Oleh: Nazhif Ali Murtadho, S.H.*
Polri hari ini menghadapi ujian serius, bagaimana mengembalikan kepercayaan rakyat setelah rangkaian peristiwa yang mengejutkan publik. Dari penembakan antarrekan yang mengemuka di media hingga tudingan pemerasan dalam operasi penegakan hukum, sampai penanganan demonstrasi Agustus 2025 yang memicu kritik luas. Semua itu menempatkan institusi kepolisian pada persimpangan antara reformasi substantif dan stagnasi. Kritik yang muncul bukan sekadar reaksi emosional; ia menyingkap masalah struktural, kultural, dan personalia yang menuntut perbaikan sistemik, bukan sekadar slogan baru.
Rasa aman yang dirasakan warga adalah modal utama legitimasi Polri. Ketika korban dan pelapor harus menunggu bukti viral agar kasusnya ditindaklanjuti, hubungan dasar antara masyarakat dan polisi menjadi goyah. Persepsi bahwa aparat kerap memilih siapa yang layak mendapatkan penindakan atau perlindungan merusak fondasi kebijakan penegakan hukum yang adil. Jika Polri ingin kembali menjadi institusi yang dihormati, perbaikan harus dimulai dari internal: pengelolaan sumber daya manusia, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Perbaikan SDM dan Integritas Personel
Masalah yang berulang sering bermuara pada kualitas sumber daya manusia. Kasus-kasus tragis yang melibatkan sesama anggota atau penggunaan kekuatan yang berlebihan merefleksikan beban psikologis, manajemen organisasi yang lemah, dan celah dalam pembinaan etika profesi. Kelelahan kerja, pola coping yang tidak sehat, dan kurangnya akses layanan psikologis berkontribusi pada perilaku impulsif, termasuk “trigger-happy” atau penggunaan senjata yang gegabah. Menangani gejala ini tidak cukup dengan menaikkan tunjangan; diperlukan program ketahanan mental yang sistematis, konseling terstruktur, serta peran aktif pusat kesehatan dan psikologi kepolisian.
Pendidikan kedinasan harus direvitalisasi. Kurikulum pelatihan harus menempatkan etika penegakan hukum, hak asasi manusia, dan teknik de-eskalasi sebagai kompetensi inti, bukan pelengkap. Implementasi meritokrasi dalam promosi jabatan harus ditegakkan. Rekam jejak profesional, prestasi pendidikan, dan integritas pribadi wajib menjadi kriteria utama. Bila promosi masih dipengaruhi patronase atau transaksi, kultur organisasi akan terus menyuburkan ambisi pribadi daripada pelayanan publik. Sistem rotasi, pembinaan berkelanjutan, dan evaluasi transparan dapat mencegah akumulasi perilaku bermasalah di level pimpinan.
Batas Kewenangan dan Kerangka Hukum
Wacana revisi undang-undang yang memberi ruang kewenangan luas pada Polri, khususnya di ranah intelijen dan siber, perlu dibaca dengan hati-hati. Ekspansi wewenang tanpa pengaturan pengawasan yang jelas berpotensi mengubah fungsi kepolisian dari penegak hukum menjadi aparat yang dapat bertindak represif atas nama keamanan. Definisi “ancaman” dan istilah kunci lain mesti dibatasi secara ketat agar diskresi tidak melebar menjadi alat pembungkaman kebebasan berekspresi.
Desentralisasi kewenangan patut dipertimbangkan sebagai jalan menumbuhkan akuntabilitas lokal. Memberi peran lebih nyata kepada kepolisian daerah, dengan kapolda yang bertanggung jawab atas kondisi keamanan wilayahnya bisa memperkuat rasa memiliki dan respons yang lebih sesuai konteks setempat. Namun, desentralisasi harus disusun dengan standar nasional yang menjaga hak asasi dan mencegah penyalahgunaan. Hubungan antara Mabes dan Polda mesti menegaskan fungsi pengawasan dan pedoman operasional, bukan sekadar rantai komando yang mengaburkan akuntabilitas.
Pada saat yang sama, pembatasan penempatan personel aktif ke jabatan sipil harus ditegakkan. Netralitas politik adalah prasyarat profesionalisme; praktik penempatan polisi aktif ke posisi sipil atau keterlibatan dalam politik praktis merusak kepercayaan publik dan menimbulkan konflik kepentingan yang berbahaya.
Pengawasan, Whistleblowing, dan Kekuatan Eksternal
Penguatan mekanisme pengawasan adalah kunci pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Komisi internal seperti Itwasum dan Propam harus diberi ruang, sumber daya, dan independensi untuk bertindak efektif. Namun pengawasan internal tidak cukup; lembaga eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, dan mekanisme pengaduan publik harus dikembangkan menjadi alat kontrol nyata. Kompolnas khususnya perlu diberi kewenangan investigasi non-projusticia, akses data, dan perlindungan bagi pelapor agar tidak menjadi sekadar simbol.
Sistem whistleblowing yang aman dan mengikuti standar internasional dapat menangkap praktik terstruktur sebelum menjadi tragedi besar. Perlindungan terhadap pelapor, baik aparat maupun warga, harus dijamin, yakni jaminan keamanan, kerahasiaan, dan tindak lanjut administratif serta hukum. Pengelolaan WBS (Whistle Blowing System) berdasarkan standar manajemen pengaduan akan membantu memutus siklus intimidasi dan pembalasan yang selama ini menghantui pelapor.
Transparansi keuangan dan audit berkala juga penting. Praktik “rekening gendut” dan aliran gratifikasi harus diaudit oleh lembaga independen dan hasilnya dipublikasikan agar publik bisa menilai upaya pencegahan korupsi berjalan efektif.
Polri dan Hubungan dengan Publik: Policing by Consent
Legitimasi polisi adalah hasil dari persetujuan publik, bukan sekadar perintah. Pendekatan policing by consent menuntut kemitraan antara polisi dan komunitas, bukan dominasi. Rekrutmen yang lebih beragam, program community policing yang nyata, dan panel pengawas lokal akan memperkuat hubungan tersebut. Pelatihan de-eskalasi, manajemen massa, dan komunikasi krisis hendaknya menjadi standar. Lebih dari itu, keterbukaan terhadap kritik dan pembelajaran dari pengalaman internasional, seperti institusi pengawas independen di sejumlah negara dapat menjadi acuan adaptif.
Demonstrasi Agustus 2025 menegaskan betapa rapuhnya hubungan itu ketika respons keamanan dianggap berlebihan atau tidak proporsional. Polri perlu menilai ulang taktik respons massa dengan orientasi pada perlindungan hak berserikat dan berpendapat, serta menggunakan kekuatan hanya sebagai upaya terakhir. Respons yang transparan terhadap kejadian tersebut, termasuk pembukaan penyelidikan yang kredibel dan melibatkan unsur masyarakat, akan menjadi langkah konkret menahan erosi legitimasi.
Reformasi Bukan Lagi Pilihan
Reformasi Polri harus melampaui retorika dan slogan. Ia menuntut komitmen jangka panjang: meningkatkan kualitas SDM, menjamin netralitas, membatasi wewenang yang berisiko disalahgunakan, dan memperkuat pengawasan internal dan eksternal. Negara dan publik berhak meminta bukti nyata: kasus ditangani adil tanpa pilih kasih, pelanggar mendapat sanksi, dan sistem melindungi korban serta pelapor.
Institusi penegak hukum yang kuat adalah prasyarat negara yang demokratis dan berkeadilan. Jika Polri mampu menegakkan hukum dengan integritas, melindungi hak warga, dan membuka ruang akuntabilitas, kepercayaan itu bisa direbut kembali. Namun jika perbaikan hanya sebatas simbol, ketidakpercayaan akan terus menumpuk dan mengikis fungsi polisi sebagai penjaga ketertiban yang dibutuhkan masyarakat. Saatnya bertindak: reformasi harus nyata, terukur, dan berada di atas kepentingan individu maupun kelompok. Polisi yang profesional dan humanis bukan mimpi. Ia adalah keniscayaan yang dapat diwujudkan jika ada keberanian politik, desain kelembagaan yang tepat, dan partisipasi aktif masyarakat.**
*Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya.
Editor : Hanif