Oleh : Dr. Randi Saputra, S.Pd., M.Pd., Kons.*
Sekolah, seharusnya menjadi safe space rumah kedua. Tempat anak-anak tidak hanya menimba ilmu, tetapi juga membangun karakter, persahabatan, dan rasa percaya diri. Namun, belakangan ini, kenyataan pahit terus-menerus menyeruak dari balik gerbang-gerbang pendidikan formal tanah air. Kepahitan itu dituangkan dalam bentuk data kuanitatif (angka-angka) yang berbicara, dan sangatlah mengkhawatirkan serta memilukan.
Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tren kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia melonjak drastis, mencatat ratusan kasus pada tahun 2024. Dan tragisnya, tren ini berlanjut dengan dampak yang semakin fatal di tahun 2025. Tentu ini bukan hanya sekadar informasi pemanis pada tayangan untuk suguhan informasi harian kita. Ini adalah alaram bahaya nasional. Di balik setiap kejadian (kasus) ada seragam putih-merah, putih biru, putih abu-abu yang ternoda air mata dan terkena tekanan psikologis yang berkecamuk. Pemberitaan yang viral di sekolah-sekolah di beberapa provinsi yang ada di negeri ini, hanya menjadi puncak gunung es saja yang memperlihatkan betapa parahnya “tradisi” kekerasan yang telah mengakar dan menjamur di bangku sekolah kita.
Jika kita melihat data terbaru dari berbagai lembaga yang menunjukkan bahwa isu atau permasalahan bullying tidak hanya berlanjut, tetapi juga “menampakan” dengan semakin serius. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2025 mencatat ada sebanyak 25 anak di tanah air “mengakhiri hidupnya” sepanjang tahun 2025 (hingga pertengahan oktober). Sebagian besar diduga akibat perundungan di lingkungan sekolah, memberikan data yang sangat kuat dan tragis untuk memperkuat argument mengenai dampak psikologis yang mematikan (risiko bunuh diri). Hal ini menjadi bahan bersama yang akan diselesaikan baik pihak sekolah maupun orangtua di rumah.
Kementerian Kesehatan mencatat laporan perundungan (bullying) sebanyak 2.621 kasus di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sepanjang 2025. Artinya, data ini tidak hanya terjadi di jenjang SD/SMP/SMA, tetapi juga di lingkungan pendidikan tinggi/profesi. Menunjukan adanya kultur atau bahkan sudah menjadi tradisi kekerasan yang mengakar kuat di institusi-institusi formal.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2025 mencatat 586 kasus kekerasan hingga September 2025. Dari total kekerasan, 59,9 persen berupa kekerasan seksual, 25,8 persen kekerasan fisik dan 12,9 persen kekerasan psikis. Mayoritas korban adalah anak-anak. Artinya, pergeseran fokus kasus (dominasi kekerasan seksual) dan kenaikan angka total, memperkuat bahwa perundungan fisik/psikis seringkali beriringan dengan bentuk lain.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 dirilis pada tahun 2025 mengkonfirmasi sebanyak 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami cyber bullying. Maknanya cyber bullying dengan data statistic yang spesifik menunjukan betapa meluasnya perundungan di ranah digital pada fase pertumbuhan dan perkembangan anak dan remaja.
Penulis dan tim (Dr. Hesty, Bella Y.F, M.Pd., Mitha: 2025) juga melakukan penelitian terkait variabel kekerasan berbasis gender online khususnya di kota Pontianak. Hasilnya menemukan terdapat 406 remaja atau 24 persen yang pernah menjadi korban KBGO. Tiga jenis KBGO yang banyak dialami korban berupa peretasan/ hack akun media sosial sebanyak 385 remaja atau 23 persen, mendapat kiriman gambar/video tidak senonoh di media sosial 249 remaja atau 15 persen, dan menerima komentar atau postingan yang bernada menyerang dan meremehkan 225 remaja atau 13 persen. Dampak yang banyak dialami korban pasca mengalami KBGO adalah over thingking sebanyak 665 remaja atau 39 persen, perasaan malu telah menjadi korban 367 remaja atau 22 persen, dan kecemasan tak terkontrol atau berlebihan 323 remaja atau 19 persen.
Kita tidak bisa lagi menyederhanakan perundungan sebagai “kenakalan remaja” biasa. Ini adalah tindakan agresif sistematis yang dilakukan anak-anak kita sendiri, didukung oleh minimnya pengawasan dan budaya permisif di sekolah. Meskipun fokus utama Permendikbudristek 55/2024 adalah perguruan tinggi, semangat dari regulasi tersebut harus diimplementasikan secara ketat dan tegas di jenjang sekolah dasar dan menengah. Sekolah wajib menciptakan lingkungan yang nol toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk perundungan.
Menurut saya, ada tiga kegagalan sekolah yang harus diatasi. Pertama, kegagalan dalam melindungi korban. Sekolah seringkali menahan informasi dan berupaya "damai" demi menjaga nama baik institusi. Ini adalah pengkhianatan terhadap korban. Kasus harus ditangani secara transparan dengan mengutamakan pemulihan mental dan fisik korban.
Kedua, kegagalan merehabilitasi pelaku. Sanksi berupa pengeluaran atau pemindahan tanpa dibarengi program rehabilitasi mental dan penanaman empati hanya memindahkan masalah ke sekolah lain. Pelaku bullying di usia sekolah juga membutuhkan intervensi professional seperti konselor, psikolog, dan psikiater.
Ketiga, kegagalan guru dan staf. Guru dan tenaga kependidikan harus dilatih untuk memiliki sensitivitas tinggi terhadap tanda-tanda awal perundungan. Mereka harus didorong untuk menjadi pendengar aktif bagi siswa alih-alih bersikap pasif atau skeptis terhadap laporan siswa. Sejalan dengan tiga poin di atas mestinya guru lebih “bersahabat” secara holistic Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yaitu Perlindungan Anak bukanlah sekedar tumpukan pasal di atas kertas.
Bagi para pendidik, khususnya guru, undang-undang ini harus dimaknai sebagai mandat hukum dan moral tertinggi yang melekat dalam profesi mereka. Ketika seorang guru menerima laporan, sekecil apa pun, mengenai kekerasan atau perundungan (bullying) yang dialami siswa (anak), momen tersebut adalah titik kritis.
UU 35/2014 secara eksplisit menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau pihak lain. Mengabaikan atau meremehkan laporan kekerasan, bahkan dengan alasan "hanya bercanda" atau "masalah anak-anak," bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum. Kelalaian guru atau pendidik dalam merespons cepat dan tepat dapat memperpanjang penderitaan korban, memperburuk trauma psikologis, dan yang paling krusial, berpotensi memicu tanggung jawab pidana atau administratif bagi pihak sekolah dan/atau oknum guru yang seharusnya bertindak.
Setiap laporan dari siswa adalah peringatan dini yang sah di mata hukum. Guru harus segera melakukan verifikasi, mengambil tindakan pengamanan bagi korban, dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta lembaga terkait, memastikan bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi prioritas utama. UU 35/2014 menuntut guru untuk beralih dari sekadar pengajar menjadi pelindung aktif di lingkungan sekolah.
Dalam hal lain beberapa teman juga menceritakan kejadian perundungan yang dialami oleh anaknya. Si ibu sudah berusaha untuk kooperatif dengan aturan yang diberlakukan sekolah terkait adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siswa. Namun, respon guru yang mestinya menjembatani dan bahkan membentengi perilaku perundungan ini tidak membuahkan hasil sesuai ekspektasi sang ibu. Jika hal krusial ini dianggap hanya hiasan alih alih kalimat, “Namanya juga anak anak.” Selamat! Artinya, secara tidak langsung pendidik dan sekolah membenarkan perilaku perundungan yang akan tumbuh dan berkembang di kemudian hari. Sekaligus pendidik dan pihak sekolah sudah melanggar hukum yang sudah dijelaskan pada bagian di atas.
Harapannya jika guru memahami opini ini hadir bukan hanya untuk mengutuk, tetapi untuk membedah mengapa sekolah gagal menjadi safe space dan mendesak sebuah revolusi mental-struktural dalam pencegahan perundungan (bullying). Pencegahan harus didasarkan pada Pendekatan Whole-School, sebuah komitmen menyeluruh yang melibatkan siswa sebagai agen perubahan, guru sebagai role model, dan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama.
Kita harus berhenti meremehkan perundungan di sekolah. Kita harus berhenti menoleransi budaya kekerasan di balik seragam putih. Regulasi telah ada, tetapi ia hanya efektif jika didukung oleh hati nurani yang berani bertindak. Mari kita jadikan setiap sekolah di Indonesia sebagai safe space sejati, di mana anak kita dapat tumbuh, berkarya, dan menjadi dirinya sendiri tanpa rasa takut akan intimidasi atau penghinaan, baik di dalam kelas maupun di ruang digital.**
*Penulis adalah Kepala LAB Konseling FDKI IAIN Pontianak.
Editor : Hanif