Oleh : Y Priyono Pasti*
Johan Galtung (2003) mengonfirmasi bahwa pendidikan damai adalah kerja untuk mengurangi kekerasan dengan cara-cara damai. Satu di antaranya, guru harus menggiring kenakalan peserta didik pada perilaku positif, yaitu memberikan kebebasan belajar untuk bereksplorasi, berimajinasi, dan berinovasi membangun antusias belajar layaknya di taman yang menyenangkan tanpa paksaan.
Senada dengan Johan Galtung, mantan Mendikbud Anies Baswedan menghendaki pendidikan harus diibaratkan layaknya taman yang menyenangkan untuk menumbuhkan kecintaan anak-anak untuk belajar. Dengan memosisikan pendidikan sebagai taman yang menyenangkan, hasrat anak untuk belajar akan meningkat. Belajar menjadi candu yang menyenangkan bagi anak-anak.
Hari ini, keinginan sejumlah pihak agar ekosistem pendidikan kita layaknya taman yang menyenangkan ini menemukan aktualitasnya mengingat kekerasan di jagat pendidikan kita terus saja terjadi dan kian memprihatinkan. Pendidikan sebagai taman yang menyenangkan akan memberikan jaminan terwujudnya proses pendidikan, pengajaran dan pembelajaran yang sangkil, mangkus, menyenangkan, dan bermakna.
Dalam rilis berita harian Pontianak Post pada Kamis (13/6/2024), dinyatakan, ada 107 kasus kekerasan anak di persekolahan kita. Kekerasan di sekolah dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis, di antaranya penurunan fungsi otak, sulit mengendalikan emosi, enggan bersosialisasi, mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental, serta terdorong untuk melakukan kekerasan. Bagaimana kita memaknai dan menyikapi fenomena destruktif yang kian memprihatinkan ini?
Dalam acara Peningkatan Kapasitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman di Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (12/6/2024) yang dihadiri ratusan perwakilan TK, SD, SMP, dan SMA sederajat, Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian menegaskan betapa pentingnya keberadaan anak bagi masa depan (suatu bangsa). Oleh karena itu, menyiapkan masa depan anak, mentalitas, kesehatan, dan pendidikannya menjadi kewajiban yang mutlak dilakukan.
Namun saat ini, anak-anak kita menghadapi tantangan yang berat terkait rupa-rupa kekerasan yang mereka alami. Kasus kekerasan dan perundungan yang mencoreng jagat pendidikan terus terjadi hingga hari ini, bahkan kuantitasnya terus meningkat dari waktu ke waktu. Padahal, kekerasan terhadap anak menjadi tolok ukur kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. Jika suatu daerah mampu menurunkan angka kekerasan terhadap anak bahkan bisa dinihilkan (sampai nol), itu berarti daerah tersebut dapat dikatakan maju.
Bermigrasi
Kekerasan terus bermigrasi di jagat pendidikan kita. Kasus kekerasan dan perundungan yang terus terjadi bahkan kian marak belakangan ini, menjadi pekerjaan rumah serius pemerintah (Kemendikdasmen, Kemendikti, Sains dan Teknologi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota), pihak sekolah, dan pihak-pihak terkait di jagat pendidikan untuk mencegah, menangani, dan memitigasinya. Kita tak bisa membiarkan anak-anak menjadi korban kekerasan dan perundungan dari waktu ke waktu yang jauh dari keadaban itu.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menjelaskan, Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) telah merinci enam jenis kekerasan di sekolah.
Keenam jenis kekerasan tersebut yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Semuanya sudah memiliki indikator yang rinci dan bisa menjadi panduan tim antikekerasan di sekolah untuk bekerja. Upaya apa yang mesti dilakukan untuk mencegah, menangani, dan memitigasi kekerasan di sekolah?
Hemat penulis, ada dua upaya serius yang mesti dilakukan, pertama jangka pendek yang sifatnya mendesak, dan kedua jangka panjang melalui penguatan pendidikan karakter. Upaya jangka pendek (mendesak) yang mesti dilakukan yakni pembentukan dan penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan (di sekolah-sekolah kita).
Pembentukan TPPK adalah kewajiban setiap satuan pendidikan untuk melindungi peserta didik dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan ataupun dalam kegiatan di luar sekolah. Dengan adanya TPPK, pihak sekolah melalui timnya mampu mendeteksi, mengintervensi, dan merespons setiap perilaku agresif semua warga sekolah.
Ketika perilaku agresif tersebut bisa dikontrol atau diubah, maka kegiatan belajar-mengajar di sekolah akan menjadi lebih aman dan menyenangkan. Dengan adanya TPPK di setiap satuan pendidikan, kita dapat mencegah eskalasi potensi tindak kekerasan di satuan pendidikan.
Namun, belum semua satuan pendidikan memiliki TPPK. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan, baru 83,5 persen satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/K, dan SLB yang sudah membentuk TPPK. Jumlahnya ada 361.253 tim yang tersebar di 432.399 sekolah. Masih ada 5.732 sekolah yang belum memiliki TPPK.
Di tingkat regional pun, keberadaan TPPK terbilang masih rendah. Dari data yang ada, baru 57,5 persen pemerintah daerah yang sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Di tingkat kabupaten/kota, baru ada 296 satgas dari total 514 kabupaten/kota dan di tingkat provinsi baru ada 18 satgas dari total 38 provinsi.
Mengingat kekerasan dan perundungan terus saja terjadi di satuan pendidikan, membentuk dan menguatkan tim kerja pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan adalah kewajiban yang mutlak harus dilakukan.
Dengan adanya TPPK dan Satgas PPKSP, pihak sekolah melalui para petugasnya dapat mengedukasi warga sekolah, mendeteksi kasus, menindaklanjuti kasus, menyediakan pendampingan kasus, menjamin hak anak akan pendidikan tetap terpenuhi walau terlibat kasus, melindungi korban, dan bersinergi dengan instansi terkait. Pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan harus berkolaborasi menciptakan TPPK yang tangguh.
TPPK di satuan pendidikan, selain melibatkan guru, tenaga kependidikan, staf administrasi, petugas keamanan (satpam), dan orangtua sebagai anggotanya, juga harus melibatkan para peserta didik. Pelibatan peserta didik ini menjadi urgen untuk menampung aspirasi mereka. TPPK ini diharapkan bisa mengedepankan dialog menuju perdamaian dalam setiap penanganan dan penyelesaian masalah.
Hal penting lainnya terkait TPPK ini, TPPK dibentuk tidak hanya untuk memenuhi target administrasi, lebih dari itu harus bekerja optimal dengan proaktif melakukan pencegahan. Kanal aduan harus dibuka untuk siapapun dan segera ditindaklanjuti (lih. Retno Listyarti, 2024).
Upaya lainnya yang mesti dilakukan untuk mencegah kekerasan dan perundungan di sekolah adalah menguatkan pendidikan karakter. Karakter tidak datang dengan sendirinya, tetapi dibentuk dan dibangun secara sadar dan sengaja, berdasarkan jati diri masing-masing. Karakter itu perlu dengan sengaja dibangun, dibentuk, ditempa, dan dikembangkan serta dimantapkan. Karakter adalah hasil dari kebiasaan yang ditumbuhkembangkan. Oleh karenanya, membentuk kebiasaan (habits forming) yang berarti harus menanamkan kebiasaan-kebiasaan baik menjadi sangat penting di kalangan peserta didik.
Mengkristalisasikan Ali Usman (2010), pendidikan karakter dapat diejawantahkan melalui dua jalur, yaitu pendidikan formal dan nonformal. Dalam pendidikan formal, pendidikan karakter dimaknai sebagai bentuk pengajaran yang sesuai serta memperhatikan kondisi sosial pembelajaran.
Dalam wujud praksis, pendidikan karakter di lingkungan pendidikan formal dapat ditempuh lewat integrasi keilmuan. Pertama, untuk mewujudkan pendidikan karakter bagi anak didik, perlu adanya integrasi yang utuh antara IQ (intelligence quotient), EQ (Emotional Quotient), dan SQ (Spiritual Quotient).
Kedua, meningkatkan kesadaran anak didik (remaja) terhadap pengenalan budaya-budaya ketimuran yang sudah (sejak) lama dijunjung tinggi oleh nenek moyang dan founding fathers kita. Jika hal ini berlangsung efektif dan maksimal, dimungkinkan akan timbul kesadaran bagi anak didik untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela (amoral). Sementara dalam pendidikan nonformal, pendidikan karakter dapat ditumbuhkembangkan dengan memfungsikan peran-peran sosial dari keluarga, tokoh masyarakat, kaum cerdik cendekia, dan agamawan.
Agar anak-anak kita (peserta didik, generasi peradaban negeri ini) tidak ternistakan dalam gelombang mondial globalisasi yang telah menjadi keniscayaan itu, kuncinya terletak pada pendidikan karakter bagi para peserta didiknya. Dengan menguatkan pendidikan karakter (yang berkualitas), degradasi moral akut yang terekspresikan dalam tindak kekerasan, perundungan, dan tindakan-tindakan yang jauh dari kepantasan dan keadaban lainnya dapat diminimalisir bahkan dinafikan.
Keberadaan (nasib) negeri ini ke depan ada di tangan para peserta didik yang hari-hari ini masih menuntut ilmu di berbagai jenjang satuan pendidikan. Mari kita bersinergi, berkolaborasi, dan berkomitmen untuk menciptakan pendidikan sebagai taman yang menyenangkan guna melahirkan generasi peradaban bangsa yang militan, berkarakter, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, bertoleransi, kreatif-inovatif, pandai mengambil keputusan, dan memiliki jejaring sosial luas untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Semoga demikian!
*Penulis Alumnus USD Yogya
Guru di SMP/SMA St. F. Asisi
Pontianak – Kalimantan Barat
Editor : Hanif