Oleh: Nazhif Ali Murtadho, S.H.*
KITA sedang menyaksikan sebuah babak sejarah yang unik sekaligus membingungkan dalam perjalanan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di satu sisi, ada angin segar dengan terbentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Komisi ini hadir layaknya sebuah harapan baru untuk membenahi benang kusut di tubuh korps Bhayangkara. Namun, di sisi lain, publik justru disuguhkan sebuah anomali hukum yang mengejutkan. Di tengah upaya perbaikan itu, muncul Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang isinya justru dianggap menabrak logika konstitusi dan semangat reformasi itu sendiri. Situasi ini menempatkan institusi kepolisian pada persimpangan jalan yang krusial: apakah akan tunduk pada supremasi konstitusi atau justru menciptakan benteng pertahanan sendiri yang kontraproduktif.
Polemik ini bermula ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu melalui Putusan Nomor 114/PUU-XIII/2025 pada pertengahan November lalu. Putusan tersebut sejatinya sangat sederhana namun berdampak luar biasa. MK membatalkan frasa dalam undang-undang yang selama ini menjadi "kunci sakti" bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian hanya dengan bermodalkan penugasan dari Kapolri. Mahkamah menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian adalah inkonstitusional jika diduduki tanpa melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun. Namun, respons yang muncul justru sebaliknya. Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang seolah melegalkan kembali praktik tersebut dinilai banyak kalangan sebagai bentuk pembangkangan konstitusional yang nyata.
Ujian Konsistensi dan Hierarki Hukum
Persoalan mendasar yang kini dihadapi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ketaatan pada asas hukum yang berlaku di republik ini. Dalam tatanan hukum kita, dikenal sebuah prinsip universal bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferior).
Logika sederhananya, Peraturan Polri tidak boleh menabrak Undang-Undang, apalagi menabrak tafsir konstitusi yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ketika MK sudah menyatakan bahwa frasa "penugasan Kapolri" untuk jabatan sipil tertentu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, maka seharusnya pintu tersebut tertutup rapat. Namun, fakta bahwa Perpol tersebut tetap ditandatangani dan memperbolehkan anggota aktif duduk di belasan instansi manajerial maupun non-manajerial, menunjukkan adanya krisis ketaatan asas.
Tindakan ini menciptakan preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan kita. Jika lembaga penegak hukum sendiri terlihat enggan mematuhi putusan pengadilan tertinggi konstitusi, lantas bagaimana kita bisa mengharapkan kepatuhan hukum dari masyarakat luas? Perpol ini seakan menjadi antitesis dari upaya perbaikan yang sedang dirancang oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ketika komisi tersebut sibuk belanja masalah dan mencari solusi, internal kepolisian justru mengeluarkan kebijakan yang memperumit keadaan. Hal ini tentu menguji konsistensi Komisi Reformasi, apakah mereka mampu meluruskan "serangan" regulasi yang justru datang dari obyek yang hendak mereka perbaiki.
Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap praktik ini akan merusak sistem meritokrasi yang sedang dibangun negara. Bayangkan dampaknya bagi jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun, namun tiba-tiba posisinya diisi oleh anggota kepolisian aktif yang sebenarnya memiliki ranah tugas berbeda. Hal ini tidak hanya mematikan semangat birokrasi sipil, tetapi juga mengacaukan tatanan profesionalisme. Alasan bahwa aturan ini berlaku ke depan atau prospektif semata, seperti yang sempat didengungkan beberapa pihak, terasa seperti pencarian pembenaran belaka. Dalam logika hukum yang sehat, jika sebuah norma sudah dinyatakan cacat sejak awal atau bertentangan dengan konstitusi, seharusnya ada upaya koreksi menyeluruh, bukan sekadar berlindung di balik argumen waktu pemberlakuan aturan untuk melanggengkan keadaan yang inkonstitusional.
Dualisme Loyalitas dan Independensi
Masalah krusial lainnya yang timbul akibat penempatan polisi aktif di jabatan sipil adalah soal loyalitas ganda. Kita harus berani mengakui bahwa selama ini ada praktik yang "aneh" namun dinormalisasi selama puluhan tahun. Penjelasan undang-undang yang lama dibaca secara keliru, seolah-olah izin atasan bisa menggugurkan kewajiban mundur dari dinas. Padahal, esensi dari pemisahan peran sipil dan militer atau kepolisian adalah untuk menjaga profesionalisme masing-masing. Ketika seorang anggota polisi aktif bertugas di lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kementerian, namun statusnya masih anggota aktif, kesetiaannya akan terbelah. Secara fisik ia berada di lembaga baru, namun secara jiwa dan hierarki komando, ia tetap tunduk pada institusi asalnya.
Kondisi "standar ganda" ini sangat berbahaya bagi independensi lembaga. Sejarah mencatat bagaimana kasus-kasus hukum tertentu menjadi tumpul atau penuh drama ketika melibatkan oknum dari korps baju coklat, karena adanya konflik kepentingan yang nyata. Independensi menjadi barang mahal ketika petugas yang seharusnya menegakkan hukum di lembaga independen, masih harus "sungkem" secara administratif kepada institusi asalnya. Putusan MK sebenarnya ingin mengakhiri kebingungan ini. Pesannya jelas: pilihlah satu. Jika ingin mengabdi di ranah sipil yang tidak ada kaitan langsung dengan tugas kepolisian, silakan mundur atau pensiun dini. Namun, jika masih mencintai seragam dan korps, tetaplah fokus pada tugas pemolisian.
Kita tidak bisa lagi membiarkan praktik cherry picking atau tebang pilih dalam merespons putusan hukum hanya berdasarkan kepentingan politik atau kenyamanan institusi. Seharusnya, jabatan-jabatan sipil tersebut dikategorisasi ulang dengan ketat. Jabatan yang memang membutuhkan representasi kepolisian karena fungsi koordinasi keamanan mungkin masih bisa dimaklumi. Namun, untuk jabatan yang murni sipil, tidak ada tawar-menawar. Anggota Polri harus berani mengambil sikap kesatria untuk melepaskan seragamnya jika ingin berkarier di sana. Hal ini penting untuk menjaga marwah kepolisian itu sendiri agar tidak dianggap sebagai institusi yang rakus jabatan dan ingin menguasai segala lini kehidupan bernegara tanpa mempedulikan etika birokrasi.
Pilihan Berani Menuju Perubahan
Kini, bola panas ada di tangan Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pimpinan kepolisian. Situasi ini ibarat dihadapkan pada menu makanan di rumah makan Padang yang begitu banyak; mereka harus pintar memilih mana masalah prioritas yang harus segera dieksekusi agar "kenyang" akan keadilan, bukan sekadar lapar mata. Ada banyak opsi yang bisa diambil untuk menyelamatkan wajah kepolisian. Salah satu langkah hukum yang bisa ditempuh adalah melakukan uji legalitas Perpol tersebut ke Mahkamah Agung, atau menempuh jalur dialog administratif untuk membatalkan aturan yang bertabrakan dengan putusan MK tersebut. Namun, di luar jalur hukum, ada langkah struktural dan kultural yang jauh lebih mendesak.
Reformasi struktur harus menyentuh hal-hal fundamental yang selama ini dianggap tabu. Misalnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu atau memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki gigi, bukan sekadar menjadi pengawas pasif. Kompolnas bisa diberikan kewenangan dalam perencanaan dan anggaran, sehingga Polri fokus sebagai pelaksana kebijakan keamanan. Selain itu, perlu dipertimbangkan agar Kapolri tidak perlu selalu hadir dalam sidang kabinet agar independensi penegakan hukum terjaga layaknya Jaksa Agung atau Ketua Mahkamah Agung, kecuali untuk urusan yang benar-benar berkaitan dengan keamanan negara sebagai institusi, bukan sebagai bagian dari eksekutif yang politis.
Di sisi lain, reformasi kultural tak kalah pentingnya. Polri harus berani menjadi organisasi yang lebih terbuka. Jika mereka bisa mengirim anggotanya ke luar, maka mereka juga harus siap menerima talenta terbaik dari luar untuk mengisi pos-pos di dalam kepolisian melalui lelang jabatan yang fair. Selain itu, budaya paramiliter yang masih kental – yang sering kali berujung pada penggunaan kekerasan berlebih – harus dikikis habis. Polisi adalah pengayom sipil, bukan militer yang berperang melawan musuh. Pengawasan terhadap upaya paksa dalam penegakan hukum harus diperketat agar tidak ada lagi cerita tentang kekerasan yang menurunkan kepercayaan publik. Sudah saatnya normalisasi terhadap hal-hal menyimpang, termasuk korupsi anggaran dengan dalih operasional, dihentikan total.
Pada akhirnya, jutaan pasang mata rakyat Indonesia sedang mengawasi. Apakah Polri memiliki kemauan (willingness) yang sama besarnya dengan kemampuan (ability) mereka untuk berubah? Putusan MK dan pembentukan Komisi Reformasi adalah momentum emas yang tidak boleh disia-siakan. Biarkanlah Polri berbenah dengan jujur, tanpa dicarikan alasan pembenar untuk mempertahankan status quo yang sudah usang. Reformasi ini bukan untuk melemahkan, justru untuk menguatkan Polri agar menjadi institusi yang dicintai karena profesionalismenya, bukan ditakuti karena kekuasaannya.**
*Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Editor : Hanif