Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Refleksi Peringatan Hari Guru

Hanif PP • Sabtu, 29 November 2025 - 13:17 WIB
Dr. Amalia Irfani, M.Si
Dr. Amalia Irfani, M.Si

Oleh: Dr. Amalia Irfani, M.Si*

HARI Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November, merupakan salah momentum istimewa untuk menghormati profesi mulia bernama guru. Tidak hanya sebagai seremonial saja, hari guru nasional idealnya harus menjadi momen refleksi tentang profesi guru yang sejatinya sangat berkelas, tetapi masih dianggap murah dan mudah  sebab bisa dilakonkan oleh siapa saja asal bergelar sarjana.

Fakta sosial tersebut bisa kita lihat misalnya masih jamak stigma yang beredar di masyarakat peran guru dianggap sebagai kewajiban profesi, untuk bisa mendidik melalui transfer ilmu pengetahuan sekaligus memperbaiki sikap mental. Guru acapkali disalahkan jika siswanya tidak taat aturan atau bahkan sulit menerima pelajaran.  Di sisi lain guru pun akan dianggap bersikap terlalu ekspresif jika menghukum dengan hukuman fisik.

Dulu hukuman fisik seperti jeweran, berdiri di depan kelas atau membersihkan kelas merupakan metode disiplin yang umum digunakan. Sekarang beberapa negara telah melarang  hukuman fisik, misalnya Nepal,  Swedia, Jerman, dan Korea Korea Selatan, karena dianggap  menyebabkan trauma psikologis pada siswa.

Di Indonesia guru dapat dikenakan sanksi pidana jika menghukum dengan hukuman fisik, hal ini tergambar pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Hukuman fisik dianggap tidak manusiawi karena dianggap merendahkan martabat siswa. Silang pendapat tentu akan bermunculan pada posisi ini, namun kita pun pasti menyetujui tidak boleh ada kekerasan di dunia pendidikan fisik atau pun verbal. Jika luka fisik bisa hilang namun tidak dengan ucapan jika telah melukai hati. Banyak kasus siswa kehilangan semangat belajar, cenderung suka menyendiri, hilang kepercayaan diri karena kekerasan verbal berupa bullying yang terjadi di sekolah. Fenomena yang tidak boleh diremehkan, efek jangka panjang akan mempengaruhi kualitas hidup siswa include bagaimana interaksi sosialnya di masyarakat.

Pertanyaan yang relevan terkait pernyataan di atas  adalah sudahkah profesi guru di Republik ini sebanding dengan integritas yang telah mereka curahkan, dengan penuh tanggungjawab untuk mendidik. Jika profesi guru disebut  pengabdian, lalu apa bedanya dengan profesi lain yang juga ikut berkontribusi membangun bangsa. Realitasnya profesi apapun memiliki ruang yang sama untuk membangun dan merawat NKRI, namun profesi guru lebih istimewa karena guru mendidik calon pemimpin bangsa. Harusnya mendapat ruang penghargaan yang juga lebih baik.

Diskusi penulis dengan guru senior yang menua mengabdikan dirinya sebagai pendidik, menyisakan banyak kisah manis dibandingkan pengalaman pahit. Gurat kebahagiaan bercampur dengan segudang cerita yang jika disimak satu-satu maka entah berapa ratus  episode, karena mengajar tak cukup dengan diksi semangat dan ilmu saja, tetapi seperti belajar berjalan hingga bisa berlari yang wajib hukumnya dilingkupi kesabaran dan segudang keikhlasan.

 

Guru dan Hadiah

Beberapa tahun terakhir profesi guru seolah naik kelas baik dalam bentuk pemberitaan positif atau pun negatif. Positif misalnya secara nasional peringatan hari guru dimeriahkan dengan upacara, penyerahan piagam penghargaan bagi guru berprestasi, dan pemberian hadiah siswa ke wali kelas.

Penghargaan tersebut khususnya pemberian hadiah walaupun sah-sah saja karena tidak ada paksaan, mengundang reaksi berbeda karena dinilai mengkuatirkan.  Di dunia maya wara-wiri menyebut hal tersebut jika dinormalisasi tidak lagi sekedar penghormatan, maka akan menciptakan masalah baru. Antara lain kecemburuan sosial guru mata pelajaran yang juga punya andil mendidik. Pemberian hadiah juga dikhawatirkan mempengaruhi objektivitas guru dalam menilai.

Jika kita bedah dari sudut Sosiologi Pendidikan hadiah berpotensi negatif jika diberikan pada momentum sensitif. Tentu tidak selalu niat memberikan hadiah karena tujuan mendapatkan nilai, tetapi karena menghormati dan ingin memberikan kebahagiaan di momentum hari guru. Dalam teori pertukaran sosial dijelaskan  bahwa pemberian hadiah akan/dapat bernilai gratifikasi dan  melanggar etika profesional jika ada nilai atau ekspektasi imbalan. Antara lain  nilai atau perlakuan istimewa. **

 

*Penulis adalah dosen IAIN Pontianak.

Editor : Hanif
#larangan #sekolah #Hari Guru Nasional #refleksi #peran guru #hukuman fisik #kekerasan verbal