Oleh: Dr. Supriyanto, SP., MSc.*
Hanya dalam dua dekade belakangan, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menjelma menjadi salah satu lumbung kelapa sawit nasional. Merujuk data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2025, tercatat luas kebun mencapai 1.829.533 ha (dan masih terdapat 411.718 ha lagi akan dikonfirmasi), Kalbar merupakan salah satu dari empat provinsi dengan luas kebun kelapa sawit terbesar di Indonesia selain Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah. Di antara luasan raksasa itu, sekitar 36 persennya (sekitar 657.545 ha) merupakan kebun yang dimiliki atau dikelola oleh petani kecil. Berdasarkan data dari sumber yang sama, luasan kebun tersebut dikelola oleh sekitar 281.716 keluarga petani. Jumlah petani ini juga merupakan jumlah petani kelapa sawit terbesar kedua di Indonesia, hanya kalah dari Riau.
Bagi Kalbar, jumlah petani dan luas lahan yang besar jelas merupakan peluang, tetapi juga sekaligus tantangan dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Salah satu tantangan yang harus dihadapi adalah bagaimana menjaga agar perkebunan kelapa sawit rakyat yang luas tersebut menjadi kebun yang berkelanjutan. Untuk tujuan tersebut, beberapa tahun lalu pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, mewajibkan seluruh kebun kelapa sawit rakyat sudah harus tersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada akhir tahun 2025.
Di atas kertas, tujuan kebijakan ini sangat mulia. ISPO diharapkan menjadi bukti bahwa kelapa sawit Indonesia tidak hanya produktif, tetapi juga ramah lingkungan dan sosial. Bukti ini sangat penting karena kelapa sawit adalah komoditas global yang dalam proses perdagangannya semakin membutuhkan transparansi dan ketertelusuran. Sertifikasi ISPO adalah jaminan dari dua syarat itu. Sayangnya di lapangan, idealitas ini berhadapan dengan realitas yang sangat keras dan rumit: keterbatasan modal, birokrasi yang rumit, kesenjangan akses informasi, lemahnya kelembagaan petani, dan banyak masalah lainnya. Di sinilah letak dilema besar itu, bagaimana membuat standar keberlanjutan yang adil dan dapat diakses oleh petani kecil? Seperti apa realitas penerapan aturan ini saat ini di Kalbar? Tulisan singkat ini mencoba menguraikan peliknya pencapaian target sertifikasi ISPO pada petani kelapa sawit rakyat di Kalbar.
Potret kelapa Sawit Rakyat Kalbar
Saat ini, perkebunan kelapa sawit rakyat tersebar di semua kabupaten, meskipun luasannya bervariasi. Jika dirata-ratakan, kepemilikan luas kebun petani kelapa sawit di Kalbar saat ini adalah sekitar 2.33 ha per petani. Terdapat dua bentuk pengelolaan kebun kelapa sawit rakyat. Pertama, kebun kelapa sawit plasma (PIR-TRANS, Kemitraan PBS, dan lain-lain) yang umumnya awalnya dibangun oleh perusahaan dan kemudian diserahkan kepada petani. Pada tipe ini, karena awalnya dibangun oleh perusahaan, maka umumnya secara teknis budidaya kebun-kebun ini memenuhi standar budidaya kalapa sawit. Mulai dari proses pembukaan lahan sampai pemanenannya. Pada umumnya lahannya juga memiliki legalitas yang jelas. Kedua, kebun kelapa sawit swadaya. Kebun kelapa sawit ini adalah kebun yang benar-benar mandiri. Mulai dari pembukaan lahan sampai penanaman dan pemeliharaannya dilakukan secara mandiri oleh petani. Tipikal dari kebun kelapa sawit swadaya umumnya dicirikan oleh cara budidayanya yang kurang memenuhi standard budidaya anjuran, seperti penggunaan bibit yang sumbernya tidak jelas dan cara-cara pemeliharaan yang tidak memenuhi syarat good agricultural practice kelapa sawit. Akibatnya, biasanya produktivitasnya juga rendah.
Pada awalnya, semua kebun kelapa sawit rakyat di Kalbar asalnya adalah dari kebun plasma. Namun, seiring perkembangan tata-niaga kelapa sawit yang makin maju, maka masyarakat di sekitar kebun dan pabrik pengeolahan juga turut berpartisipasi dengan membangun kebun kelapa sawit secara mandiri. Sampai tahun 2019, berdasar data Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, proporsi kebun kelapa sawit rakyat yang murni swadaya telah mencapai sekitar 44 persen (308.418 ha) dari total kebun kelapa sawit rakyat. Proporsi kebun kelapa sawit rakyat swadaya akan terus meningkat karena daya tarik ekonomi kelapa sawit memang sangat tinggi. Saat ini, animo masyarakat untuk ikut membudidayakan kelapa sawit juga semakin meningkat, akibatnya, alih fungsi lahan menjadi kebun kelapa sawit juga terus terjadi di berbagai pelosok Kalbar. Bahkan, hingga saat ini banyak pemerintah kabupaten mengalami kesulitan dalam pendataan. Dalam konteks inilah penerapan ISPO menemui tantangan besar. Sebab, bagi banyak petani, ketika membangun kebun kelapa sawit, sangat jarang yang mempertimbangkan pengurusan legalitas lahan, apalagi memenuhi puluhan kriteria administratif dan teknis yang disyaratkan dalam sertifikasi.
ISPO, Komitmen dan Kepatuhan
Sejak diluncurkan tahun 2011 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021, ISPO kini bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha kelapa sawit. Artinya, tak hanya perusahaan besar, tetapi juga pekebun rakyat diwajibkan memiliki sertifikat ISPO paling lambat sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah, yaitu akhir tahun 2025. Hari ini, ketika tenggat akhir tersebut sudah mendekati waktunya, bagaimana capaian pelakasanaanya?
Secara nasional, hingga awal 2025, baru sebagian kecil petani swadaya yang tersertifikasi ISPO. Data hingga bulan april menunjukkan bahwa baru 0,86 persen (sekitar 59.000 ha) dari total luas kebun kelapa sawit rakyat yang mencapai 6,94 juta ha yang tersertifikasi. Di Kalimantan Barat, angkanya diperkirakan lebih kecil lagi. Sebagian besar petani belum memulai proses sertifikasi karena terkendala biaya, informasi, dokumen, dan kelembagaan. Padahal, tujuan ISPO sesungguhnya sangat penting, yakni menjaga keberlanjutan lingkungan, memperkuat daya saing ekspor, serta memastikan keadilan sosial dalam rantai pasok. Sertifikasi ini juga diharapkan dapat menjadi perisai bagi Indonesia dari tuduhan “kelapa sawit kotor” (dirty palm oil) yang sering dituduhkan oleh pasar Eropa. Namun, karena minimnya dukungan nyata, kebijakan ini benar-benar telah menjadi beban administratif baru bagi petani kecil, bukan jembatan menuju kesejahteraan.
Meskipun terlambat, sejumlah inisiatif mulai tumbuh. Pemerintah Provinsi bersama BPDPKS dan Ditjen Perkebunan telah meluncurkan program pendampingan sertifikasi ISPO untuk kelompok petani di beberapa kabupaten. Organisasi petani seperti SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) juga aktif membantu pembentukan kelompok tani dan penyusunan dokumen sertifikasi. Selain itu, ada upaya mengintegrasikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan ISPO. Skema ini dianggap efektif karena sekaligus memperbarui kebun, meningkatkan produktivitas, dan menyiapkan dokumen legalitas yang dibutuhkan. Namun, integrasi ini masih dalam tahap awal dan memerlukan dukungan regulasi yang lebih kuat. Akhir tahun 2025 yang mestinya adalah batas akhir, kini prosesnya justru sedang dimulai.
Tantangan Nyata di Lapangan
Terdapat beberapa tantangan di lapangan. Pertama, batu sandungan utama berupa legalitas lahan.
ISPO mensyaratkan lahan kebun kelapa sawit harus legal, meliputi legalitas kepemilikan dan legalitas status peruntukkan lahan. Tantangannya, mayoritas petani swadaya di Kalbar belum memiliki sertifikat hak milik atau dokumen resmi lainnya. Banyak kebun yang berasal dari lahan adat, warisan, atau hasil pembukaan swadaya tanpa peta batas formal. Tanpa dokumen ini, proses sertifikasi otomatis terhenti di langkah awal. Selain itu, satu contoh lain, banyak kebun kelapa swadaya berada dalam kawasan hutan. Berdasarkan studi di Kabupaten Sintang, lahan petani kelapa sawit sekitar 20 persen terindikasi berada di lahan hutan, sehingga secara legalitas peruntukkan juga sulit untuk disertifkasi. Akibatnya, legalitas lahan menjadi momok terbesar bagi petani kecil.
Kedua, biaya tidak murah. Proses sertifikasi ISPO membutuhkan biaya yang tidak sedikit: mulai dari audit, pelatihan, hingga penyesuaian praktik di lapangan. Total biaya bisa mencapai puluhan juta rupiah per kelompok, bahkan lebih. Bagi petani dengan penghasilan pas-pasan, biaya ini sulit dijangkau. Walau ada beberapa program bantuan, cakupannya masih terbatas. Tanpa mekanisme subsidi atau dukungan finansial yang jelas, kewajiban ISPO berpotensi hanya menjadi formalitas yang sulit dijangkau petani kecil
Ketiga, keterbatasan pengetahuan dan kelembagaan petani. ISPO tidak hanya soal dokumen, tetapi juga soal perubahan perilaku dalam budidaya: tidak membuka lahan dengan cara membakar, penggunaan bibit berseftifikat, penggunaan pupuk berimbang, hingga pencatatan hasil panen. Banyak petani swadaya bahkan belum memahami istilah-istilah dasar dalam pedoman ISPO. Minimnya penyuluh dan lemahnya koordinasi antar instansi membuat pendampingan berjalan lambat. Di beberapa kabupaten, pelatihan sudah dimulai oleh Dinas Perkebunan atau LSM pendamping, tetapi belum menyentuh sebagian besar petani. Hasilnya, banyak yang merasa kewajiban ini datang tiba-tiba tanpa kesiapan. Sertifikasi ISPO lebih mudah dicapai bila petani tergabung dalam kelompok yang solid, seperti koperasi atau gabungan kelompok tani (Gapoktan). Namun di Kalbar, kelembagaan semacam ini masih rapuh. Banyak kelompok petani terbentuk hanya di atas kertas untuk memenuhi syarat program bantuan. Padahal, keberhasilan ISPO sangat bergantung pada kemampuan kelompok mengelola dokumen, mengatur audit, dan bernegosiasi dengan pabrik. Tanpa penguatan kelembagaan, sertifikasi akan sulit dilakukan secara kolektif dan efisien.
Keempat, ketiadaan insentif. Sertifikat ISPO idealnya membuka akses pasar yang lebih luas dan memberikan harga lebih baik. Namun kenyataannya, belum ada perbedaan harga antara TBS (tandan buah segar) bersertifikat dan nonsertifikat. Untuk apa repot mengurus sertifikat kalau harga jualnya sama saja? Ketika pasar tidak memberikan insentif nyata, motivasi untuk berubah pun melemah.
Langkah ke Depan
Terlepas dari banyaknya tantangan, sertifikasi ISPO tetap krusial bagi masa depan kelapa sawit, juga kelapa sawit rakyat. ISPO adalah cara Indonesia menegakkan praktik berkelanjutan dengan nilai-nilai sendiri. Kebun dengan praktik baik akan lebih produktif, tanahnya terjaga, dan konfliknya lebih kecil. ISPO dapat menjadi modal diplomasi dalam perdagangan internasional. Dengan ISPO yang kredibel, Indonesia memiliki posisi tawar lebih kuat di pasar global. Masalahnya, bagaimana caranya?
Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh, walaupun tidak mudah. Pertama, mengintegrasikan ISPO dengan program lain seperti Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Proses sertifikasi, peremajaan kebun, dan legalisasi lahan sebaiknya dijalankan bersamaan. Petani tidak harus mengurus dokumen berulang-ulang dan biaya bisa ditekan. Kedua, menyediakan subsidi biaya sertifikasi. Pemerintah dan BPDPKS perlu menanggung sebagian biaya audit dan pelatihan bagi kelompok petani yang memenuhi syarat. Ini bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk keberlanjutan nasional. Ketiga, memperkuat Kelembagaan Petani.
Pendampingan harus difokuskan pada penguatan organisasi petani agar mampu mengelola sertifikasi secara kolektif dan mandiri. Keempat, mempermudah administrasi untuk petani kecil. Regulasi dibuat lebih fleksibel dengan mengakui dokumen sementara seperti surat keterangan tanah dari desa atau peta partisipatif, sambil menunggu sertifikat resmi. Kelima, membangun skema insentif pasar. Pabrik dan pembeli TBS perlu memberi insentif harga bagi petani bersertifikat. Tanpa nilai ekonomi yang terasa, sertifikasi hanya akan jadi beban. Jika ada keuntungan yang signifikan, tanpa disuruh pasti petani akan mengusahakannya. Keenam, memperluas dan mengintensifkan penyuluhan dan pelatihan. Program pelatihan harus menjangkau desa-desa terpencil. Untuk langkah ini, mengingat luasnya wilayah, dapat digunakan pendekatan “petani melatih petani” agar pengetahuan bisa menyebar lebih cepat. Ketujuh, membangun sistem data terpadu di tingkat kabupaten. Pemerintah perlu memiliki basis data digital tentang kebun kelapa sawit rakyat dan status sertifikasinya. Data yang transparan dapat mempercepat koordinasi lintas lembaga.
Sebagai penutup, kewajiban sertifikasi ISPO mestinya dapat menjadi momentum dalam memperbaiki tata kelola kelapa sawit rakyat di Kalbar. Dengan dukungan dan keberpihakan nyata, ISPO dapat membantu memperkuat daya tawar petani kelapa sawit rakyat di pasar global, sekaligus membantu memperbaiki tata kelola lingkungan di daerah. Namun, bila petani dibiarkan menghadapi beban sertifikasi sendirian, yang muncul adalah ketimpangan antara korporasi dan petani. Keberlanjutan sejati adalah soal keadilan akses, keberdayaan, dan kesejahteraan. Petani kecil bukan pelengkap dalam rantai pasok global, tapi aktor utama di rantai terbawah. Maka, sudah saatnya ISPO dijalankan dengan empati dan keberpihakan yang sungguh-sungguh. Semoga.**
*Penulis adalah dosen Program Studi Budidaya Tanaman Perkebunan, Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura dan Praktisi Perkebunan.
Editor : Hanif