Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Penguatan Nilai dan Jati Diri UMKM melalui Merek Personal dan Kolektif di Kalimantan Barat

Hanif PP • Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:04 WIB
Farida Wahid.
Farida Wahid.

Oleh: Farida Wahid*

Di tanah Khatulistiwa Kalimantan Barat, nama adalah kehormatan, dan merek adalah wajah dari setiap usaha. Dari ladang hijau di Kapuas Hulu, bengkel las di Sintang, hingga dapur rumahan di sudut Pontianak, lahir karya-karya sederhana yang membawa harum nama daerah.

Ada lempok durian yang lezat, ada choipan Pontianak yang rasanya tak tertandingi, amplang ketapang dengan rasa ikan yang kental, bubur padas Singkawang yang gurih dan kaya sayuran, tenun Dayak yang berjiwa budaya, sambal khas Sambas yang menggoda lidah, hingga makanan khas daerah dari seluruh negeri di Kalimantan Barat. Setiap produk itu adalah kisah tentang tangan-tangan dan olah pikir yang bekerja dengan sabar, tentang kejujuran, dan tentang harapan yang tumbuh dari tanah sendiri. Namun di balik geliat itu, masih banyak yang belum sadar, nama dan logo usaha bukan sekedar hiasan, melainkan warisan yang harus dijaga dan dilestarikan.

Merek bukan hanya tanda dagang dan jasa. Ia adalah identitas, pengakuan, dan perisai hukum yang menjaga hasil kerja keras agar tidak dicuri, dipalsukan, atau diklaim orang lain. Dalam derasnya arus pasar daring dan globalisasi ekonomi, merek adalah benteng kecil yang menjaga kedaulatan ekonomi rakyat.

Merek menjadi pernyataan, “Inilah karya kami, hasil tangan kami, dan nama kami tidak untuk disalahgunakan.” Begitulah seharusnya suara para pengusaha UMKM di Kalimantan Barat menggema.

Mendaftarkan merek bukanlah sekedar urusan administrasi dan coretan kertas, tetapi pernyataan keberanian, bahwa karya rakyat Kalbar punya nilai, punya marwah, dan pantas diakui oleh negara. Kesadaran akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khusus merek personal dan merek kolektif yang menjadi produk unggulan daerah kini tumbuh di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, khususnya Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, semangat perlindungan hukum terhadap karya rakyat semakin menguat. Kemenkum Kalbar tidak sekedar membuka loket layanan, tetapi turun langsung ke lapangan menggelar sosialisasi, pendampingan, hingga program jemput bola dan terjun langsung ke masyarakat.

Mereka hadir di sentra-sentra UMKM dari Sintang hingga Melawi, dari Ketapang hingga Singkawang, dari Bengkayang hingga Kapuas Hulu, menanamkan pesan bahwa setiap merek harus menjadi identitas yang sah di mata hukum. Hasilnya terlihat jelas periode 1 Januari hingga 17 Oktober 2025, tercatat 623 permohonan pendaftaran merek jauh dari pengusaha UMKM 164 ribu dari seluruh Kalimantan Barat.

Dari Rumah Belajar Kain Pantang di Sintang hingga Tenun Keninjal dari Melawi, Rantai Mawar Sambas, dari lempok durian hingga kopi perbatasan, rakyat Kalbar mulai sadar bahwa melindungi merek berarti melindungi masa depan ekonomi mereka. Salah satu aksi nyata pada tanggal 16 Oktober 2025, peran Pemkab Sintang melalui Bappeda yang telah memfasilitasi para pengusaha UMKM, wastra budaya, pelaku seni, dan musisi.

Diskoperindag memberikan rekomendasi bagi para pejuang merek, Disdikbud melestarikan warisan budaya tak benda, dan Disporapar mempublikasikan hasil karya masyarakat Kabupaten Sintang. Peran dan partisipasi PMD untuk mendorong desa dalam mendaftarkan merek kolektif (one village one brand) sangat diperlukan.

Namun, perjalanan ini belum usai. Masih banyak pelaku usaha di pedalaman dan perbatasan yang belum memahami nilai strategis merek. Di sinilah pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat sipil untuk memastikan setiap produk lokal memiliki perlindungan hukum dan daya saing ekonomi. Dari kesadaran itu lahirlah gagasan besar, merek kolektif.

Merek kolektif adalah wujud gotong royong hukum dan ekonomi yang memungkinkan sekelompok pelaku usaha menggunakan satu merek bersama untuk produk sejenis dengan mutu, ciri khas, dan karakter yang terstandar. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016, merek kolektif berfungsi sebagai pembeda antara produk anggota dan non-anggota, sekaligus jaminan bahwa setiap barang yang menggunakan merek itu telah memenuhi standar mutu yang disepakati.

Inilah semangat yang kini diwujudkan melalui Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi rakyat yang bernaung di bawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota sekalbar dan peran Kemenkum Kalbar didalamnya. Koperasi ini menjadi rumah bagi pengrajin, petani, pelaku kuliner, dan pelaku usaha kecil lainnya. Melalui koperasi, mereka dapat bersama-sama mendaftarkan merek kolektif, mengatur pengawasan mutu, dan mengelola hak kekayaan intelektual secara kolektif.

Koperasi Merah Putih menjadi bukti bahwa perlindungan hukum bisa berjalan seiring dengan semangat kebersamaan. Ia bukan sekedar lembaga ekonomi, melainkan rumah identitas bagi rakyat Kalimantan Barat, tempat hukum berpihak pada rakyat kecil.

Keuntungan dari merek kolektif bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga pemberdayaan ekonomi. Dengan satu merek bersama, biaya pendaftaran dan promosi menjadi lebih efisien. Koperasi dapat menentukan standar mutu yang sama, menjaga reputasi produk, dan menegakkan pengawasan agar merek tidak disalahgunakan.

Lebih jauh, merek kolektif memperkuat posisi tawar pelaku usaha kecil di hadapan pasar besar. Produk yang dulu berdiri sendiri kini berdiri bersama, saling menopang di bawah satu bendera: Merek Rakyat Kalimantan Barat.

Bayangkan satu merek kolektif untuk Madu Kalbar, satu lagi untuk Tenun Ikat Dayak, satu untuk Kopi Perbatasan, dan satu lagi untuk Anyaman Bambu Kapuas. Setiap logo bukan sekedar simbol, tapi identitas yang mewakili keringat, budaya, dan cinta pada tanah Borneo.

Pendaftaran merek kini kian mudah melalui portal digital DJKI (https://merek.dgip.go.id/). Dengan mengunggah logo, surat pernyataan, ketentuan penggunaan merek kolektif, dan bukti pembayaran, koperasi bisa memperoleh hak eksklusif selama 10 tahun, yang dapat diperpanjang tanpa batas.

Kemenkum Kalbar, bersama pemerintah daerah dan Ditjen Kekayaan Intelektual, terus mendorong agar masyarakat tidak hanya berhenti di tahap administrasi. Mereka menggelar pelatihan pengemasan, pendampingan branding, serta sosialisasi komersialisasi HKI agar merek terdaftar bisa menjadi alat ekonomi yang nyata, bukan hanya sertifikat di dinding.

Sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi HKI di Sintang oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, “Merek kolektif bukan sekedar hak eksklusif, tapi alat perjuangan rakyat untuk menjaga harga diri dan marwah dalam meningkatkan kesejahteraan.”

Pantun Melayu pun sering dijadikan penutup sosialisasi itu, "Burung nuri hinggap di dahan, Terbang tinggi ke pohon randu. Daftarkan merek dari sekarang, agar usahamu terlindungi selalu."

Pelindungan hukum hanyalah permulaan. Tujuan akhirnya adalah kemandirian dan keberlanjutan ekonomi rakyat. Dengan dukungan Kemenkum, pemerintah daerah, serta Koperasi Merah Putih, merek kolektif dapat menjadi fondasi ekonomi yang inklusif dan adil.

Pelatihan, pendampingan, serta digitalisasi produk harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Sebab hukum tanpa pemberdayaan hanyalah tulisan, sedangkan pemberdayaan tanpa hukum hanyalah angan.

Melindungi merek berarti melindungi martabat. Di balik setiap logo ada kisah: ibu penenun yang tak kenal lelah, petani yang menjemur padi di panas terik, anak muda yang mencipta rasa di gelas kopi. Mereka semua adalah wajah dari ekonomi rakyat Kalimantan Barat, kuat, sederhana, dan tulus. “Kami ada, kami berkarya, dan karya kami sah dilindungi.”

Maka mari, seluruh masyarakat Kalbar, para petani, pengrajin, pelaku UMKM, seniman, dan komunitas desa bersatu dalam Gerakan Merek melalui Koperasi Merah Putih. Daftarkan merekmu, lindungi identitasmu, dan jadikan hukum sebagai sahabat dalam perjalanan menuju kemandirian.

Sebab merek bukan hanya tentang penjualan, melainkan tentang warisan, keberlanjutan, dan jati diri. Kini saatnya Kalimantan Barat menatap masa depan dengan langkah pasti dalam memulihkan komersial masyarakat. Logo tegak, merek kuat, dan rakyat Kalimantan Barat berdaulat atas branding yang dibangun dari keringat, kebersamaan, dan cinta kepada bumi sendiri serta kekayaan intelektual adalah investasi.**

 

*Penulis adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat; pemerhati budaya; pemerhati masyarakat adat dan HAM (khususnya kelompok rentan).

Editor : Hanif
#Permohonan #UMKM #kalbar #hki #merek