Oleh: Nungky Dwi Gayatri, M.H.*
“Suatu pemidanaan yang terbaik bagi masyarakat ialah pengembalian pada keadaan semula walaupun tidak semua tindak pidana bisa dilakukan. Tetapi, semangat hukum untuk masyarakat yang paling utama, bukan sejatinya hukum sebagai pembalasan dendam.” Itulah harapan yang kiranya baik bagi lembaga-lembaga penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan agar dapat mengaplikasikan restorative justice dengan semangat yang baik bagi sebesar-besarnya. Banyak perkara yang bisa direstorative justice. Salah satunyaperkara tindak pidana anak yang dalam hal diversi, menunjukkan bahwa keadilan itu bisa dicapai dengan suatu pilihan.
Diversi pada perkara anak merupakan contoh konkret mengapa restoratif relevan, asas kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dan tujuan rehabilitasi mendukung opsi non-penal. Namun, diversi harus menjamin hak korban, memberikan rehabilitasi yang bermakna bagi anak dan bukan menjadi jalan pintas untuk mengeliminasi tanggung jawab. Fakta empiris menunjukkan adanya risiko bahwa diversi diterapkan selektif, lebih mudah untuk kasus minor dibanding kasus dengan aktor berkuasa atau kerugian sosial besar.
Dengan demikian, membaca putusan hakim bukan sekadar memahami “hasil akhir” perkara, melainkan menelusuri rasionalitas hukum yang melatarbelakanginya. Pertimbangan hukum dalam suatu putusan adalah jantung peradilan, sebab di sanalah tampak bagaimana hakim menafsirkan norma, menimbang fakta, dan menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam tradisi peradilan modern, alasan putusan (ratio decidendi) memiliki nilai ganda. Pertama,
sebagai justifikasi yuridis yang menunjukkan bahwa putusan lahir dari proses pembuktian dan argumentasi, bukan dari kehendak arbitrer. Kedua, sebagai sumber pembelajaran publik, agar masyarakat memahami mengapa suatu perbuatan dipandang berat, ringan, atau bahkan tidak dapat dipidana sama sekali.
Lebih dari itu, keterbukaan alasan hukum menjadi mekanisme akuntabilitas yudisial. Hakim tidak boleh berhenti pada formalisme undang-undang, melainkan harus menjelaskan secara eksplisit bagaimana hukum dioperasikan untuk kasus konkret. Inilah yang membedakan negara hukum dari rezim kekuasaan: masyarakat berhak menilai apakah pertimbangan hakim konsisten dengan asas keadilan, sejalan dengan doktrin, dan proporsional terhadap kerugian yang ditimbulkan tindak pidana. Putusan yang miskin pertimbangan akan kehilangan legitimasi, sementara putusan yang kaya argumentasi memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan.
Salah satu titik kritis dalam hukum pidana modern adalah ketegangan laten antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Kepastian hukum menuntut konsistensi, prediktabilitas, dan penerapan norma secara seragam, sementara keadilan menuntut sensitivitas terhadap konteks, proporsionalitas, serta pemulihan kerugian sosial. Dua prinsip ini kerap berhadap-hadapan: kepastian hukum berisiko menjadi kaku dan membelenggu, sedangkan keadilan berpotensi dianggap subyektif dan sulit diukur.
Dalam konteks inilah, hadirnya Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP memberi arah yang tegas bahwa ketika benturan tidak terhindarkan, orientasi hukum pidana harus ditujukan kepada keadilan yang hidup dan dirasakan masyarakat, bukan semata-mata kepastian teks normatif.
Menurut perspektif Gustav Radbruch, ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilanlah yang harus diutamakan. Pandangan ini sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif, yang menempatkan hakim sebagai aktor sentral dalam menghadirkan keadilan yang hidup sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, hakim tidak sepatutnya direduksi perannya hanya sebagai la bouche de la loi atau sekadar corong undang-undang. Fungsi peradilan menuntut hakim untuk melampaui positivisme sempit dan menegakkan keadilan substantif. Setiap putusan harus lahir dari keseimbangan antara norma hukum dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga legitimasi putusan tidak hanya bersandar pada teks undang-undang, tetapi juga pada penerimaan dan rasa keadilan yang nyata di tengah masyarakat.**
*Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Editor : Hanif