Oleh: Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd.*
Kalau Anda tinggal di daerah, Anda tahu betul bahwa infrastruktur bukan barang mewah. Itu soal hidup sehari-hari. Jalan berlubang berarti anak terlambat sekolah, hasil panen petani susah diangkut, dan biaya logistik UMKM melonjak. Maka, ketika Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, minta pemerintah pusat meninjau kembali rencana pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan DAK, itu bukan sekadar protes politik. Itu suara praktis dari orang yang setiap hari berhadapan dengan realitas lampu lalu lintas, jalan provinsi, dan jembatan penghubung desa.
Secara angka, perubahan ini cukup tajam. Pemerintah mematok alokasi TKD untuk 2026 pada kisaran Rp650 triliun, turun hampir sepertiga dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mendekati angka Rp920 triliun. Penurunan sebesar itu bukan hanya koreksi anggaran.
Ia mengubah peta kemampuan fiskal ratusan daerah. Bagi Landak, pemangkasan ini berarti hilangnya sekitar Rp215 miliar dari proyeksi transfer pusat. Ini sebuah nominal yang langsung mereduksi APBD Landak dari sekitar Rp1,26 triliun menjadi sekitar Rp1,04 triliun. Dalam praktiknya, proyek yang hendak digarap, tender yang sudah dimulai, dan kontrak yang berjalan mendadak harus disusun ulang.
Kita harus jujur. Negara boleh menata ulang prioritas. Pusat punya pertimbangan makro, yakni menyehatkan fiskal, menggeser belanja ke program prioritas nasional, atau menanggung beban pascakrisis ekonomi. Namun, dua hal penting sering hilang dalam debat itu. Pertama, waktu. Perencanaan APBD daerah berjalan jauh hari sebelum keputusan pusat final, sehingga perubahan mendadak menimbulkan shock planning. Kedua, mekanisme mitigasi. Memotong aliran dana tanpa jaminan kompensasi atau jaring pengaman praktis sama dengan memutus napas investasi lokal.
Mari kutip satu contoh sederhana. Pos Dana Alokasi Umum (DAU) yang turun signifikan. DAU adalah ‘napas’ bagi operasional pemerintahan daerah: menghidupi gaji, pelayanan, dan operasional puskesmas serta sekolah. Ketika DAU berkurang, kepala daerah dihadapkan pada pilihan pahit, yakni memangkas belanja pegawai dan layanan dasar, atau menunda pembangunan fisik. Keduanya menyakitkan bagi publik. Bupati Karolin menyampaikan ini bukan sebagai retorika, melainkan sebagai pengingat bahwa pemotongan nyata terasa pada pelayanan dasar yang sehari-hari dirasakan warga.
Selain itu, karakter fiskal banyak daerah membuat situasi makin runyam. Banyak kabupaten, termasuk Landak, belum memiliki basis PAD yang kuat. Upaya meningkatkan PAD adalah strategi jangka menengah yang benar, tapi butuh waktu, pembenahan basis data, digitalisasi, dan pembinaan dunia usaha lokal agar tumbuh. Ketika pendanaan pusat menyusut sekarang, solusi jangka panjang itu belum bisa mengobati luka saat ini. Hasilnya, daerah seakan diminta ‘mandiri’ saat sarana menuju kemandirian masih dibangun.
Jadi, apa yang mestinya dilakukan agar pemangkasan anggaran tidak menjadi beban tak tertahankan bagi masyarakat? Berikut beberapa langkah praktis yang patut dipertimbangkan.
Pertama, pusat harus memprioritaskan DAK fisik untuk infrastruktur dasar: jalan utama, jembatan strategis, irigasi prioritas. Jika total alokasi TKD turun, seleksi proyek prioritas harus lebih ketat, yang berdampak langsung pada mata pencaharian warga dan akses layanan dasar harus menjadi prioritas mutlak. Jangan biarkan proyek produktif berhenti hanya karena angka di spreadsheet berubah.
Kedua, hadirkan mekanisme pembiayaan jangka menengah (bridge financing atau pinjaman berbunga rendah untuk proyek produktif) sebagai jaring pengaman agar proyek tidak mangkrak. Skema ini berguna menutup gap sementara, namun harus dibarengi asesmen fiskal agar tidak menjerat daerah pada beban utang jangka panjang yang tak terkendali.
Ketiga, percepatan reformasi PAD harus didukung pusat dengan bantuan teknis: digitalisasi retribusi, modernisasi sistem pajak daerah, dan pembinaan kepatuhan wajib pajak. Intervensi teknis semacam ini relatif murah dibandingkan dampak negatif proyek mangkrak, dan bisa memperbaiki kapasitas fiskal daerah dalam beberapa tahun.
Keempat, ubah tata komunikasi dan tata kelola antara pusat dan daerah: dialog anggaran harus terjadi lebih awal, lebih terukur, dan berulang. Jangan lagi ada pengumuman kebijakan yang membuat daerah panik. Sebaliknya, mesti ada meja bersama untuk memetakan mitigasi, prioritas, dan sinkronisasi program agar unit pelaksana di daerah tidak kehilangan arah.
Kritik ini bukan sekadar menuntut lebih banyak uang. Ini soal tata kelola fiskal yang peka terhadap konsekuensi di lapangan. Mengubah angka APBN tanpa mitigasi teknis akan mengubah angka-angka itu menjadi jalan berlubang, puskesmas yang menunda pembelian obat, dan sekolah yang menunggu renovasi. Itu bukan urusan birokrat, melainkan urusan hidup masyarakat kecil.
Permintaan Bupati Karolin pada dasarnya sangat sederhana dan manusiawi. Yakni jika pusat memutuskan memotong, beri juga jaminan konkret agar pembangunan dasar tak terhenti. Jangan biarkan daerah bertahan sendiri di tengah jalan yang semakin rusak. Negara yang kuat bukan hanya dibangun dari megastruktur di ibu kota, tapi juga dari desa yang tersambung, pasar yang hidup, dan jalan yang bisa dilalui.
Kebijakan fiskal memang perlu fleksibel, tapi fleksibilitas itu harus diimbangi sensitivitas. Pemangkasan anggaran tanpa mitigasi berarti memindahkan beban dari meja perencana di pusat ke pinggang masyarakat di daerah. Dan itu bukan keadilan. Jika kita serius membangun Indonesia yang merata, pusat harus memastikan bahwa ketika angka di atas kertas berubah, kehidupan di lapangan tetap bisa berjalan. Camkan itu!**
*Penulis adalah dosen Pascasarjana S2 Pendas-PGSD FKIP Universitas Bung Hatta (UBH); penasihat Pondok Riset Kalbar (PRiK).
Dosen Pascasarjana S2 Pendas-PGSD FKIP Universitas Bung Hatta (UBH);
Penasihat Pondok Riset Kalbar (PRiK)
Editor : Hanif