh: Prakoso Bhairawa Putera*
Penguatan riset dan inovasi nasional telah menjadi salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Hal ini tercermin dalam Prioritas Nasional 4 yang menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia, iptek, dan inovasi sebagai fondasi transformasi ekonomi Indonesia. Namun, di tengah komitmen strategis tersebut, realisasi pendanaan riset di Indonesia masih jauh dari ideal. Data terbaru menunjukkan bahwa belanja riset Indonesia hanya mencapai 0,281% dari Produk Domestik Bruto (PDB), tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand (ERIA Digital Innovation and Sustainable Economy Centre, 2024).
Lebih lanjut, struktur belanja riset nasional tahun 2023 memperlihatkan ketergantungan yang sangat besar terhadap dana publik. Dari total Rp20,39 triliun belanja riset, lebih dari 78 persen berasal dari sektor pemerintah dan pendidikan tinggi, yang sebagian besar didanai melalui APBN. Kontribusi dari sektor industri dan badan usaha hanya sekitar 21 persen (Rizal et al., 2024). Data ini menunjukkan bahwa ekosistem riset Indonesia masih didominasi oleh model pembiayaan top-down, dengan minimnya insentif bagi sektor swasta untuk berinvestasi dalam riset dan inovasi.
Padahal, di negara-negara maju, justru sektor industri menjadi motor utama pembiayaan riset. Keterlibatan aktif swasta memungkinkan terciptanya fleksibilitas pendanaan, orientasi pasar, serta akselerasi komersialisasi hasil riset. Indonesia perlu segera memperluas kerangka kebijakan yang mendorong diversifikasi sumber dana, termasuk melalui insentif fiskal, kemitraan riset strategis, dan eksplorasi inovasi pembiayaan non-konvensional.
Salah satu skema alternatif yang patut dipertimbangkan adalah Object Naming Rights (ON-Rights) atau Hak Penamaan Objek. Dimana skema ini menawarkan pendekatan pembiayaan berbasis kontribusi sukarela publik atau sponsor komersial, dengan imbal balik berupa hak penamaan terhadap objek riset atau fasilitas ilmiah. BRIN saat ini sedang mengembangkan skema ON-Rights sebagai model pembiayaan baru untuk menjembatani kebutuhan pendanaan dengan partisipasi publik dan swasta secara langsung.
Belajar dari Praktik Global
Secara global, praktik hak penamaan telah diterapkan secara luas, terutama di sektor olahraga, pendidikan, dan budaya. Di Amerika Serikat, nama stadion seperti SoFi Stadium dan AT&T Stadium serta gedung-gedung di kampus Harvard dan MIT merupakan hasil kontribusi sponsor. Inggris memiliki Emirates Stadium dan Sainsbury Gallery. Di Jepang, beberapa stasiun dan stadion juga mengadopsi model ini, termasuk Tokyo Dome.
Hak penamaan di sektor pendidikan dan riset juga telah berkembang menjadi strategi penggalangan dana yang signifikan. Studi oleh Rose-Redwood et al. (2024) mencatat bahwa banyak universitas di Kanada dan Amerika Serikat mengelola ruang, gedung, bahkan kursi profesor atas nama sponsor yang memberikan dukungan finansial. Meskipun sempat menuai kritik etis, praktik ini dinilai berhasil memperkuat keberlanjutan pembiayaan sekaligus mendekatkan institusi dengan komunitas pendukungnya.
Bentuk lain yang unik adalah penamaan spesies ilmiah. Scripps Institution of Oceanography, University of California, melalui program “Name a New Species,” memungkinkan individu untuk memberikan nama pada spesies laut yang baru ditemukan dengan kontribusi mulai dari USD 6.000. Dana tersebut digunakan untuk mendukung proses ilmiah seperti pengurutan DNA, publikasi, dan konservasi spesimen. Donatur juga menerima cetakan spesies berbingkai, tur pribadi laboratorium, dan salinan jurnal ilmiah sebagai bentuk apresiasi.
Rainforest Trust di Amerika Serikat bahkan menyelenggarakan lelang hak penamaan untuk spesies baru. Harga lelang berkisar antara USD10.000 hingga USD20.000 per spesies, dan hasilnya dialokasikan sepenuhnya untuk konservasi habitat. Model ini menunjukkan bagaimana hak penamaan tidak hanya menjadi simbol pengakuan, tetapi juga alat yang efektif untuk menggalang dana dalam mendukung ilmu pengetahuan dan pelestarian lingkungan.
Peluang dan Tantangan di Indonesia
Di Indonesia, praktik hak penamaan masih terbatas, umumnya pada sektor olahraga atau infrastruktur kota. Contohnya adalah Indomilk Arena, Shopee Liga 1, dan Stasiun MRT ASEAN. Namun, sektor riset dan pendidikan masih belum tersentuh oleh pendekatan ini secara sistematis. Padahal, jika dikelola dengan tata kelola yang baik, skema ON-Rights bisa menjadi terobosan penting dalam memperkuat ekosistem pembiayaan riset di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan BRIN Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi, disebutkan bahwa sumber dana riset dapat berasal dari APBN, APBD, dana abadi, badan usaha, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 5 memperjelas bahwa sumber lain tersebut dapat berasal dari pihak dalam negeri maupun luar negeri. Inilah yang menjadi dasar hukum pengembangan ON-Rights.
Objek yang dapat diberi hak penamaan, setidaknya dapat dikelompokkan dalam tiga klaster. Satu, temuan baru, seperti spesies baru, varietas hasil domestikasi, atau penemuan astronomis. Dua, infrastruktur riset, seperti gedung laboratorium, kapal riset, observatorium, dan kawasan sains. Tiga, kegiatan atau program, seperti ekspedisi ilmiah, program prioritas nasional, atau konsorsium riset. Ketiga klaster ini membuka ruang kontribusi dari berbagai pihak dengan insentif simbolik yang kuat.
Namun demikian, pengembangan ON-Rights harus dilakukan secara hati-hati. Tantangan utama meliputi kejelasan prosedur, akuntabilitas penggunaan dana, serta transparansi dalam proses seleksi dan penetapan nama. Selain itu, perlu disusun pedoman etika agar hak penamaan tidak mereduksi nilai-nilai ilmiah atau memicu konflik sosial. Penamaan objek riset harus tetap mencerminkan semangat inklusif, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap kearifan lokal dan sejarah ilmiah.
Menuju Ekosistem Pendanaan yang Berkelanjutan
ON-Rights bukan sekadar skema pendanaan alternatif, tetapi juga instrumen untuk membangun keterlibatan publik dalam mendukung riset. Ketika individu, komunitas, atau pelaku usaha terlibat secara langsung dalam pembiayaan ilmiah, maka akan tercipta rasa kepemilikan dan kesadaran kolektif terhadap pentingnya ilmu pengetahuan bagi masa depan bangsa.
Skema ini juga dapat menjadi pintu masuk bagi model co-funding, crowdfunding, dan corporate social responsibility (CSR) di bidang riset. Dengan demikian, beban negara dalam membiayai seluruh kebutuhan riset bisa dikurangi, sekaligus membuka peluang terjadinya sinergi multipihak dalam menciptakan inovasi yang relevan, berdampak, dan berkelanjutan.
Skema Hak Penamaan Objek (ON-Rights) adalah inovasi kelembagaan yang relevan dan strategis untuk menjawab tantangan pendanaan riset di Indonesia. Dengan kerangka hukum yang telah tersedia, BRIN dapat mengambil langkah awal untuk memperkenalkan dan mengimplementasikan pendekatan ini secara bertahap.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa mendanai riset bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. ON-Rights memberikan ruang bagi publik untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor aktif dalam perjalanan keilmuan Indonesia. Di tangan yang tepat, hak penamaan bukan sekadar simbol, tetapi investasi sosial bagi kemajuan peradaban.**
*Penulis adalah Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi BRIN.
Editor : Hanif