Oleh: Soependi, S.Si, MA*
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 oleh, komposisi penduduk wanita adalah 114,82 juta jiwa atau setara dengan 49,56 persen dari total populasi Indonesia. Rasio Jenis Kelamin (Sex Ratio), Jumlah penduduk laki-laki 116,84 juta jiwa atau 50,44 persen lebih banyak dibandingkan perempuan, dengan rasio jenis kelamin sebesar 101,8 yang berarti terdapat sekitar 102 laki-laki untuk setiap 100 perempuan.
Kelompok umur perempuan usia 15-49 tahun dari total perempuan, sebanyak 65.85 persen belum menikah, sementara yang telah menikah mencapai 72.57 persen, menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan dalam rentang usia ini sudah menikah. Secara signifikan, 35.81 persen dari mereka yang mengalami perceraian dan masih hidup, sedangkan tingkat perceraian mati sangat rendah yaitu 1.51 persen.
Proporsi lapangan kerja informal menunjukkan perbedaan signifikan antara laki-laki dan perempuan, di mana perempuan menunjukkan tingkat partisipasi yang lebih tinggi sebesar 64,25 persen, dibandingkan dengan laki-laki yang mencapai 55,81 persen. Secara keseluruhan, gabungan dari kedua jenis kelamin menunjukkan bahwa sekitar 59,11 persen dari total tenaga kerja berada di sektor informal. Hal ini menandakan bahwa perempuan cenderung lebih banyak terlibat dalam pekerjaan informal, yang mungkin berkaitan dengan berbagai faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi akses dan peluang kerja di bidang tersebut (BPS, 2023, Sakernas).
Data terbaru dari BPS tahun 2025 memperlihatkan bahwa pendapatan perempuan berstatus menikah secara signifikan lebih rendah jika dibandingkan dengan perempuan lajang. Rata-rata nasional pendapatan perempuan menikah hanya sebesar Rp 1.136.700, sedangkan perempuan lajang mampu meraup Rp 1.719.000. Pendapatan perempuan berstatus cerai hidup tercatat sekitar Rp 1.196.100, dan perempuan yang cerai mati bahkan belum mencapai Rp 1 juta per bulan. Kondisi ini menegaskan bahwa keberlanjutan ekonomi perempuan setelah perceraian tidaklah mudah.
Di sisi lain, laki-laki berstatus menikah menunjukkan kenaikan pendapatan yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp 2.078.600, hampir dua kali lipat dari laki-laki lajang yang hanya memperoleh Rp 1.774.100. Fenomena ini memperkuat pandangan bahwa pernikahan memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih besar kepada laki-laki, sementara perempuan justru menjadi korban ketimpangan ini. Sebagai kepala keluarga dan “modal sosial” di pasar kerja, laki-laki biasanya lebih dipandang stabil dan dipercaya untuk posisi promosi, sehingga secara otomatis memperoleh peluang dan akses yang lebih baik.
Ketimpangan ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga merupakan refleksi dari struktur sosial dan budaya yang memperkuat stereotip gender. Perempuan seringkali dianggap sebagai pengasuh utama keluarga dan tidak diprioritaskan dalam promosi kerja maupun akses ke sumber daya ekonomi. Beban domestik yang timpang, ekspektasi sebagai pengasuh utama, serta minimnya fasilitas yang mendukung fleksibilitas kerja, seperti layanan daycare (penitipan anak) yang terjangkau, semakin menyulitkan posisi perempuan di pasar kerja.
Setelah perceraian, perempuan menghadapi tantangan hidup yang makin berat. Pendapatan perempuan berstatus cerai lebih rendah dibandingkan dengan perempuan yang masih dalam ikatan perkawinan. Bahkan, perempuan berstatus cerai mati, yang biasanya dianggap lebih stabil secara finansial, juga belum mampu menembus pendapatan di atas Rp 1 juta per bulan. Lebih dari itu, perempuan yang menjalankan usaha sendiri pun tetap menghadapi tantangan besar; pendapatan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, meskipun ada peluang untuk bangkit.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa sistem sosial dan perlindungan terhadap perempuan setelah perceraian masih sangat lemah. Jika perempuan tidak didukung secara struktural, keberdayaan ekonomi mereka akan tetap terbatas. Padahal, secara sosial dan budaya, perempuan berpotensi menjadi agen perubahan jika diberikan akses dan fasilitas yang memadai. Kebutuhan akan kebijakan yang mampu mendukung perempuan, khususnya pasca perceraian, menjadi semakin urgen.
Strategi dan kebijakan nasional perlu diarahkan pada pemberdayaan perempuan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan yang menjamin akses perempuan ke pendidikan, pelatihan keterampilan, fasilitas perlindungan sosial, serta pengembangan ekonomi berbasis gender. Hal ini tidak hanya akan mengatasi ketimpangan pendapatan, tetapi juga memperkuat posisi perempuan di ranah sosial dan politik.
Salah satu tantangan besar yang perlu diatasi adalah budaya dan stereotip yang masih menganggap perempuan sebagai pekerja yang kurang mampu membiayai diri, serta mengabaikan hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan peluang yang setara. Dalam konteks inilah perlunya peran aktif dari lembaga legislatif dan eksekutif untuk merumuskan regulasi yang mendukung penguatan kapasitas perempuan di berbagai sektor.
Selain kebijakan langsung, transformasi budaya dan paradigma masyarakat juga perlu didorong secara intensif. Perempuan perlu diposisikan sebagai motor penggerak ekonomi yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan. Dalam jangka panjang, keberhasilan penguatan ekonomi perempuan juga akan memberi dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup.
Misalnya, pemberian insentif bagi perempuan yang menjalankan usaha sendiri, akses yang lebih mudah ke modal usaha, pelatihan kewirausahaan, serta penguatan jaringan sosial perempuan dapat membantu mereka keluar dari jebakan ekonomi yang membelenggu. Melalui upaya ini, diharapkan ketimpangan pendapatan dan akses terhadap sumber daya akan berkurang secara signifikan.
Ketimpangan ekonomi dan sosial perempuan pasca pernikahan dan perceraian adalah realitas yang perlu disikapi secara serius dan strategis. Data dan fakta yang ada menunjukkan bahwa perempuan Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meraih kesejahteraan yang setara dengan laki-laki, terutama setelah melewati fase pernikahan dan perceraian.
Sebagai bangsa yang mengusung nilai keadilan dan keberagaman, Indonesia perlu mengimplementasikan kebijakan yang mampu mengubah paradigma sosial, memperkuat sistem perlindungan, dan membuka akses selebar-lebarnya bagi perempuan untuk berkembang dan mandiri. Dengan demikian, perempuan tidak lagi menjadi objek ketimpangan, melainkan menjadi subjek utama dalam pembangunan nasional yang adil dan inklusif. Pemberdayaan perempuan bukan hanya soal kesetaraan gender, tetapi juga adalah upaya moral yang mendukung kemajuan bangsa secara berkelanjutan.**
*Penulis adalah Statistisi Ahli Madya, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jakarta Pusat.
Editor : Hanif