Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pengembangan Wacana Versus Reformasi Penegakan Hukum

Hanif PP • Senin, 1 Desember 2025 | 12:30 WIB
M. Rifat
M. Rifat

Oleh: M. Rif’at

Hasil survei penulis di sekolah-sekolah di Kalimantan Barat selama 2025 mendapatkan informasi (termasuk dari fenomena pembelajaran) bahwa berwacana masih rendah, yakni kurang dari 10% dalam setiap kegiatan belajar-mengajar. Fakta tersebut menjelaskan bahwa interaksi verbal belum cukup melandasi penguasaan pengetahuan atau belum saling membangun dan masih sulit berkembang. Dengan perkataan lain, efektivitas pembelajaran masih rendah. Padahal, berwacana harus dilakukan secara mendalam agar peserta didik mampu berpikir dan menyelesaikan masalah. Kemampuan yang dimaksud nampak pada konsistensi berekspresi menuju peningkatan capaian semua peserta didik.

Wacana merupakan ‘jalur’ penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sayangnya, selama ini ia muncul tanpa pengayaan pengetahuan atau peserta didik (bahkan pendidik) masih rendah dalam kompetensi pemahaman sehingga penalaran divergen belum dihargai. Kejadian ini seharusnya membuka tabir belenggu Perguruan Tinggi dan sekolah yang mengakomodasi kepentingan politik praktis ‘sesaat’ serta seperti fasilitas bagi pelaku politik yang berkebanggaan semu. Sementara itu, pendidik dan pemerintah lebih berkuasa dalam membicarakan kompleksitas kehidupan dari kekayaan wacana. Sebagai contoh, berbagai permasalahan pendidikan dan lingkungan seharusnya bukan diatur dari aturan atau kewenangan, akan tetapi variasi penilaian atas suatu kebijakan.

Aturan seakan merupakan urusan “anggaran” sementara “kecerdasan” dan “keberhasilan” menjadi tanggung-jawab lembaga pendidikan, sementara, lingkungan tetap saja terganggu. Dua sisi antagonistik itu menjadi permasalahan serius bangsa yang semakin sulit ditangani. Persoalan narkoba misalnya, tidak dapat hanya dipahami dari urusan penegakan hukum, tetapi juga dari sudut pandangan tindakan korupsi yang menjalar kepada dunia pendidikan. Tanpa tindakan yang benar dan baik, perbuatan koruptif merusak jalannya pendidikan.

Mungkin, diskusi kita adalah “Bukankah seharusnya Aparat Penegak Hukum juga mengurus untuk pengembangan dan perbaikan pendidikan”? Instrumen pemeriksaan atas suatu tindakan melawan hukum (perlu dibaca sebagai melawan konstitusi) juga haruslah memuat item pemikiran dan penalaran dari ‘siapa pun’ agar juga terbangun pemahaman dan tanggung-jawab.  Anggaran rutin dan tidak rasional di bidang pendidikan perlu diklarifikasi menggunakan instrumen yang mencerdaskan kehidupan bangsa - bukan yang terbuka luas hanya dari sisi perbuatan terkenali.

Pemikiran akan adanya indikasi korupsi di dunia pendidikan harus dikaitkan pula dengan realita mutu pendidikan. Sebagai contoh, pemeriksaan oleh pihak kepolisian mengenai anggaran lembaga pendidikan sesungguhnya tidak perlu hanya mendasarkan pada laporan, tetapi memang seharusnya menjadi tanggung-jawab aparat penegak hukum untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa - bukan karena kepentingan pihak tertentu (pernah terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta). Ide penegakan hukum semestinya dipandang sebagai objek reflektif, sehingga dapat dilakukan perbaikan, dimana diskusi seringkali memerlukan penyesuaian pemikiran.

Asumsi penulis adalah mengajak SDM Lembaga-Lembaga Pendidikan untuk ditantang berpikir dan bernalar mengenai pendidikan dan menyampaikan hasil-hasilnya menggunakan cara yang tepat, mengajak mereka menjelaskan secara verbal maupun tertulis. Dalam wacana seperti itu, saling mendengarkan penjelasan dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan pemahaman, bercakap-cakap mengenai ide yang tergali dari berbagai sudut pandang sehingga membantu lembaga pendidikan menajamkan kemampuan bernalar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Secara operasional, diskursus tindakan melawan hukum seharusnya memuat: cara menyajikan, cara berpikir, berbicara, menyetujui, dan tidak menyetujui ‘sesuatu’; cara bertukar gagasan dan apa yang dibutuhkan dari suatu ide; dan pembentukan tugas-tugas yang melibatkan lembaga pendidikan dalam ‘aneka ragam’ lingkungan belajar. Dunia pendidikan memerlukan praktik kritis dalam mengembangkan kualitas, seperti pelibatan untuk mendorong diskusi, menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung, dan mengorganisasikan wacana hukum atau perbuatan koruptif. Selama ini, kecenderungan menggunakan ukuran: merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain harus juga yang mengganggu mutu pendidikan. Sebagai contoh, aset suatu lembaga pendidikan tidak dapat hanya dilihat dari satu aspek, yakni kepemilikan, tetapi termasuk pula kolaborasi strategis dengan lingkungan. Dalam hal ini, masyarakat diajak melakukan diskursus yang berorientasi pada penurunan angka kejahatan dan peningkatan kesejahteraan.

Penegakan hukum juga perlu yang memberikan penjelasan mengenai suatu prosedur, memberikan penjelasan lebih lanjut sebagai respon lembaga pendidikan maupun masyarakat, mendiskusikan mutu pendidikan, memberikan contoh, memberikan suatu penugasan, dan penerapan prosedur rutin untuk menyelesaikan tipe masalah tertentu. Instrumen hukum dalam dunia pendidikan antara lain untuk mengenali peristiwa hukum, memunculkan kemampuan berpikir melalui paparan yang konsisten dan kesempatan berekspresi secara verbal dan meningkatkan ketelitian (atau keakuratan) praktik pendidikan menuju kecerdasan bangsa secara menyeluruh.

Pernyataan atau pertanyaan dalam wacana hukum di dunia pendidikan setidaknya mencakup pemahaman, penalaran atau proses berpikir, pola nalar melawan atau yang akan berhadapan dengan hukum, membincangkan kondisi untuk menerapkan gagasan (hasil penelitian), memperkaya algoritma berpikir,  mempertimbangkan hasil-hasil pendidikan, dan ilustrasi strategis pelaksanaan pendidikan secara menyeluruh dan yang bertanggung-jawab.

Reformasi Kepolisian terhadap implementasi pendidikan sepertinya perlu pula mempertimbangkan adanya pengaitan dengan hasil-hasil penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, serta kondisi demografis dan geografis. APH berkesempatan mengungkapkan berbagai cara berbeda dan memberikan argumentasi dan alasan menurut yang mereka pahami. Mereka pun berkesempatan membandingkan cara-cara berbeda yang mereka tampilkan serta menilai kelayakan masing-masing lembaga pendidikan. Sebagai contoh, masyarakat di kawasan perbatasan difasilitasi untuk tumbuh berkembang dalam lingkungan yang baik. Lembaga pendidikan diberi peluang memiliki program atas dasar validitas argumentasi dan realita. Mereka kemudian diminta untuk memunculkan kesadaran mengenai naturalistik berpikir dan yang menumbuhkan penalaran. Dan, memunculkan kepentingan komunikasi yang memberikan kesempatan kepada lembaga pendidikan untuk menyampaikan apa-apa yang mereka garis bahwahi. Lembaga pendidikan juga sangat perlu memusatkan perhatian pada pendidikan (seperti disampaikan oleh Bang Miji - ketika memberikan orasi ilmiah tanggal 27 Nopember di perbatasan Entikong). Pada dasarnya, kita semua haruslah dapat membantu memahami masalah pendidikan dan berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah-masalah.

 

Tulisan ini hanya satu pemikiran dari hasil survei. Terima kasih.

(*) Penulis adalah Dosen FKIP Untan

Editor : Hanif
#wawancara #sekolah #kalbar #survei #kemampuan #Efektivitas Pembelajaran