Oleh: Syahri*
Akhir-akhir ini banyak sekali bertebaran di media sosial, berita-berita yang isinya berupa tudingan kepada pihak-pihak tertentu, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sasarannya adalah kepada pejabat-pejabat kepala daerah, yang kebetulan berada pada situasi yang tidak menguntungkan.
Dilihat dari narasinya, seolah-olah narasi berita tersebut didasarkan pada sumber yang valid. Namun, jika ditelisik lebih cermat ternyata ditemukan adanya manipulasi narasi yang dilakukan dengan cara mencampurkan fakta dengan memanipulasi opini. Dengan kata lain terdapat pembelokkan makna dengan narasi subyektif atas fakta yang disajikan.
Dari segi bentuknya, konten manipulatif tersebut dinarasikan dalam bentuk media pemberitaan, konten audio visual maupun konten-konten parodi yang dikemas sedemikian rupa untuk memberikan kesan negatif pada sosok tertentu.
Seluruh pemberitaan manipulatif itu tentunya memiliki tujuan. Apalagi disebarkan secara massive dan terkoordinasi. Secara teori, tujuan dari pemberitaan pada umumnya adalah untuk menggiring dan membentuk opini publik sesuai dengan keinginan sang sutradara. Orkestrasi itu pada akhirnya berupaya untuk memancing reaksi publik untuk mendelegitamasi Pejabat yang dituju. Tanpa memperhitungkan dampak dari adanya konten manipulatif tersebut.
Secara spesifik dampak dari konten manipulatif adalah : pertama, dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif terhadap pembuatan kebijakan publik.kedua, menimbulkan iklim ketidakpastian bagi para investor yang berniat menanamkan modalnya di suatu daerah. Kesemuanya itu dikarenakan adanya keraguan bagi para stakeholder untuk membuat keputusan, karena baik dalam pembuatan public policy maupun keputusan investor untuk melakukan kegiatan usaha didaerah yang dituju.
Karena setiap keputusan investasi harus didasarkan pada adanya kepastian pemangku otoritas yang bertindak sebagai penanggung jawab dan sebagai regulator. Yang menjamin adanya kepastian hukum dan keamanan didaerahnya.
Adanya delegitimasi dan ketidakpercayaan pada otoritas tertinggi di daerah, pasa akhirnya, dapat merugikan bagi kepentingan Daerah. Akibat dari terganggunya proses pembuatan public policy maupun adanya ketidak pastian pada iklim investasi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.
Berdasarkan hal tersebut, sangat penting bagi pemegang otoritas penegakan hukum untuk melakukan tindakan yang diperlukan dan terukur terhadap pembuat dan penyebar konten manipulatif disemua platform media sosial. Jika mengacu pada hukum yang berlaku, tindakan fitnah dan/ atau pencemaran nama baik, menurut pasal 310 jo. 311 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE tehadap pelakunya dapat dipidana penjara dengan ancaman hingga 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,-
Tindak Hukum tersebut, bukan dimaksudkan untuk membatasi hak demokratis masyarakat, akan tetapi ditujukan untuk perlindungan kesejahteraan bersama, agar hak demokrasi dapat dilakukan lebih tertib. (*)
*Penulis adalah Praktisi Hukum
Editor : Hanif