Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Homecare untuk Meningkatkan Kualitas Hidup

Hanif PP • Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:08 WIB

 

Ilustrasi hidup tenang tanpa stres dan depresi.
Ilustrasi hidup tenang tanpa stres dan depresi.

Oleh: Lukas Purnama*

Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2023, angka pevalensi stroke di Indonesia mencapai 8,3 persen. Berdasarkan data 2023, stroke masih menjadi penyakit dengan penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Diikuti dengan penyakit jantung iskemik, diabetes melitus, dan tuberkulosis.

Faktor penyebab stroke umumnya terkait dengan  pola hidup tidak sehat seperti merokok, kurang konsumsi buah dan sayur, hingga kurang aktivitas fisik. Penderita stroke pascaperawatan di rumah sakit dapat mengalami gejala sisa, misalnya, anggota gerak yang masih lebih lemah dibandingkan sebelum serangan stroke. Apabila lingkungan kurang mendukung, penderita pascastroke berpotensi merasakan kualitas hidupnya menurun, karena aktivitasnya terbatas.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan terhadap penderita stroke antara lain homecare. Homecare adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan, atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit. Dengan layanan homecare, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi ada kendala untuk datang ke rumah sakit tetap mendapatkan perawatan di rumah dengan bantuan tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  pasal 37 ayat 1 tercantum bahwa pelayanan kesehatan lanjutan merupakan pelayanan spesialis dan/ atau subspesialis yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif. Pelayanan kesehatan lanjutan termasuk pelayanan skrining dan deteksi dini, homecare, telemedisin, pelayanan kesehatan bergerak, pelayanan kesehatan pada pos kesehatan, pelayanan kesehatan yang menggunakan teknologi terbaru, dan pelayanan berbasis penelitian. Pasal 37 ayat 2 dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mencantumkan bahwa pelayanan kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut.

Pasal 168 dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan yang meliputi pelayanan spesialistik dan/atau pelayanan sub-spesialistik. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rumah sakit; klinik utama; balai kesehatan; dan praktik mandiri tenaga medis atau tenaga kesehatan. Dengan demikian berdasarkan Undang-Undang tersebut cukup jelas bahwa pelayanan homecare dapat dilakukan oleh empat bentuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut di atas.

Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, pada halaman 688 di bagian Standar Usaha Klinik (KBLI Standar Usaha Klinik), menyebutkan bahwa pelayanan rawat rumah (homecare) adalah pelayanan pasien dengan kondisi tertentu di rumah (mobilisasi pasien sulit, pasien lansia dengan penyakit kronis dan lain sebagainya) untuk observasi, pengobatan, rehabilitasi medis pascarawat inap. Dinyatakan juga bahwa pasien yang dilayani harus memiliki rekam medis di Klinik yang memberikan pelayanan homecare.

Puskesmas juga dapat menyelenggarakan homecare berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas. Layanan homecare meliputi asuhan medis, keperawatan, fisioterapi, vaksinasi, atau pemenuhan kebutuhan kesehatan lainnya. Ada berbagai jenis layanan homecare, beberapa. Diantaranya layanan perawatan bayi dan ibu pascapersalinan, layanan perawatan pascaoperasi, layanan perawatan untuk lansia, layanan perawatan luka, layanan fisioterapi, layanan infus multivitamin, layanan vaksinasi, layanan pemasangan selang hidung lambung (NGT), kateter urin, dll, layanan pengambilan sampel/bahan laboratorium, dan layanan pemeriksaan kesehatan. Dari jenis layanan, dapat diketahui yang membutuhkan layanan homecare antara lain bayi baru lahir dan ibu pascamelahirkan, pasien stroke pascarawat inap, pasien yang membutuhkan perawatan luka, pasien lansia, pasien pascaoperasi yang sedang pemulihan, pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium, dan masyarakat yang mebutuhkan layanan kesehatan di rumah.

Homecare sangat bermanfaat utamanya bagi pasien yang terkendala untuk datang ke rumah sakit dengan berbagai sebab, misalnya kendala transport, kendala pendamping, ataupun fisik lemah.

Dengan layanan homecare pasien tidak lelah karena tidak pergi ke rumah sakit. Pelayanan dapat lebih cepat karena tidak bergantian dengan pasien lain. Suasana perawatan nyaman karena berada di rumah sendiri. Risiko terpapar penyakit dari pasien lain menjadi tidak ada. Jenis perawatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasien. Pasien dapat didampingi orang terdekat di rumah.

Dengan layanan profesional yang diterima pasien dan didukung oleh lingkungan rumah yang menyenangkan, secara bertahap pasien dapat kembali beraktivitas normal, dan harapannya  kualitas hidup pasien tersebut meningkat.

Untuk mewujudkan layanan homecare yang aman sebaiknya bijak dalam memilihnya. Petugas homecare adalah seorang yang terlatih yang memahami kebutuhan pasien homecare, dan memiliki identitas jelas misalnya kartu identitas karyawan. Bila tim adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan, maka pastikan bahwa petugas telah memiliki SIP (Surat Ijin Praktik) sesuai ketentuan regulasi. Obat-obat yang diberikan tidak kadaluarsa, alat kesehatan dan alat penunjang berfungsi baik, atau bahan habis pakai yang digunakan aman bagi pasien. Asuhan, prosedur, atau tindakan yang dilakukan adalah terstandar. Terdapat dokumentasi layanan yang dilakukan petugas agar ada kesinambungan dengan layanan berikutnya. Dalam kasus tertentu sesuai dengan kondisinya, layanan homecare dapat berdasarkan instruksi dari dokter spesialis.**

 

*Penulis adalah dokter di Rumah Sakit Mitra Medika Pontianak.

Editor : Hanif
#homecare #Stroke #bantu pasien buat paspor #solusi efektif #pulih #mandiri #kualitas hidup